Ketua Umum Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait. |
Sangat disayangkan, MN berteriak-teriak dengan membawa sajam dihadapan anak pada saat sedang menjalan ibadah "doa ceria anak" dan menjalankan kewajiban asasinya yakni beribadah merupakan tindakan sangat tidak terpuji dan melukai harkat dan martabat anak. Selain itu, tindakan MN telah membuat anak-anak trauma mendalam.
"ini juga tindakan pidana yang tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara kompromi dan damai. Untuk mendapat kepastian hukum, ancaman kekerasan dengan senjata tajam terhadap anak harus diselesaikan dengan cara dan pendekatan hukum," kata Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait, Senin (25/9/2017).
Untuk membantu memulihkan tingkat trauma dan depressi anak, lanjut dia, serta membantu proses penegakan hukum atas tindakan MN, Komnas Perlindungan Anak segera menurunkan tim relawan ( staff pengaduan dan tim psikolog) bersama LPA DKI Jakarta dan pegiat perlindungan anak untuk memberikan pelayanan trauma healing kepada korban dan keluarga korban.
"Sekali lagi tidak ada kata konpromi terhadap kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap anak apalagi dengan menggunakan senjata tajam untuk menghentikan hak anak menjalankan hak asasinya yakni beribadah, tindakan seperti ini, siapapun yang melakukannya tidak ada kata kompromi terhadap kekerasan anak. Oleh Konvensi PBB tentang Hak Anak dan Deklrasi Hak Asasi Manusia menetetap seluruh negara didunia mempunyai kewajiban "Setiap Anak menjalankan hak asasi untuk beribadah adalah hak fundamental dan berlaku universal tanpa diskriminasi, yang oleh semua orang keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara mesti memberikan dan menjaga hak anak ini,"papar Arist.
Posting Komentar