NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Polsek Pringsewu Ringkus Pelaku Pencabulan

Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit saat press relaase kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Mapolsek Pringsewu.
BANDARLAMPUNG, (Kopiinstitute.com) –Kepolisian Sektor Pringsewu meringkus pelaku pencabulan terhadap bunga (16) yang masih dibawah umur. ADU (20) pelaku pencabulan ini merupakan warga Kelurahan Pringsewu Timur.

Kapolsek Pringsewu, Kompol Andik Sigit Purnomo, SH. S.Ik. MM, mengutarakan ‎modus pencabulan tersangka ADU bermula perkenalan keduanya melalui media sosial facebook hingga berlanjut minta nomor WhatsApss. Selanjutnya pelaku mengajak korban bertemu pulang sekolah.

“Setelah itu tersangka menghubungi korban lewat WA untuk mengajak main ke talang di pekon Bumiayu. Namun korban ‎tidak mau hanya ingin diantarkan pulang saja,”ungkap Kompol Andik dalam di Mapolsek Pringsewu, Selasa (19/9/17) sore.

Selanjutnya, tutur Andik, sapaan akrab Kapolsek bahwa pukul 13.45 Wib, korban yang baru keluar dari sekolah bersama dua teman ternyata sudah ditunggu pelaku untuk diantarkan pulang. “Setelah itu korban menghampiri pelaku lansung naik sepeda motor. Namun, bukan korban diantarkan pulang kerumahnya, tersangka malah membawa ke areal perkebunan di pekon Bumi Ayu. Nah sesampai diperkebunan itulah tersangka me‎ncabuli secara paksa dan mengajak korbannya yang masih memakai seragam sekolah untuk melakukan hal layaknya suami istri,” para dia
Setelah tersangka ADU selesai mencabuli korban langsung mengantar pulang kerumahnya. Korban pun menceritakan kejadian pencabulan itu kepada orang tuanya dan langsung melaporkan ke Mapolsek Pringsewu. “‎Dari hasil pemeriksaan visum korban dan pengakuan tersangka satu kali mencabulinya. Jadi, tersangka cabul ini berhasil langsung kita tangkap saat itu sedang berada dirumah tetangganya di kelurahan Pringsewu Timur pada Minggu (17/9) lalu,”terang dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Pringsewu berupa baju dan celana seragam, dan pakaian dalam milik korban. Kemudian satu sepeda motor honda Beat Warna merah yang digunakan pelaku untuk menjemput korban.

“Akibat perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP penganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang peraturan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,”tegas mantan Kasat Intelkam Polresta Bandar Lampung.(NA)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes