NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Lagi, Polsek Sekampung Lampung Timur Ringkus Pelaku Pencurian. DWT terancam 7 tahun penjara.

Polisi Lampung Timur saat meringkus tersangka pencurian. Saat ini pelaku di Mapolsek Sekampung, Wilayah hukum Polres Lampung Timur.
BANDARLAMPUNG, KI - DWT (19) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Timur bekerjasama dengan aparat Polsek Sekampung.

Pelaku berhasil diringkus ketika sedang berada di Desa Giriklopo Mulyo Lampung Timur. Penangkapan tersangka akibat perbuatannya mengambil 2 unit Hp yang ditafsirkan korban Marwoto (43) menderita kerugian sebesar 3 Juta.

Kepala Kepolisian Sektor Sekampung AKP Adi Yulizar, S.Kep mengatakan, pelaku yang merupakan warga Dusun 2 Desa Sumber Gede Kec. Sekampung Kab. Lampung Timur.

" Pelaku berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Desa Giriklopomulyo Kec. Sekampung Kab. Lampung Timur," Ujar AKP Adi Yulizar, S.Kep mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra E, S.I.K, M.H, pada Senin (25/07/17).

Saat ini pelaku diamankan Polsek Sekampung guna proses penyelidikan lebih lanjut. " Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya (*)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes