Home » daerah » Kesbangpol Pringsewu Minta Klarifikasi Lurah Fajaresuk.
Kesbangpol Pringsewu Minta Klarifikasi Lurah Fajaresuk.
PRINGSEWU - Guna menindaklanjuti serta memastikan adanya kegaduhan dan polemik yang terjadi di Kelurahan Fajaresuk Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dengan munculnya aksi protes yang dilakukan tiga (3) kepala lingkungan (Kaling) dan 17 Ketua Rukun Tetangga (RT) pada Rabu (12/07).
Tadi pagi (13/07) sekitar pukul 09.00 WIB, Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat (Kesbangpol) dan Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Pringsewu mengundang para perangkat kelurahan di fajaresuk (Kaling dan RT) guna dimintai klarifikasi dan keterangan.
Acara rapat konsultasi Kaling dan RT se Kelurahan Fajaresuk ini digelar di Kantor Camat Pringsewu.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Camat Pringsewu (Abu Husen), Kabag Tapem (Ahmad Basri), dan Kepala Kesbangpol (Hi. Ibnu Harjianto) selaku inisiator acara.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlam perwakilan dari Kaling dan juga RT menyampaikan uneg-unegnya.
Budiyanto, Ketua RT 05 LK 1 saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya meminta Lurah Fajaresuk Bambang Sutrisno untuk dicopot dari jabatannya.
"Kami siap kembali bekerja dan menjabat sebagai perangkat kelurahan, dengan catatan lurah fajaresuk diganti," ucap Budiyanto, juru bicara mewakili para Ketua RT dan Kepala Lingkungan di Fajaresuk.
Budiyanto membeberkan, kalau pemberhentian terhadap para Kaling yakni Kaling III (Sukiyo), Kaling II (Sumarno) secara lisan dan ditambah Kaling I (Suwarto) tanpa didasari dengan alasan yang jelas
"Ini sempat kita tanyakan langsung ke lurahnya, tapi jawabannya tidak mendasar serta terkesan arogan," ungkap Budiyanto.
Ditempat terpisah, Lurah Fajaresuk Bambang Sutrisno saat dikonfirmasi berkaitan dengan aksi protes yang dilakukan para Kaling dam juga Ketua RT menjelaskan, pemberhentian ketiga Kaling dengan alasan adanya aduan dari para warga.
"Jadi, warga di lingkungan III menyampaikan laporan berikut tanda tangan dukungan untuk penggantian Kaling. Merespon itu, saya kemudian memberhentikam Kaling tersebut secara lisan," ucap Bambang.
Sementara lanjut Bambang, untuk pemberhentian terhadap Kaling I lantaran yang bersangkutan tidak bisa lagi diajak bekerjasama.
"Untuk Kaling I yakni Suwarto, akhirnya saya berhentikan," jelasnya.
Sementara itu, dari hasil rapat konsultasi Kaling dan RT se Kelurahan Fajaresuk dapat diinventarisir beberapa point yang disampaikan, dimana kebijakan lurah fajaresuk (Bambang Sutrisno) memberhentikan para Kaling dinilai arogan lantaran tidak ditempuh dengan cara prosedural (memanggil yang bersangkutan terlebih dahulu) atas adanya aduan dan tanda tangan 80 warga yang meminta Kaling III diganti.
Kenudian, para Kaling juga dinilai kuranh mendukung apa yang jadi kebijakan lurah seperti soal biaya izin keramaian, biaya suarat kuasa perpanjangan pajak kendaraan bermotor dan biaya surat kuasa pengambilan uang di bank. (NA)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar