Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bandar Lampung Tedi Nopriadi sedang mencocokkan identitas DPO. |
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Andre W Setiawan mengungkapkan, kronologi berawal pada sabtu 15 September 2017 pukul 21.30 WIB. Setelah melakukan pemantauan terhadap gerak DPO, tim melakukan pengembangan lalu menangkap DPO sebelumnya Andy Irawan Irham selama berdasarkan Informasi Intelijen.
Kemudian pada malam hari tim intelijen mengamati dan membuntuti terpidana sejak dari kediaman terpidana. Selanjutnya Asintel Kejati Lampung Leo Simanjuntak langsung memerintahkan mengejar sampai terpidana memakirkan sepeda motorny di pelataran ATM BCA Teluk Betung.
Tim Intelijen yang pimpin Kasi Intel Kejari Balam Andrie W menangkap berhasil membekuk DPO. “pada saat hendak ditangkap, DPO sempat melakukan perlawanan namun berhasil kita bekuk,” ujar dia, Minggu (17/9/2017).
DPO pun dibawa ke Kejati Lampung untuk dicocokan identitas beserta ciri - ciri fisik sesuai data yang dimiliki oleh Tim di Ruang Kasi II dan langsung menyerahkan DPO ke Bidang Pidsus kemudian di ekskusi oleh tim Jaksa Pidsus Kejari Bandar Lampung ke LP Rajabasa setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dokter dan dinyatakan sehat.
Eksekusi Terpidana Tipikor M Dalton dilaksanakan oleh Tim Jaksa Bidang Pidsus yang dipimpin Kasi Pidsus Tedi Nopriadi didampingi Kasi Intel tanpa hambatan di LP Rajabasa pukul 02.00 Wb Minggu (17/9/2017). Terpidana menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetap selama satu tahun penjara denda 50 jt subsidair 2 bulan.
Posting Komentar