NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Tak Punya Biaya, Debora Meregang Nyawa.

Ilustrasi
Jakarta - Lantaran tak mampu memberikan uang jaminan Rp 19,8juta Debora meregang nyawa. Kematian anak dari pasangan T. Rudianto Simanjorang dan ibu Henny Silalahi terjadi di Rumah Sakit Mitra Keluarga di Kalideres Cengkareng, Jakarta Barat.

Henny mengatakan sekitar 7 jam anaknya tidak mendapat perawatan di UGD sebelum bisa melunasi biaya administrasi rumah sakit. Hal ini membuktikan terjadi krisis kemanusian.

Rumah Sakit tidak lagi sebagai institusi atau tempat untuk menyelematkan kemanusian, namun telah berubah menjadi institusi kesehatan yang berorientasi pada bisnis dan ekonomi.

""Orang miskin tak boleh sakit". Itulah anggapan yang pantas untuk anak dari keluatga miskin, Itu artinya pula jangan coba-coba anak sakit," ujar Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait, Minggu (10/9/2017).

Arist mengungkapkan berdasarkan ketentuan UU RI No. 36 Tahun 2003 tentang Kesehatan junto UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedalam UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kematian Debora bocah cantik harapan keluarga Rudianto dan Henny merupakan tindakan "pembiaran" yang mengakibatkan Debora "terpaksa" meninggal dunia.

"Kematiaan Debora membuktikan telah terjadi krisis terhadap kemanusiaan dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia khusus hak anak untuk mendapat pelayanan dasar atas kesehatan," tegas dia

Arist menyayangkan, alasan pihak management Mitra Keluarga bahwa Debora pada saat Atas diantar dan dirujuk ke RS Mitra Keluarga sudah dalam keadaan kritis dengan sekujur tubuh nampak lebam.

Menurut Arist justru dalam keadaan kritis itulah seharusnya pihak RS Mitra Keluarga memberikan pertolongan segera tanpa harus keluarga pasien dimintai uang muka atau uang jaminanan agar Debora mendapat pertolongan emergency.

Penjelasan pihak RS Mitra Keluarga justru bertentangan dengan tindakannya. Inilah yang membuktikan bahwa DEBORA tak boleh sakit dan merupakan pembiara serta krisis tethadap kemanussiaan.

"Atas dasar kemanusian dan hak anak yang telah dijamin konstitusi dan ketentuan hukum intetnational yakni Konvensi PBB tentang Hak Anak dan hukum positif yang berlaku di negeri ini, kematian Debora tidak bisa dibiarkan dan pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan  tidak boleh absen atau membiarkan," imbuhnya

Adalah sulit diterima oleh akal sehat manusia, nyawa kematian tidak tertolong  hanya karena berasal dari keluarga miskin yang tidak mampu membayar uang jaminan perawatan  sebesar Rp. 19.800.000, untuk dimasukkan ke dalam PICU.

Menurut keterangan ibu korban, suami dari ibu Henny sesungguhnya sudah berupaya untuk memenuhi dan menyiapkan biaya yang diminta pihak managemen RRS Mitra dan telah memberikan uang biaya administrasi untuk dilakukan pertolongan sebesar Rp. 5 juta untuk sisanya dilunasi kemudiaan setelah mendapat perawatan PICU, namun ditolak oleh management rumah sakit.

" MENDESAK segera pemerintah melalui Gubernur DKI Jakarta untuk membekukan sementara ijin operasional rumah sakit dan segera mengevakuasi seluruh pasien yang saat ini sedang mendapat perawatan di rumah sakit ini ke beberapa rumah sakit yang dirujk oleh pemerintah," ungkap Arist Merdeka

Komnas Anak pun mendorong keluarga korban Debora untuk melaporkan pihak management RS Mitra Keluarga ke aparatus penegak hukum Polri di Jakarta Barat agar mendapat keadilan hukum baik secara pidana dan perdata, perlakuan pihak Mitra Keluarga yang telah sengaja membiarkan hilangnya hak hidup anak tidak bisa didiamkan.

Oleh sebab itu Komnas Anak sebutan lain Komnas Perlindungan Anak  sebagai salah lembaga representasi dari anak Indonesia bersama LPA sebagai mitranya di daerah,  terus berupaya melakukan langkah-langkah strategi memberikan advokasi terhadap peristiwa kematian Debora, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada media di Jakarta Minggu 10/09/17.

Mengingat telah terjadi pembiaran atas lemahnya pelayanan pihak management rumah sakit, hari ini Minggu 10/09/17 Komnas Perlindungan Anak menurunkan Relawan Investigasi cepat (Quick Investigator Voluntary) Komnas Anak yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal jen Komnas Perlindungan Anak Dhanang Sasongko untuk melakukan investigasi cepat ke rumah sakit Mitra Keluarga dan kepada keluarga Simanjorang untuk membantu dan memberikan pembelaan atas dasar hak anak.

 "Kasus Debora harus dibela untuk mendapatkan keadilan hukum baik hukum dan perdata dan juga agar tidak terulang kembali,"Imbuh Dhanang Sasongko Sekjen Komnas Perlindungan Anak Sabtu 09/09 di Jakarta.

Krisis kemanusiaan diranah kesehatan khusus kepada anak tidak boleh dibiarkan oleh sebab ini Tim Relawan Investigator (quick investigator voluntary) akan menjadwalkan untuk ketemu dan berkoordinadi kepada Gubernur DKI dan Menteri Kesehatan.

"Atas kepergian Debora, atas nama kemanusiaan dan perlindungan anak menyampaikan turut berduka sedalam-dalamnya dan mengajak seluruh LPA di seluruh Nusantara yang berafiliasi dengan Komnas Anak untuk memberikan dukungan dan doa kepada keluarga yang ditinggalkan Debora karena Komnas Perlindungan Anak dan LPA selalu Ada dan hadir untuk ANAK Indonesia," tambah Arist.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes