NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Provinsi Lampung Terima Dana Desa 1,9 Triliun

ilustrasi
BANDARLAMPUNG, (Kopiinstitute.com) – Sebanyak 2.435 desa yang tersebar di 203 kecamatan dan 13 kabupaten se-Provinsi Lampung mendapat alokasi dana desa pada Tahun Anggaran 2018 dengan total Rp1,9 triliun. Dana ini dikucurkan dengan  memegang prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, kewenangan desa, partisipatif swakelola berbasis sumber daya desa, dan tipologi Desa.

Untuk itu, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Hery Sulianto, mengingatkan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi dan kabupaten dalam mengelola penggunaan dana desa. Pengunaan itu, harus mencakup bidang kegiatan Badan Usaha Milik Desa, embung, produk unggulan, dan sarana olah raga sesuai Permendes Nomor 4 Tahun 2017 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

“Mengingat pentingnya dana desa bagi pembangunan, diperlukan peran pendamping untuk percepatan pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat," kata Heri Suliyanto, saat membuka Rapat Koordinasi Provinsi Lampung program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) 2017, di Hotel Horison, Bandar Lampung, Rabu (27/9/2017). 

Rapat berlangsung 26–29 September 2017 diikuti Dinas PMD Provinsi, Bappada, para camat, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, dan perwakilan para pemangku kepentingan. Menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Provinsi Lampung, I Wayan Gunawan, pengendalian P3MD bertujuan untuk analisa dan evaluasi regular atas pelaksanaan penyaluran dan penggunaan dana desa.

Kemudian, analisa dan evaluasi regular program prioritas Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, rencana pembentukan tim koordinasi dana desa tingkat provinsi dan kabupaten. Selain itu, merumuskan langkah pemecahan masalah yang timbul selama penyaluran dan penggunaan dana desa, merumuskan langkah pemecahan masalah, pengendalian, dan konsolidasi rencana kerja tindaklanjut (RKTL) di masing–masing kabupaten.

“Komunikasi antara provinsi, kabupaten, dan konsultan pendamping sangat diperlukan. Selain itu, koordinasi di antara satker provinsi, kabupaten, perwakilan kecamatan, dan pemangku kepentingan lainnya yang berkomitmen dengan UU Desa serta pendamping profesional desa yang dilakukan secara regular,” kata I Wayan.(rilis)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes