Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung. |
BANDARLAMPUNG, (Kopiinstitute.com) – Lagi-lagi akibat ulah oknum pegawai Rutan yang ditangkap Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali mencoreng wajah Divisi Pemasyarakatan yang seperti diketahui saat ini sedang dalam pembenahan oleh Kemenkumham Kanwil Lampung.
Oknum tersebut berinisial RY (36) pegawai Rutan Kelas IIA Kotabumi, Lampung Utara yang ditangkap didalam bus Puspa Jaya tepatnya di Bunderan Tugu Payan Mas. Oknum ini ditengarai sudah lama menempatkan diri untuk terlibat dalam dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba sehingga aksinya ditindsk saat membawa narkoba jenis sabu-sabu 38,27 gram dan 2 bungkus plastic kecil 1,74 gram shabu.
Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Wika Hardianto mengutarakan, menurut pengakuan RY, shabu tersebut diperolehnya dari DI yang kini sudah berstatus DPO. “Shabu ini akan diberikan ke Narapidana Rutan Kotabumi atas nama Arievall Hendri alias Eeng sebanyak dua paket,” ujar AKBP Wika Hardianto dikantornya, Rabu (27/9/2017).
RY tergiur menjadi perantara tarnsaksi shabu lantaran uang imbalan yang dijanjikan kepadanya sebesar 400ribu sekali antar. Saat ini tersangka ditahan di Ditresnarkoba Polda Lampung berserta barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini pun sedang dalam pengembangan pihak kepolisian.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol H.M.Abrar Tuntalanai mengatakan, pasca penangkapan oknum sipir itu pihaknya tetap memonitor Lapas dan Rutan di Lampung guna memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Disinggung terkait Lapas Narkotika, dirinya menjawab dalam monitor polisi. “Ya kita monitor juga,” ujarnya saat diminta tanggapan terkait Lapas Narkotika.(Wendri)
Posting Komentar