Tersangka saat diamankan Satuan Narkoba Polres Lampung Timur. |
Hal itu terungkap saat Narkoba jenis Sabu-sabu hendak diselundupkan JK (29) warga desa Purwokerto Lamtim kepada seorang warga binaan LP Kelas IA Sukadana (JI).
Berdasarkan laporan dari petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sukadana, karena telah membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika golongan l jenis shabu dengan berat kotor BB 5,13 gr.
Kejadian ini bermula saat Petugas Rutan Sukadana melakukan pemeriksaan barang bawaan pembesuk an. JK yang mau membesuk Tahanan An JI. Kemudian petugas menemukan kertas warna Coklat berisikan Nasi Putih, namun didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal kristal putih yang diduga keras narkotika jenis shabu.
Setelah dilakukan penyelidikan Barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisi krista -kristal putih yang diduga keras narkotika jenis shabu diakui adalah milik sdr. JI yang sebelumnya di dapatkan dari UG melalui perantara KK sebanyak 2 (dua) bungkus plastik berukuran sedang berisi shabu seharga Rp. 5.500.000, (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Dikonfirmasi, Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Jalaludin membenarkan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan Narkotika. Tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 141 ayat 1 UU Narkotika No. 36 thn 2009.
Posting Komentar