NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Sterilisasi Narkoba, Polsek Batanghari dan Satnarkoba Polres Lampung Timur tangkap pemakai.

Ilustrasi
LAMTIM, KI - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap AD (45) pelaku penyalahguna Narkotika. Pelaku tercatat berdomisili di Dusun 1 Desa Teluk Dalam Kec. Mataram Baru Kab. Lampung Timur.

Kasat Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Jalaludin mengatakan, AD ditangkap karena memiliki Narkotika jenis sabu dan disinyalir sebagai pengedar.

" Barang bukti yang berhasil diamankan paket sabu dengan berat kotor 1,45 gram, 5 plastik klip ukuran besar, 2 plastik klip ukuran kecil, 1 buah tabung kaca dan seperangkat alat hisapnya," Ujar Kasat Narkoba Iptu Jalaludin mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra E, S.I.K, M.H, pada Selasa (25/07/17).

Saat ini pelaku dengan barang bukti diamankan Polres Lampung Timur guna proses lebih lanjut.

Disisi lain, Jajaran Polsek Batanghari Nuban menangkap SM (40) pelaku penyalahguna Narkotika yang merupakan Warga Desa Bangun Rejo Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah.

Kepala Kepolisian Sektor Batanghari Nuban Polres Lampung Timur AKP Asril, S.Pd mengatakan, SM ditangkap karena memiliki Narkotika jenis sabu dan disinyalir sebagai pengedar.

" Barang bukti yang berhasil diamankan paket sabu dengan berat kotor 5,09 gram di dalam 20 plastik klip siap jual," Ujar AKP Asril.

Saat ini pelaku dengan barang bukti di amankan Polsek Batanghari Nuban guna proses lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 KUHPidana Tentang Perantara dalam transaksi Narkotika Gol 1 dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit 1 Milyar dan paling besar 10 Milyar," ungkap dia.(*)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes