NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

ANAK BERHADAPAN HUKUM TERUS MENINGKAT


Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
BALI, KI - Denpasar 11 Juli 2017, Komnas Anak ; Anak sebagai pelaku tindak pidana penbunuhan sadis  dengan cara menggorok leher yang sebelumnya diduga melakukan kejahatan seksual terhadap dua anak usia 7 dan 11 tahun anak tetangganya di Tasikmalaya Kota? Jawa Barat Jumat 30 Juni 2017, yang dilakukan seorang anak berinisial AW (15),  Peristiwa yang hampir sama dan melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana terulang lagi di Denpasar Bali.

Prada Januar Setiawan (20) anggota TNI yang sedang menjalani pendidikan Militer di Pulaki, Buleleng Bali terpaksa meregang nyawa setelah ditusuk DKDA (16) bersama 3 orang temannya masing terduga CI (17), RA (19) FC (22) dengan sebilah pisau sejenis sangkur  Minggu dini hari 09 Juli 2017 di Jln Ngurah Raih, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung Bali..

Satu jam setelah peristiwa penusukan anggota TNI yang sedang berlibur dinas pendidikan di Denpadar, atas kerja cepat aparat Polresta Denpasar telah memeriksa 11 terduga pelaku dan menetapkan DKDA (16) siswa SMA di Denpasar sebagai pelaku utama.

Demi ketentraman masyarakat Bali dan tidak terjadi mis-komunikasi atas peristiwa penusukan anggota TNI,  Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga pelaksana dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang sejak 1998 memberikan pelayanan dan pembelaan serta perlindungan terhadap anak di Indonesia mengapreasi dan mengucapkan terima kasih kepada bapak Mayjen Komarudin Simanjuntak selaku Pangdam Udayana yang telah memberikan respon  dan pernyataan yang menyejukkan atas peristiwa penusukan anggota TNI itu dan memerintahkan kepada prajurit dan jajaran pimpinan TNI di pulau Dewata ini   untuk mencari tahu latarbelakang pelaku dan untuk tidak terpancing terhadap isu yang tidak sesuai dengan fakta.

Mari kita jaga ketentraman, demikian disampaikan Mayjen TNI  Komaruddin Simanjuntak kepada Media di Bali.

Mengingat peristiwa penusukan ini melibatkan 2 orang usia anak, dan sesuai pula dengan ketentuan UU No. 11 Tahun 2912 tetang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak,  Komnas Perlindungan Anak telah menerjunkan Quick Investigator Komnas Anak Tim Bali untuk membangun kerjasama investigasi dan  pendampingan  terhadap terduga pelaku anak baik ditingkat penyidik Polri unit PPA dan mengapreasi peran dan gerak cepat P2TP2A Bali.

Mengingat pelakunya masih usia anak dan dengan  tidak mengurangi rasa keadilan bagi keluarga korban meninggal dan korban luka,   Komnas Perlindungan Anak berharap pihak Kepolisian Polresta Denpasar dan aparatur penegak hukum lainna dalam penanganan proses penegakan hukum bertindak mengedepankan prinsip-prinsip  dari UU SPPA da UU Perlindungann Anak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Peristiwa yang tidak kita inginkan dan meningkatnya keterlibatan ana  sebagai pelaku tindak pidana di Indonesia haruslah menjadi perhatian dan refleksi bagi orangtua dan keluarga Indonesia,  guna memberikan ekstra perhatian bagi perkembangan prilaku anak dan menjadi intropeksi diri terhadap peran orangtua sebagai imam dan contoh bagi anak untuk menerima nilai-nilai kebaikan dalam lingkup sosial dan rumah. Mari kita coptakan rumah dan keluatga yang Ramah anak..

"Sekali lagi melalui media ini Komnas Perlindungan Anak mengapreasi sikap dan peranan Pangdam Udaya dan jajarannya, Polresta Denpasar dan Quick Investigator Komnas Anak Tim Bali serta P2TP2A Bali  atas kerjasamanya," tambah Arist Merdeka Sirait. (KOMNAS Perlindungan ANAK selalu ADA untuk  ANAK Indonesia)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes