Subroto (48) Pemilik Lahan yang diklaim Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk Pembangunan Flyover di Kemiling. |
BANDARLAMPUNG, KI - Belum tuntas permasalahan Pembangunan Flyover MBK ruas Jl ZA Pagar Alam - Teuku Umar, kini muncul permasalahan baru terkait sengketa lahan Flyover diwilayah Kemiling, Bandar Lampung.
Lahan seluas 1900m milik Warga Langkapura, Subroto (48) Wiraswasta, mengaku tanah yang dibelinya sejak 1971 tersebut diklaim sudah dimiliki Pemerintah Kota Bandar Lampung sehingga tanpa pemberitahuan Pemkot membangun diatas tanah yang masih dimilikinya secara sah berdasarkan akta jual beli.
Tidak hanya itu, Subroto pun mengatakan dirinya diusir dari tanah yang dibelinya dari Alm Gele Harun yang dikuasakan pada Machyudin Harun (Ahli waris).
"kami diusir itu ada suratnya jadi diusir paksa kan kira-kira begitu. Ada itu suratnya bukan katanya karena saya punya surat resminya. Dari tahun 1997 sampai sekarang lurahnya masih ada," ujar Subroto, Jumat (7/7).
Meski begitu, dilokasi tanah tersebut sudah banyak material untuk bangun Flyover. Akan tetapi, selaku pemilik tanah ia meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera menyelesaikan kewajiban maupun kesepakatan yang dibuat sebelumnya.
"selesaikan dulu apa yang menjadi hak kami karena kami beli bukan nemu. Ada kok surat jual belinya dan yang jual juga masih ada. Jadi pembangunan Flyover dihentikan dulu, kalau sudah selesai dibangun gimana," kata dia
Sengketa lahan ini membuat amarah warga memuncak. Akibatnya bila tidak diselesaikan dan tidak ada pertanggungjawaban dari Pemkot maka warga memilih penyelesaian melalui jalur hukum.
Kemudian, Harisman, warga Kemiling Bandar Lampung mengutarakan saat itu Pemerintah Kota Bandar Lampung diwakili Asisten Dua, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), PDAM dan Kelurahan pernah meninjau lokasi tanah dan bertemu dengan pengacara pemilik tanah.
"waktu itu pertemuan diadakan di Kantor Camat Kemiling. Nah mereka ternyata tidak punya data tentang tanah itu jadi mereka minta data dari kita sudah kita serahkan semua," terang Harisman kepada wartawan.
Disisi lain, warga juga mempertanyakan penerbitan sertifikat tanah seluas 2000meter persegi yang baru diterbitkan pihak PDAM Tahun 2017. Hal itu disebabkan dokumen akta jual beli lahan pertama yakni pada Tahun 1950.
"jadi Herman HN yang gembar gembor mengatakan berpihak kepada masyarakat itu nonsen. Begitu juga masalah Flyover yang di MBK itu awalnya kami dukung Herman HN tapi ternyata salah. Dia salah," tegasnya.(wen)
Posting Komentar