NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

FLYOVER MBK dan Kebijakan Gagal Walikota. Mahasiswa : Hentikan Sekarang Juga.

Ilustrasi foto internet - Bus Rapit Transit (BRT) yang pernah ada di Bandar Lampung sebagai kebijakan Walikota Herman HN mengatasi kemacetan. Namun, masyarakat Bandar Lampung tetap dihadapkan dengan kemacetan kota.
BANDARLAMPUNG, KI – Pembangunan Flyover disepanjang Jalan ZA Pagar Alam sampai Teuku Umar terus mendapat kecaman lantaran surat Pemerintah Pusat terkait perintah penghentian pembangunan tidak satupun diindahkan Pemerintah Kota (kota) Bandar Lampung. Bahkan, rekanan proyek ini tetap melaksanakan pekerjaan meski Pemkot belum memiliki dokumen persyaratan sesuai aturan yang tertulis dalam sejumlah surat diantaranya dari Kementerian PU-PERA nomor HK.05.02-Mn/656.

Polemik ini terus meluas tidak hanya berkembang di masyarakat, pemberitaan media namun mahasiswa turut menyoroti hal ini sehingga dalam pernyataan yang disampaikan ke Kopiinstitute.com meminta aktifitas dilokasi dihentikan saat ini juga.

“Surat teranyar dari Pemerintah Pusat agar aktifitas pembangunan dihentikan sama sekali tidak dipatuhi. Ini terlihat dari rekanan tetap melaksanakan pekerjaan di Lapangan. Kementerian PU-PERA ini adalah Pemerintah Pusat artinya Pemerintah Bandar Lampung membangkang. Hal ini tentu dapat mempertaruhkan harga diri presiden. Oleh karena ini, persoalan ini harus diselesaikan dengan cara hentikan sekarang juga pembangunan Flyover MBK,” ujar Ketua Lingkar Studi Mahasiswa Lampung, Alvin, Minggu (30/7/2017).

Tidak hanya sebatas teknis yang disoroti mahasiswa, namun kajian mendalam juga mengenai pembiayaan yang diketahui bersumber dari utang pinjaman daerah yang dasar hukumnya baru disahkan DPRD Kota Bandar Lampung. Sikap DPRD pun mendapat kecaman karena mengesahkan peraturan daerah tersebut.

Tak pelak mahasiswa menilai disahkannya Pembiayaan Daerah tersebut merupakan kesepakatan elit bukan atas kehendak masyarakat Bandar Lampung yang tentunya bertentangan dengan pernyataan Walikota dalam sejumlah kesempatan yang mengklaim Pembangunan Flyover untuk kepentingan rakyat.

“jadi begini, kami melihat Perda tersebut merupakan kesepakatan elit yang didalamnya sama sekali tidak ada kepentingan masyarakat. Apalagi bunganya sangat tinggi mencapai tujuh persen. Tidak mungkin masyarakat menyetujui sesuatu yang akan membebaninya kemudian hari. Supaya masalah ini cepat selesai dan tidak jadi polemik yang akan melebar kemana-mana maka kami akan mengungkap apa yang ada dibalik semua ini yaitu mengenai komunikasi para pihak, kepentingan yang ada didalamnya, proses perencanaan pembiayaan hingga dampak yang akan ditimbulkan nantinya. Ini juga berpotensi menjadi temuan dan pertanyaannya siapa yang bertanggungjawab,” jelas dia.

Selain alasan untuk kepentingan rakyat, Pemerintah Bandar Lampung melalui Walikota Herman HN juga mengatakan untuk mengatasi kemacetan. Menanggapi hal ini, mahasiswa mencatat satu kebijakan gagal Herman HN dalam mengatasi kemacetan yakni Transportasi Massal jenis Bus Rapit Transit (BRT).

“Siapa juga yang menggaransi Flyover bisa mengatasi kemacetan. Ingat kita semua tahu kebijakan gagal walikota atasi kemacetan dengan mengoperasikan BRT, hari ini BRT hilang dan halte-halte hanya menjadi beton perampas hak pejalan kaki saja disejumlah tempat. Jadi masyarakat dan kemacetan jangan dijadikan alibi,” paparnya.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes