Pelaku Pencurian HP, IA (20) saat diamankan Jajaran TIM Tekab 308 Polsek Raman Utara. |
Kapolsek Raman Utara Inspektur Satu Rahadi menerangkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi korban yakni Yogi Susili (16) Warga Raman Endra Raman Utara yang mengaku didatangi IA bersama rekannya lalu merampas tiga handphone serta sejumlah uang tunai. Peristiwa curas ini terjadi tepat didepan SDN I Rantau Fajar Raman Utara.
"pelaku mengancam korban dengan mengatakan jika melawan atau sampai berteriak maka pelaku tidak segan mengeroyok korban," ujar Kapolsek Raman Utara mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto, SIK,MH, Jumat (4/8).
Akibatnya korban menderita kerugian sebesar tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah. Kapolsek mengutarakan kasus ini terungkap dari penyelidikan yang mendapati keberadaan pelaku tengah berada di Jalan Lintas Timur Tulang Bawang hendak pulang kerumahnya yang saat itu pulang dari Dumai Pekan Baru.
"petugas langsung melakukan penyisiran dan penangkapan terhadap pelaku, pada saat penangkapan tanpa ada perlawanan, dari hasil pengembangan pelaku juga telah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak 9 (sembilan) kali. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa1 (satu) unit Hp Nokia Asha warna Putih,"terangnya.
Posting Komentar