Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto beserta jajaran. |
Tim bekerja dibantu dengan unit patroli regu 2 Sat Sabhara Polres Lamtim dalam proses penangkapan terhadap DPO tersebut di Desa Umbul Tebu Kec Jabung Kabupaten Lampung Timur.
"Pelaku melakukan berbagai tindak pidana terutama yang paling menonjol adalah kasus curas. Pelaku telah melakukan curas di kab Lamtim yakni : di pasir sakti 1 TKP, di labuhan maringgai 2 TKP & 5 TKP di kab tanggamus," ujar Kapolres AKBP Yudy Chandra Erlianto kepada Kopiinstitue.com, Minggu (9/7).
Yudy menjelaskan, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO atas nama SA sedang berada di desa Umbul tebu - lamtim, lantas Tim Resmob yang dipimpin oleh Ipda Ronald melakukan penggerebekan ke rumahnya di Desa Umbul Tebu Kec Jabung.
Pada saat itu, jelas dia, tersangka berada di gubuk belakang rumahnya. Ketika dilakukan penangkapan, tersangka berusaha mencabut senpi dari pinggangnya sehingga anggota melakukan tindakan tegas dengan menembak tersangka sebanyak 3 kali dibagian dada, dan tersangka meninggal dunia dalam perjalanan ke Puskesmas.
"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Tanggamus terkait kasus curas yang dilakukan pelaku di wil kab tanggamus," pungkasnya.
Posting Komentar