Isl |
Gagal paham itu akhirnya memicu konflik antara pemerintah pekon dengan warganya sendiri. Alhasil pengelolaan dana desa (DD) menjadi persoalan yang seringkali menyeruak dan disuarakan oleh sebagian masyarakat.
Hal ini seperti yang terjadi di Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu. Lantaran aparatur pekon disana selama ini dinilai kurang transparan dalam urusan pengelolaan DD, mosi tidak percaya pun digalang dan sampaikan.
Bambang Irawan, Kepala Dusun (Kadus) V Pekon Sukaratu mengatakan penggalangan tanda tangan yang dilakukan warga lantaran tidak transparannya realisasi penggunaan DD tahap I guna membiayai sejumlah kegiatan fisik yang dilaksanakan di lingkungan dusun V.
"Setelah kami menggalang tanda tangan sebagai bentuk mosi tidak percaya kepada kepala pekon, barulah saya dipanggil dalam pertemuan di balai pekon pada selasa (25/07)," kata Bambang.
Dari hasil pertemuan itu lanjut Bambang, kami (para warga) bersepakat kegiatan fisik dilapangan tetap dilaksanakan.
"Tetapi, kami juga tetap menuntut agar kepala pekon sukaratu bersikap tranparasi dalam realisasi program yang dananya bersumber dari DD tersebut," papar Bambang.
Ditempat terpisah, Kepala Pekon Sukaratu Azhari ZN saat dikonfirmasi membenarkan adanya tuntutan dan penggalangan tanda tangan yang dilakukan warga.
"Persoalan itu hanya mis komunikasi saja mas dan sudah selesai. Setelah pada hari selasa kemarin diadakan pertemuan di balai pekon dan dihadiri oleh aparat pekon serta masyarakat. Kesimpulannya, kegiatan pembangunan yang ada di dusun V akan tetap diteruskan. Sekarang pun sudah mulai dikerjakan, jika tidak percaya silahkan saja pantau sendiri ke lapangan," terang Azhari ZN.
Menanggapi persoalan yang terjadi, Anton Subagyo, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pringsewu meminta kepada seluruh pekon guna mematuhi apa yang menjadi amanah undang-undang bahwa, APBDes bersifat terbuka dan transparan.
"Artinya, kepala pekon secara transparan harus menyampaikan program yang sudah disepakati berikut anggarannya. Selain itu, dilakukan pencetakan baliho berisi pemberitahuan anggaran dan kegiatan sehingga masyarakat bisa tau dan ikut mengawasi penggunaan DD tersebut," tandas Anton.
Anton menambahkan, penggunaan DD juga mesti disosialisasikan kepada masyarakat setempat.
"Tentunya pengelolaan dana tersebut juga harus mengunakan akutansi yang berbasis akrual yang menjadi acuan pemerintah," imbuhnya. (NA)
Posting Komentar