Bupati Kabupaten Pesisir Barat Agus Istiqlal saat Gladi Pelantikan di DPRD Lampung. (foto-Wendri) |
Camat Way Krui Aliudin mengatakan berkas yang diajukan ke bagian Tata Pemerintahan (Tapem) ditolak sehingga semakin memunculkan dugaan adanya dugaan permainan tidak sehat dalam pergantian PJ Peratin ini. Camat pun menyebut Nur Komala nama yang diputuskan dari atasan menduduki jabatan tersebut, hal ini disampaikan kepada Lembaga Himpunan Pekon (LHP) Ardiansyah.
Mengetahui hal itu, Ardiansyah selaku Lembaga Himpunan Pekon mempertanyakan alasan penolakan berkas seolah sudah menjadi pesanan menunjuk Nur Komala. Dirinya juga minta penjelasan mengenai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai LHP.
"Kami atas nama masyarakat dan aparatur desa Penggawa Lima menolak Nurkomala sebagai Pj kami, dan apabila Nurkomala yang menjadi Pj maka kami sebagai Aparatur Pekon akan mengundurkan diri," ujarnya, Jumat (15/9).
Penolakan Nurkomala, sambungnya, bukan tanpa alasan atau atas dasar suka atau tidak suka, namun warga lebih memilih Ema Wati sebagai PJ karena profesinya Pegawai Negeri Sipil mengajar di SMP I Pesisir Tengah. Selain itu Ema merupakan masyarakat asli Pekon Penggawa Lima.
Ketua LHP Pekon Penggawa Lima, Ardiansyah yang di juga di dampingi oleh juru tulis suhermanto, kaur pemerintahan Darmawan, dan masyarakat setempat mengharapkan kepada bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Pesisir Barat Agar memahami dan mendengar Aspirasi masyarakat setempat.
Terlebih pihaknya sudah mengajukan permohonan pencalonan melalui Kecamatan Way Krui dan membawa bukti Secara tertulis dari aparat dan masyarakat yang menginginkan Ema Sebagai PJ Peratin Sampai di adakan pemilihan peratin kembali.(Agus)
Posting Komentar