Home » news » Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Lampung Jumpa Pers
Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Lampung Jumpa Pers
Pringsewu - Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Lampung meminta media untuk mengkritisi aparat kepolisian agar secepatnya bisa menangkap aktor intelektual pengerusakan rumah ketua DPC AWPI Pringsewu yang terjadi sekitar pukul 09.00 WIB pada Kamis (20/7).
" Kami mengutuk keras atas kejadian kasus pengerusakan rumah ketua DPC AWPI Pringsewu merupakan sebagai bentuk krimanilisasi, intimidasi, kekerasan terhadap wartawan, apalagi Beliau (korban) selaku pimpinan redaksi salah satu surat kabar mingguan pringsewu," kata Hengki Ahmad Zajuli ketua DPD AWPI Lampung, Minggu (23/7).
Pihaknya meminta seluruh organisasi wartawan di Lampung, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk merapatkan barisan guna menyikapi aksi kriminalisasi yang dialami wartawan saat sedang bertugas di lapangan maupun saat tidak bertugas.
" Media dilindungi oleh UU pers, oleh karena itu, Mari kita tegakan supermasi hukum serta memperjuangkan kemerdekaan pers, baik AJI PWI maupun PWRI untuk rapatkan barisan guna mengantisipasi kejadian seperti ini agar tidak terulang lagi," tegasnya.
Selain itu, pihaknya berjanji akan mengawal permasalahan ini sampai selesai agar kasus ini bener bener tuntas dan selesai hingga pelaku bisa di adili secara hukum agar merasa jera dan tidak mengulangi lagi perbuatanya kepada kawan kawan pers yang lain. ujar akhmad zajuli.
"Kami apresiasi kepada penegak hukum yang telah mengusut dan menangkap beberapa oknum dugaan pelaku pengerusakan. Kami serahkan sepenuhnya kepada Polri, khususnya Polsek Pagelaran, Polres Tanggamus dan Polda lampung, Tapi kami tetap meminta tangkap secepatny semua pelaku teror dan pengrusakan di rumah Ahmad Khatab.
Selain itu, ia meminta agar aparat kepolisian dapat menghargai nota kesepahaman dengan insan pers, jika terjadi permasalahan terhadap suatu pemberitaan.
Pasalnya, selama ini ia menilai begitu mudahnya wartawan memberitakan suatu permasalahan, kemudian, tiba-tiba dipanggil bahkan dijadikan tersangka oleh aparat kepolisian.
" Cobalah Polri dan kewartawanan untuk saling berkoordinasi guna menghargai nota kesepahaman
tentang koordinasi menegakan supremasi hukum supaya jurnalis bisa memberikan informasi kepada masyarakat melalui pemberitaan dengan akurar dan bisa di pertanggung jawabkan dalam pemberitaan.
Sementara itu, hal senadapun disampaikan oleh korban Ahmad Khattab
Kejadian pengerusakan yang terjadi sekitar pukul 09.00 WIB itu berlangsung cepat, belasan pelaku datang dengan mengendarai motor dan satu unit mobil L 300 setiba si lokasi langsung medusak fan memecahkan kaca jendel serta merusak dua mobil yang terparkir di garasi, Mereka datang membawa golok, celurit, batu dan bata. salah satu masa beeteriak panggil nama khatab suruh keluar untuk di bunuh. tandasnya. (NA)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar