NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Gagahi Anak Dibawah Umur, Pelaku Diringkus Polsek Labuhan Maringgai

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Labuhan Maringgai.
LABUHANMARINGGAI, (Kopiinstitute.com) – Tim Satgas Ops Sikat II Polsek Labuhan Maringgai meringkus pelaku tindak pidana asusila yakni melakukan perbuatan amoral terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial SO (19) warga Desa Itik Renday Melinting Kabupaten Lampung Timur. Petugas menangkapnya Jumat dinihari tepatnya pukul 00.30 Wib atas laporan korban NA (14) warga Dusun IX Desa Srigading.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Labuhan Maringgai AKP Effendi Koto menerangkan, kejadian yang dialami gadis dibawah umur itu berawal ketika korban pamit berangkat sekolah. Namun pelaku menunggu korban di rumah kemudian membawa pergi korban selama 3 hari.

Saat membawa korban, terang Kapolres, pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri kepada korban sebanyak 4 kali. “penangkapan terhadap pelaku persetubuhan anak dibawah umur atau tindak pidana melarikan wanita yang belum dewasa bersama korban di wisma kec. Mataram baru kab. Lampung timur,” terangnya, Jumat (22/9/2017).

Pada saat penangkapan petugas tidak mendapat perlawan. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah tas ransel warna coklat hitam berisi baju seragam SMP, jilbab warna putih, baju kaos panjang warna biru merah, celana jeans warna abu- abu, celana jeans warna hitam, celana dalam warna hitam, perlengkapan wanita warna hijau, celana panjang jeans warna hitam, kaos panjang warna merah dan jaket parasut warna hitam.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes