NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Polsek Way Jepara Tangkap Pemerkosa RI

SI (29) Pelaku Pemerkosaan Diringkus Tim Tekab 308 Polsek Way Jepara
LAMPUNGTIMUT, (Kopiinstitute.com) - Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan dan penganiayaan dengan korban inisial RI (32) warga desa Braja Asri Way Jepara Lampung Timur akhirnya tertangkap oleh Tim Tekab 308 Polsek Way Jepara. Penangkapan terhadap pelaku SI (29) dibenarkan Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Way Jepara  IPTU S.I. Marbun, Senin (11/9/2017).

Menurut Kapolres, peristiwa tersebut terjadi pada 9 September 2017 sekitar pukul 19.00 wib. Saat itu pelapor memergoki pelaku dan korban dalam keadaan tanpa busana. Merasa aksi bejatnya ketahuan pelaku langsung melarikan diri dengan kondisi tanpa busana. Namun pelaku datang kembali kerumah korban menanyakan kunci kontak kendaraan milik nya kepada Podo dan pelaku memukul Podo dibagian mulut dan pipi, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada bagian mulut dan pipinya sedangkan korban RI mengalami trauma.

Untuk diketahui anggota Polsek Way Jepara mendapat laporan dari warga bahwa di Desa. Braja Asri Kec. Way Jepara Kab. Lampung Timur telah terjadi Tindak Pidana Pemerkosaan dan atau Penganiayaan. Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur Polsek Way Jepara dipimpin Waka Polsek langsung menuju tempat kejadian perkara dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan pemerkosaan dan penganiayaan yang sudah berada dirumah korban.

Kemudian Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur Polsek Way Jepara langsung melakukan penangkap an terhadap pelaku tanpa perlawanan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Handphone merk. Prince warna loreng, sehelai celana panjang wantia warna ungu, sehelai celana dalam pria warna coklat dan satu unit sp. Motor honda revo warna hitam.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes