NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Lima Kabupaten/Kota Terlambat Serahkan Laporan Keuangan. Tak Ada Sanksi BPK.

Ilustrasi
BANDARLAMPUNG, KI - Laporan keuangan lima Kabupaten/kota yang terlambat diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung patut dipertanyakan alasan keterlambatan sehingga tidak menimbulkan asumsi negatif terhadap kelima Kabupaten/kota tersebut.

Keterlambatan hingga satu bulan lamanya yaitu Metro, Lampung Barat, Pesisir Barat, Lampung Utara dan Lampung Timur. Hal ini mengindikasikan adanya kendala dalam proses penyusunan keuangan masing-masing Kabupaten.

Oleh sebab itu, dalam mengaudit kelima laporan keuangan, diminta kepada BPK untuk teliti serta profesional. Selain itu, supaya tidak mudah memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) jika penyusunan laporan keuangan tidak benar-benar "Clear and Clean".

Kelima Kabupaten yang terlambat diungkapkan BPK RI Perwakilan Lampung dalam workshop hari ini, Kamis (20/7/2017). BPK RI menetapkan batas akhir penyerahan laporan keuangan tahun 2016 paling lambat 31 maret, namun tidak ada satupun dari lima Kabupaten itu menyerahkan.

Kepala BPK RI Lampung, Sunarto didampingi Kepala Sub Auditor BPK I Hadi Kusno dan Kepala Sub Auditor  BPK II Nugroho Wibowo, mengatakan, laporan keuangan yang diperiksa oleh BPK sudah diatur dalam UU Pembendaharaan Negara tahun 2014, disebutkan laporan keuangan pemerintah daerah paling lambat disampaikan 3 bulan setelah tahun anggaran.

“Memang setiap daerah kesulitan pembuatan laporannya berbeda-beda. Tetapi kita tidak ada sanksi untuk keterlambatan ini. Mungkin Sanksinya dari pemkabnya masing-masing,” ujar Sunarto.

Disisi lain, Sunarto mengapresiasi kemajuan pelaporan keuangan di Provinsi Lampung yang dinilai mulai membaik. Hal ini ddapat dilihat dari perolehan Opini yang diraih.

Adapun daerah yang sudah 7 kali meraih WTP berturut-turut, yakni Kota Bandar Lampung, Lampung Barat, Way Kanan dan Kota Metro.
Sementara yang 6 kali raih WTP adalah Tulang Bawang Barat.

3 daerah yang sebelumnya masih mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kini naik jadi WTP, diantaranya Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Pesawaran.

Sementara satu daerah yang sebelumnya berpredikat Tidak Memberikan Pendapat (TMP), yakni Pesisir Barat, kini naik menjadi WDP.

“Ini berarti pemerintah daerah ada usaha keras untuk membenahi system keuangan yang sesuai dengan akuntansi pemerintahan,” imbuhnya.

Kepala Sub Auditor BPK I Hadi Kusno, menambahkan, untuk hasil atas tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan, BPK mendapat tiga daerah dengan jumlah tertinggi, peringkat 1 ditempati Kabupaten Pringsewu dengan capaian 99,07 persen, peringkat II Tanggamus dengan capaian 91,76 persen dan peringkat ketiga Tulang bawang dengan capaian 88,21 persen. Jumlah capaian ketiga daerah itu diaas rata-rata se-Provinsi Lampung yang hanya 80,45 persen.

Sementara untuk nilai tertinggi rekomendasi yakni Pringsewu : 97,38 persen, Tanggamus 96,16 persen dan Provinsi Lampung 85,43 persen. Dengan rata-rata provinsi Lampung 58-38 persen.

“Tugas BPK itu ada 3, yakni memeriksa laporan keuangan, memeriksa kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Yang kita lakukan saat ini adalah pemeriksaan semester I 2017 untuk laporan keuangan pada Anggran 2016 lalu," ucapnya.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes