By
Bunk PeNa
•
10.51
•
news
•
|
Tanda Bukti Lapor |
BANDARLAMPUNG, (Kopiinstitute.com) – Akun Facebook bernama Wulan Margono dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung. Pasalnya telah mencemarkan nama baik Bambang Suryadi dengan menulis status “Sekilas info…Orang ini bernama Bambang Suryadi Anggota Dewan dari Fraksi PDIP Dialah yg mengusulkan pencabutan Tap MPRS No 25 tahun 1966,” demikian ditulis Akun Wulan Margono pada 20 September 2017 pukul 21.35 wib.
Laporan Bambang Suryadi (Anggota DPRD Provinsi Lampung) melalui Garda Arian Gunawan, SH.MH. dengan nomor laporan polisi : TBL / B – 1 /5284 / IX / 2017 / LPG / RESTA BALAM pada 23 September 2017 yang diterima Kanit SPKT II Polresta Bandar Lampung Ipda Basuki Rahmat.
Belum diketahui motik pencemaran nama baik yang juga mengarah pada pembunuhan karakter politisi PDI Perjuangan itu. Meski begitu, apapun motifnya polisi diminta tangkap serta proses hukum pelaku pencemaran nama baik tersebut. Dikonfirmasi Bambang Suryadi membenarkan laporan ini. “ya benar, saya minta pelakunya diproses secara hukum,” ujar dia, Minggu (24/9/2017).(wen)
|
Tulisan Status Facebook Bernama Wulan Margono. |
SIMILAR ARTICLES
Posting Komentar