Ilustrasi |
Penangkapan dilakukan Kamis (14/9/2017) sore yang dilaksanakan Intelijen Kejati Lampung dibawah pimpinan Asisten Intelijen Leo Eben Ezer Simanjuntak.
Terpidana Andhy Irwan Irham bin Mas Irham AR berdasarkan putusan MA no 589 K/PID.Sus/ 2013 tgl 26 Agustus 2013 dengan putusan terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 ( satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000( lima puluh juta rupiah).
Proses penangkapan dilakukan diawali pemantuan oleh tim selama 3 hari. Berdasarkan Informasi Intelijen kemudian mengamati keberadaan DPO, tim intelijen yang pimpin kasi II Tias SH akhirnya berhasil mendaptkan DPO di wilayah Pahoman Bandar Lampung.
Setelah berhasil meringkus DPO dan membawanya ke kantor Kejati Lampung selanjutnya di intrograsi dengan mencocokan identitas dan ciri - ciri fisik DPO sesuai data yg dimiliki oleh Tim di ruang Kasi II.
Terakhir tim menyerahkan DPO ke Bidang Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung untuk di ekskusi oleh tim jaksa Pidsus ke LP Rajabasa setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dokter RS Pemkot Bandar Lampung dan dinytakan sehat .
Posting Komentar