Ilustrasi |
BANDARLAMPUNG, KI - Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) mengkritisi kebijakan Rezim Joko Widodo - Jusuf Kalla. Aliansi gerakan tersebut melihat beberapa kebijakan dan regulasi yang diterapkan cenderung tidak berpihak kepada rakyat.
"Reforma Agraria yang digadang-gadang merupakan pengilusian untuk meninabobokan rakyat. Alhasil, pemerintah membuka program perhutanan sosial 12,5juta hektar diresmikan sebagai tancapan penindasan kaum tani terhadap monopoli," demikian rilis PPRL, sabtu (23/9/2017).
Sertifikasi lahan seluas 9juta hektare dikatakan PPRL sebagai skema operasional penetrasi kapital financial yakni monopoli lahan dilakukan oleh koorporasi yang membawa duka serta penindasan pada kaum tani.
Era pasar bebas saat ini UUPA no 05 tahun 1960 hanya menjadi kitab peninggalan sejarah. Kenyataan ini terjadi dalam monopoli lahan yang di klaim Tim TNGR pada lahan garapan petani dusun jurang koak, NTB.
"melihat kondisi kenyataan pahit yang dirasakan kaum tani, untuk itu kami yang tergabung dalam Aliansi Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) mengajak seluruh masyarakat untuk menyuarakan REFORMA AGRARIA SEJATI," ujarnya.
Aksi unjuk rasa akan dilaksanakan pada minggu, 24 September 2017 Pukul : 15.00 wib di Tugu Adipura, Bandar Lampung terdiri dari LMND, SMI , FMN, FSBKU-KSN, AGRA, LBH B.LAMPUNG, SERUNI, KPOP, DRL.
"Hentikan Monopoli Tanah Yang Dilakukan Oleh Koorporasi & Negara. Tolak Reforma Agraria Palsu Jokowi-Jk, Wujudkan Reforma Agraria Sejati," tema Aksinya.(rilis).
Posting Komentar