NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Dampak Radioaktif Terhadap Manusia. Apa Kabar Nestle?

Ilustrasi
KOPIINSTITUTE.COM - Pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia lebih dimaksudkan untuk tujuan damai yakni dengan kata lain tidak diperuntukkan dalam pembuatan maupun pengembangan senjata nuklir sesuai komitmen Indonesia yang ditandatangani dalam "Treaty On The Non-Proliferation of Nuclear Weapons".

Nuklir menurut literatur yang menjadi referensi Kopiinstitute.com berarti bagian dari Nukleus atom sedangkan penggunaannya di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Namun terkait ulasan mengenai Nuklir kami tidak membahas lebih spesifik dari sisi ilmu fisika dan kimia yang merinci unsur maupun zat yang terkandung didalamnya. 

Selain itu terkait senjata juga bukan domain kami sehingga tujuan penulisan ini hanya sebatas ulasan singkat sederhana dari sudut pandang media terhadap dampak hajat hidup orang banyak.

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Republik Indonesia selaku badan pengawasan penggunaan nuklir merilis dalam konferensi pers bahwa terdapat belasan perusahaan di Lampung yang menggunakan zat radioaktif.

Dari jumlah tersebut, PT Nestle sebagai satu perusahaan diantaranya yang menggunakan zat pembuat nuklir seperti yang diungkapkan Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi Bapeten, Khoirul Huda.

Oleh sebab itu, untuk menjaga supaya masyarakat konsumen produk-produk Nestle tidak resah akibat informasi penggunaan zat pembuat nuklir maka diharapkan Pihak Nestle dapat memberikan penjelasan guna menghindari dampak terburuk dari bisnis tersebut karena produk yang dihasilkan adalah bahan konsumsi langsung manusia.

Kopiinstitute tidak menuduh pihak tertentu hanya saja Indonesia sebagai negara hukum tentu perusahaan termasuk Pt Nestle harus tunduk. Bila penggunaan zat kimia tersebut sudah sesuai ketentuan serta memiliki izin untuk segera memberikan klasifikasi.

Hal ini penting sesuai Pernyataan Presiden Direktur PT Nestle Thomas Gordon pada saat acara Petani Kopi bertempat di Outdoor PT Nestle mengatakan tujuan perusahaan tersebut dibentuk untuk kepentingan bisnis, dan pemenuhan nutrisi konsumen. 

Untuk diketahui, dari penggunaan, pendistribusian serta ambang batas zat radioaktif diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga bila terdapat pelanggaran maka harus dipertanggungjawabkan. 

Disisi lain, kepolisian sebagai institusi penegak hukum juga diharapkan proaktif meskipun tidak ada laporan terkait pelanggaran penggunaan radioaktif namun demi kepentingan masyarakat luas agar dapat menelusuri serta membuat terang penggunaan oleh PT Nestle.

Sekedar referensi, Perusahaan Susu di Jepang pada saat mengetahui produk susu terkontaminasi zat tersebut maka pihak perusahaan langsung menarik produk yang menyebar di pasaran guna keselamatan konsumen.

Adapun bahayanya zat meliputi sel tubuh mengalami kerusakan, kanker, kerontokan rambut hingga kerusakan fatal pada DNA manusia.(Redaksi)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes