NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Polsek Labuhan Ratu Bekuk Pelaku Curas.

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Labuhan Ratu.
BANDARLAMPUNG, (Kopiinstitute.com) –Kepolisian Sektor Labuhan Ratu menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) inisial FR (19) warga Desa Sinar Dewa Rajabasa Lama Induk, Lampung Timur. Penangkapan dilakukan Tim Satgas Ops Sikat II Polsek Labuhan Ratu yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Siswanto.

Menurut Kapolsek, peristiwa itu berawal di lapangan sepak bola telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dengan menodongkan sebilah badik ke muka korban. Setelah itu pelaku menarik rambut korban kemudian mengambil dua unit hp.

Tim Satgas Ops Sikat II setelah mendapatkan laporan melakukan sidik dan penyelidikan. Lalu berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di depan pom bensin jl raya lintas timur rajabasa lama induk. 

“ petugas langsung mendatangi tempat dimana pelaku berada, kemudian melakukan  penangkapan terhadap pelaku, pada saat penangkapan tidak ada perlawanan,” terang Kapolsek Labuhan Ratu AKP Siswanto mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H

Sementara barang bukti yang diamankan berupa dua unit hp senilai satu juta rupiah dan sebilah pisau jenis badik. Pelaku dan barang bukti saat ini berada di Mapolsek Labuhan Ratu wilayah hukum Polres Lampung Timur.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes