NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Kejar-kejaran, Tekab 308 Polsek Sukadana Bekuk Pencuri Kabel.

Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Diamankan Tim Tekab 308 Polsek Sukadana, Wilayah Hukum Polres Lampung Timur.
LAMPUNGTIMUR, (Kopiinstitute.com) - Tim Tekab 308 Polsek Sukadana menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagimana yang di maksud Pasal 363 KUH Pidana, berdasarkan laporan polisi tanggal 10 september 2017. Pelaku dengan inisial FN (28) Warga Desa. Purwoadi kec. Trimurjo Lampung Tengah dengan pelapor Imron (50) Satpam Pabrik Tapioka, alamat dsn. V Muara Jaya Sukadana Lampung timur.

Saat itu diketahui pelaku berkeliling pabrik tapioka muara jaya kemudian mengambil gergaji untuk memotong kabel genset, pada saat memotong kabel mendapatkan 11 potong menurut saksi Wisnu dan Siswanto sehingga pelaku berhenti memotong dan memasukan kabel kedalam karung plastik.

Tim Tekab 308 Polsek Sukadana setelah mendapatkan laporan datang ke tempat kejadian dan terjadi pengejaran terhadap pelaku yang mencoba untuk melarikan diri, lantas Tim Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku, barang bukti yang diamankan berupa 11 potong kabel genset.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Sukadana Kompol Salman Fitri., S.H., membenarkan bahwa Tim Tekab 308  Polsek Sukadana telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( curat) dan tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sukadana guna penyelidikan lebih lanjut.(rls)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes