Ilustrasi |
Jakarta - KEPALA Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengingatkan DPRD DKI untuk tak melanggar hukum dengan meminta fasilitas staf ahli bagi tiap anggota dewan.
Meski keuangan DKI Jakarta mampu menggaji 106 staf ahli bagi anggota DPRD, permintaan itu tak mendasar karena tak ada payung hukumnya.
"Bagaimana mau dianggarkan jika tidak ada aturannya. Itu menyalahi aturan," jelasnya, kemarin.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD yang membahas pandangan umum atas Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta, Fraksi Gerindra, Demokrat-PAN, PKS, dan PKB mendesak jabatan staf ahli masuk ke alat kelengkapan dewan sehingga gaji para tenaga ahli dibiayai APBD.
"Itu permintaan tak berdasar hukum," tegasnya.
Sementara itu, Kolisi Masyarakat Sipil untuk DPRD DKI Jakarta Berintegritas menilai permintaan DPRD itu sa-ngatlah aneh.
Pasalnya, Peraturan Pemerintah No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD tidak mengatur nomenklatur asisten untuk tiap anggota wakil rakyat.
"Dalam aturan itu ditegaskan skema dukungan keahlian yang diatur pasal 20 terbatas hanya pada alat kelengkapan dan fraksi. Jika staf ahli per orang digolkan maka itu menyalahi aturan," tegas Koordinator Kolisi Masyarakat Sipil untuk DPRD DKI Jakarta Berintegritas, Syamsuddin Alimsyah, kemarin dilansir dari Media Indonesia.
Ketua Komite Pemantau Legislatif Indonesia (Kopel) itu juga menuturkan, jika DPRD menggunakan dalih untuk mengantisipasi beban kerja, harusnya para anggota dewan tersebut berkaca dulu pada pencapaian kinerja saat ini.
"Kinerja masih jeblok sudah minta fasilitas ini-itu," imbuhnya.
Posting Komentar