NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Kapolsek Natar Janji Proses Laporan Dugaan Penganiayaan Terhadap Sujarno.

Kantor Polsek Natar, Lampung Selatan.
NATAR, (Kopiinstitute.com) – Laporan Sujarno (54) korban penganiayaan di Panti Asuhan Gang Keramat Dusun Umbul Banten Desa Hajimena, Natar, Lampung Selatan pada 10 September 2017 yang diduga dilakukan Darwis akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Demikian disampaikan Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho. Eko menjelaskan kasus penganiayaan tersebut sedang dalam pemeriksaan saksi-saksi namun sampai hari ini para saksi yang diminta hadir oleh penyidik tidak ada yang datang.

"jadi gini, udah kita panggil saksi saksi sampai hari ini belum datang. Ingat 184 kita menindaklanjuti seseorang harus ada minimal alat bukti permulaan apalagi sampai kita menahan. Acuan yang dipakai Mabes Polri minimal tiga alat bukti," ujar Komisaris Eko Nugroho.

Terkait sudah dua pekan laporan kasus ini, menurut Kapolsek kendalanya ialah hasil visum berbeda dengan keterangan korban sehingga menimbulkan pertanyaan penyidik. Meski begitu, penyidik tetap profesional.

"sekarang gini, dalam BAP korban mengatakan ditampar dipukul dijejek. Sementara hasil visum mengatakan luka memar pada kaki jadi belum singkron antara keterangan korban dan visum dokter. Nah saksi-saksi yang kita panggil sore ini kemungkinan datang tapi sampai tadi ditunggu tidak datang-datang," papar dia.

Menanggapi Kapolsek, korban mengatakan saat visum di RS Medika Natar dirinya hanya divisum bagian kaki namun pada bagian kepala dan punggung tidak divisum karena saat itu belum terasa sakit dan hanya ia ungkapkan dalam BAP di Kepolisian. 

"iya memang waktu itu saya divisum cuma kaki. Kepala dan punggung gak divisum karena saya fikir cukup dikatakan ke polisi saja makanya hasil visum cuma kaki tapi saya betul kok dipukul telinga kiri dan punggung," kata Sujarno

Kasus penganiayaan ini ditangani Polsek Natar dengan nomor : TBL / 1570 / IX / 2017 / Polres Lamsel / Sek Natar tertanggal 12 September 2017 yang diterima Kepala SPK C Polsek Natar Aiptu F.Manurung.

Menurut Sujarno, peristiwa penganiayaan yang dialaminya berawal pada Minggu (10/9/2017) di Panti Asuhan Dusun Umbul Banten Desa Hajimena. Dirinya yang berpofesi sebagai tukang urut kala itu sedang mengurut pasiennya bernama Abi. Belum selesai mengurut Abi datanglah Darwis yang juga hendak minta diurut.

Melihat Sujarno sedang mengurut Abi sementara Darwis juga mau minta urut lalu Darwis langsung marah-marah sembari memaki korban kemudian pulang. Tak berselang lama, tutur Sujarno, Darwis pun kembali menemuinya yang masih mengurut abi kemudian tanpa basa-basi langsung menendang bagian pinggang korban, diikuti memukul bagian telinga kiri sehingga korban terjatuh.

Saat itu korban kehilangan keseimbangan karena kondisi badan terbalik kedepan dengan kaki kiri menopang kelantai. Akibat peristiwa itu korban mengalami gangguan pendengaran dan terkilir/keseleo bagian lutut.

Korban pun meminta Polsek Natar segera memproses laporan tersebut dan Darwis pelaku penganiayaan segera diproses sesuai hukum yang berlaku.(ww)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes