Markas Komando Kepolisian Sektor Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur. |
Yakni DA (15) Warga Karya Makmur, dalam laporan polisi telah melakukan hal tersebut kepada korban FY (13).
Kapolsek Labuhan Maringgai mewakili Kapolres AKBP Yudy Chandra Erlianto, SIK,MH menerangkan, saat itu pelaku mengirim sms kepada korban. Sms yang dikirim tertulis ajakan kepada korban untuk menemuinya di luar rumah.
Selanjutnya, terang Kapolsek, korban keluar dari rumah yang berjarak 25 meter, pelaku kemudian menjemput korban. "lalu pelaku mengajak korban ke bangunan hotel dan pelaku mengajak korban berhubungan badan. Kemudian terjadilah peristiwa itu," kata Kapolsek Labuhan Maringgai Komisaris Efendi Koto, Sabtu (5/8/2017).
Tak berselang lama, pelaku diamankan warga Desa Karya makmur dirumah temannya di desa Karya Makmur untuk dibawa kerumah korban.
Pada saat diinterogasi oleh orang tua korban, pelaku pun mengakui semua perbuatannya. Mendengar pengakuan itu orang tua korban membawa korban dan pelaku ke Polsek Labuhan Maringgai.
Posting Komentar