NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Hanya di Pringsewu, Tenaga Pendamping Desa Merangkap Pol PP

 
Logo Kabupaten Pringsewu (Jejama Secancanan).
PRINGSEWU, (Kopiinstitute.com) – Fugsi dan tugas dari Tenaga Ahli Pendamping Desa yang tertuang dalam Permendesa No. 3 Tahun 2015, dengan tanggung jawab dan tugas yang diamanahkan kepadannya untuk fokus melaksanakan tugas pendampingan dan tidak merangkap jabatan. Namun di Kabupaten Pringseu tenaga ahli pendamping desa merangkap jabatan sebagai Tenaga Kontrak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ,salah satu nama yang terdaftar sebagai Tenaga Ahli Pendamping Profesional dibawah naungan Kementrian Desa (Kemendes) atas nama Juli Susanto, A.Md sebagai tenaga kontrak terhitung sejak tahun 2015, dari penelusuran diketahui nama tersebut juga terdata sebagai tenaga kontrak di Satuan  Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pringsewu.

Saat ditemui diruang kerjanya,  Nurtiana Sinaga kabid pengadaan pemberhentian kinerja dan informasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kepegawaian Daerah (BKSDM-KD) Kabupaten Pringsewu, membenarkan bahwa yang bersangkutan masih berstatus pegawai kontrak dengan Surat Keputusan Bupati Pringsewu No:814/028/B.04/2017 tentang penetapan tenaga kontrak pada satuan kerja perangkat daerah dilingkungan kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2017.

"Sesuai data yang kita miliki memang saudara Juli Susanto terdaftar aktif sebagai tenaga kontrak di Satpol PP. Namun jika benar yang bersangkutan juga juga terdaftar di instansi lain, tentunya ini tidak dibenarkan karena melanggar ketentuan," Terang Nurtiana

Hal ini pun dibenarkan oleh Bashori, SE selaku camat pagelaran dimana Juli susanto bertugas sebagai satpol PP. " benar saudara Juli Susanto bekerja aktif di kecamatan pagelaran, mengenai double job yang dimaksud voba kami telusuri, dan terima kasih atas informasinya." Ujar dia.

Sesuai dengan yang tercantum Dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional dijelaskan secara lugas  Pengelolaan Pendamping Profesional dalam Etika Perilaku dan Etika profesi bahwa Tenaga Ahli Profesional tidak terlibat kontrak dengan institusi lain, baik Pemerintah maupun swasta yang menyebabkan tidak maksimalnya  pekerjaan sebagai pendamping Profesional.(Na)


Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes