NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Iklan Arinal Djunaidi Bermasalah. KPI Minta Hentikan Tayangan Melanggar.

 
Momen usai pertemuan di Rumah Kayu saat Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar M.Alzier Dianis Thabranie menolak Jabat Tangan Ketua DPD I Golkar Provinsi Lampung Arinal Djunaidi (Cagub yang diusung Golkar).
 BANDARLAMPUNG, (Kopiinstitute.com) – Iklan Calon Gubernur yang diusung Partai Golkar Lampung Arinal Djunaidi bermasalah lantaran menayangkan profil sebagai Cagub Lampung diikuti penjabaran program-program seperti yang tertuang dalam Surat Nomor : 510/K/KPI/31.2/09/2017 tertanggal 5 September 2017. Teguran ini langsung ditandatangani oleh Wakil Ketua KPI Pusat S.Rahmat M. Arifin yang kepada Direktur Utama PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) milik Hary Tanoedoedibjo.

Sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada RCTI karena ditemukan adanya pelanggaran atas perlindungan kepentingan public dalam konten siaran iklan Ketua DPD I Golkar Lampung Arinal Djunaidi sebagai Calon Gubernur Lampung periode 2019-2024 sekitar pukul 22.49 pada 28 Agustus 2017 lalu.

Menurut KPI, iklan tersebut melanggar perilaku penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 11 Tahun 2012 dan standar program siaran pasal 11 ayat (1), serta tidak mengikuti ketentuan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran ( P3 dan SPS).

Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administrati teguran tertulis. Karena siaran program wajib untuk dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak diperuntukan kepentingan kelompok tertentu.

Oleh karena itu, KPI Pusat meminta agar pihak stasiun televisi itu untuk menghentikan siaran iklan tersebut serta wajib menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan isi siaran. Karena, berdasarkan pasal 36 ayat (4) tentang UU Penyiaran,  isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

Jika dikemudian hari KPI Pusat kembali menemukan siaran iklan serupa, maka  pihaknya akan memberikan sanksi administratif yang lebih berat sesuai dengan pasal 75 ayat (2) SPS KPI tahun 2012. (TIM)


Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes