NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Pemuda 19tahun Terjaring Tim Satgas Ops Sikat II Polsek Sekampung Udik.

Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) non TO inisial IN (19) warga Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik.
LAMPUNGTIMUR, (Kopiinstitute.com) – Laporan polisi tertanggal 28 Juli 2017 dengan korban Bakiyo (48) warga Kawat Sari Sekampung Udik berakhir berakir pada penangkapan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) non TO inisial IN (19) warga Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Sekampung Udik melakukan penyelidikan. Bermodalkan keterangan korban yang mengaku sepeda motor miliknya dicuri IN bersama dua rekannya sehingga menderita kerugian sekitar delapan juta rupiah, lantas polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 22.00 wib Senin (25/9/2017).

Kapolsek Sekampung Udik Inspektur Satu (Iptu) Abadi mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H mengungkapkan, penangkapan tersebut dipimpin langsung olehnya dengan sejumlah anggota di Jalan Pasar Pugung Raharjo. “Pada saat penangkapan tersangka tidak melawan. Dan sudah kita amankan BPKB sepeda motor korban,” ungkapnya.(rls)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes