Ilustrasi |
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Bandar Lampung Trisno Andreas, Rabu (13/1/2016), tidak menutup kemungkinan dana itu dialokasikan untuk sektor lainnya.
Total dana sertifikasi guru untuk Kota Bandar Lampung yang dialokasikan pemerintah pusat mencapai Rp 54,3 miliar.
"Penundaan itu karena masalah waktu saja. Alasannya karena defisit anggaran sehingga kami menunda pencairan dana tersebut," kata dia.
Pemkot berjanji segera mencairkan dana sertifikasi guru secara bertahap sesuai dengan kondisi keuangan daerah.
"Tahap pertama sudah ditandatangani bulan Januari segera dicairkan," tambah Trisno.
Sementara itu, Yusdianto, akademisi Universitas Lampung, menegaskan, anggaran sertifikasi guru tidak boleh dialihkan untuk membiayai program lainnya.
"Ini sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen tahun 2015, pemerintah pusat harus melakukan teguran karena ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Yusdianto.(Sumber: Kompas.com)
Posting Komentar