Foto:Humas Polda (Kapolda Irjen Pol Sudjarno memberikan kepada AIPTU Rutaman. |
"Penghargaan ini jadi wujud program reward dan punishment Polda Lampung. Ini jadi motivasi bagi personel supaya lebuh baik lagi dalam pelaksanaan tugas," kata Kapolda dalam acara pemberian penghargaan tersebut di Lobby Utama Mapolda Lampung, Senin 17 Juli 2017.
Pelayanan yang dilakukan AIPTU Rutaman dinilai memuaskan oleh masyarakat dan tanpa pamrih kepada keluarga pemudik Junaidi Husin bersama istri dan ketiga anaknya yang mengalami lakalantas pada Rabu 28 Juni 2047 sekitar pukul 01.15 WIB saat dalam perjalanan mudik dari Bandung menuju Arga Makmur Provinsi Bengkulu.
Mobil korban terperosok masuk jurang sedalam sekitar 15 meter di Kabupaten Way Kanan. Korban dan keluarga merasa benar-benar terlindungi dan terayomi oleh pelayanan maksimal yang diberikan AIPTU Rutaman.
Sebagai ucapan terima kasih, lewat postingan surat yang disebar lewat media sosial, korban Junaidi Husin dan keluarga menceritakan kronologis kejadian dan pelayanan maksimal yang diberikan AIPTU Rutaman.
Dipembuka suratnya, korban Junaidi tujukan untuk Kapolri dan para petinggi Polri. Surat terbuka tersebut antara lain diposting @polantasindonesia, @halo_polda_lampung dan berbagai akun medsos lain yang mendapat ribuan komentar dan like.
"Perbuatan AIPTU Rutaman membuat nama harum Polda Lampung. Oleh sebab itu, Saya minta anggota berlomba-lomba terbaik dalam tugas, agar harapan masyarakat kepada institusi Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat terwujud, " tutup Sudjarno. (*)
Posting Komentar