NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

DPRD Sahkan Perda Pinjaman Daerah. Akademisi Harap Tidak Menjadi Masalah Baru, L-SAKA Lihat Ada Kejanggalan. Ini Kata ICW?

Ilustrasi
BANDARLAMPUNG, KI - Defisit keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berdampak pada tidak mampunya membayar kewajiban-kewajiban kepada sejumlah rekanan, akibatnya sejumlah proyek infrastruktur pun tidak dapat dilanjutkan.

Akan tetapi, meski defisit anggaran serta tidak mampu mencapai target belanja APBD disusul persoalan-persoalan finansial lainnya tidak membuat Pemkot Bandar Lampung mengevaluasi akan kemampuan serta potensi permasalahan anggaran yang akan terjadi dikemudianan hari.

Hal itu terlihat dari disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Pinjaman Daerah oleh DPRD Kota Bandar Lampung dalam rapat Paripurna, Senin (10/7/2017).

Angka pinjaman pun sangat fantastis mencapai Rp 237,35 miliar berasal dari pihak ketiga PT SMI untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur di Kota Bandar Lampung, salah satunya Pembangunan Proyek Flyover MBK ruas Jl ZA Pagar Alam - Teuku Umur.

Dosen Pendidikan Anti Korupsi, Anshori mengatakan, pinjaman dengan nilai tersebut harus dipergunakan dengan mengedepankan semangat efektif dan efisien.

Untuk menghindari permasalahan hukum kemudian hari sehingga Pemerintah Kota tidak memanfaatkan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya.

"Jadi kalau sudah minjem apalagi dengan nilai besar maka harus digunakan secara efektif karena kan kondisi keuangan Pemkot sangat buruk. Kemudian juga uang itu jangan sampai digunakan dalam pos yang tidak seharusnya sehingga pinjaman merupakan solusi bukan masalah baru. Tapi kita juga belum tahu bagaimana proses penganggaran serta pertimbangan Pemkot ya, artinya disini semoga saja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku karena kalau tidak maka masalah besar yang muncul," terang Anshori, Senin (10/7).

Sementara, Ketua Pansus Perda Pinjaman Daerah DPRD Bandar Lampung Nu'man belum dapat dihubungi terkait hal ini.

Kemudian, L-SAKA melihat pinjaman daerah Pemkot Bandar Lampung sangat rentan permasalahan hukum. Pasalnya dalam analisanya terdapat dua dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis.

Yakni pertama, proses perencanaan yang dinilai buruk sehingga terkesan memaksakan pembangunan yang bukan merupakan kebutuhan mendesak masyarakat.

"Kedua yakni terkait perizinannya jadi penganggaran dan perizinan yang dilakukan Pemerintah Kota Bandar Lampung ini rentan masalah dan temuan-temuan. Mengapa demikian, karena sejumlah proyek tersebut sudah berjalan sementara urusan pembiayaan baru dipikirkan sekarang. Lihat juga berapa bunga yang harus dibayar dengan pembanding kemampuan keuangan pemerintah kota. Nah ini menjadi kekhawatiran kami. Dalam Tata Kelola Pemerintahan yang sehat ialah proses perencanaan, penganggaran, sampai pelaksanaan pembangunan harus sudah fix sebelumnya. Ini masalah besar," papar Direktur L-SAKA Mursyid Arifin.

Disisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) akan melihat persoalan ini secara utuh. "kita koordinasikan dulu dengan koordinator," ucap Wana Alamsyah, Divisi Investigasi ICW.(wendri) 


Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes