NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Dugaan Penyimpangan Perjas 15M, Dinas PMD Lampung Tidak Faham

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Lampung Yuda Setiawan
BANDARLAMPUNG, (Kopiinstitute.com) –Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas Senilai Rp 15.364.800.000,- tahun anggaran 2015 seperti diungkap Masyarakat Transparansi Anggaran (MaTaLa) tidak difahami oleh Kepala Dinas PMD Lampung Yuda Setiawan melalui Kasubag Perencanaan Aziz Satriajaya saat dikonfirmasi dikantornya, Jumat (29/9/2017).

“Kegiatan itu kurang faham saya,” kata dia. Aziz menjelaskan alasan tidak faham mengenai kegiatan tersebut karena dirinya berada di Dinas PMD pada bulan September sehingga tidak mengetahui ada atau tidaknya program perjalanan dinas meeting luar kota terkait pengembangan kegiatan aparatur dan kader desa yang bersumber dari dana APBN.

Beda Aziz, berbeda pula Sekretaris yang mengatakan bahwa kegiatan itu tidak ada.”Saya selama 2015 menjelang akhir tidak ada. Gak ada salah itu,” ucap Syifa Aini.

Syifa menambahkan, pada 2015 tidak ada program perjalanan dinas. Itu disebabkan besaran anggaran hanya berjumlah 9 Miliar. “jadi darimana 15 Miliar itu,” tanya dia.

Terpisah, Direktur Eksekutif MaTaLa CZ mengungkapkan anggaran tersebut benar adanya. Meski begitu, pihaknya tidak mau terlibat debat kusir balas statement antara MaTaLa dengan Dinas PMD Provinsi Lampung. 

Hal itu dikarenakan pada saat dikonfirmasi terkait anggaran pihak Dinas hanya berdasarkan pada ingatan dan perasaan pribadi selaku Kasubag dan Sekretaris pada Dinas PMD Lampung tanpa menunjukan data sebagai pendukung bantahan data yang diungkap MaTaLa.

“kalau mereka mengaku tidak tahu dan membantah ya itu hak mereka. Cuma poin yang perlu dipertegas dan dibuktikan soal penggunaan anggaran miliaran dengan kegiatan hanya empat hari yang diikuti sebanyak 44 peserta. Nah itu dilaksanakan dimana, bukti perjalanannya mana, makannya nasi atau emas, kemudian terkait pembuktian sebagai pertanggungjawaban penggunaan anggaran harus ada itu, kalau tidak ada artinya masuk Tindak Pidana Korupsi karena mengakibatkan adanya kerugian negara. Tapi yasudah mungkin mereka memang tidak faham , mungkin Kadis Yuda Setiawan yang tahu jawabannya,” paparnya.(wen)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes