Ilustrasi |
Kapolsek Sekampung Udik Iptu Abadi mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto, SIK,MH menerangkan, kejadian berawal ketika pelaku memepet korban lalu mengambil paksa HP milik korban sehingga menderita kerugian sebesar Rp 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah).
"Petugas sekira jam 21.00 wib mendapat info tentang adanya kejadian curas HP di desa sidorejo kemudian anggota melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Pada saat terjadi kejar mengejar pelaku yang berjumlah 2 orang terjatuh dari motor dan kemudian melarikan diri. Kemudian dibantu warga, AN berhasil di amankan. Pada Pukul 03.00 Wib petugas berhasil menangkap MD," terang dia, Minggu (6/8) sore.
Barang Bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda Motor Yamaha Mio dan untuk tersangka diamankan di Polsek Sekampung Udik guna penyelidikan lebih lanjut akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP Pidana.
Posting Komentar