Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar.(Foto:ilustrasi/net) |
Pengukuhan pengelolaan sekolah oleh Pemprov juga diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruhnya gugatan Walikota Blitar terkait kewenangan pengelolaan yang sebelumnya dikelola Pemerintah Kota ke Pemerintah Provinsi.
"Saya melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang, jadi apapun keputusan MK harus dihormati," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar, ketika menanggapi putusan MK, Rabu (19/7).
Kemudian, mantan Penjabat Walikota Bandar Lampung ini pun mengimbau pemerintah kota dan segenap aparatur sipil negara untuk tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjalankannya.
Pendapat yang sama diutarakan Akademisi Universitas Lampung (Unila) Undang Rosidin. Dirinya mengaku setuju terhadap putusan MK sehingga kewenangan pengelolaan SMA/SMK oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, sementara SD/SMP dikelola Pemerintah Kota Bandar Lampung.
"Ini adalah pembagian kewenangan yang proposional dan rasional. Jika ada Walikota atau Bupati yang menggugat itu, ya saya juga agak heran, karena sudah bagus pengelolaan ditangani pemprov dengan fase persiapan transisi yang begitu panjang, kok malah gugat menggugat," terang Undang.
Undang meminta Pemkot Bandar Lampung tidak mengkhawatirkan terkait program pendidikan yang sudah berjalan di SMA/SMK.
"Seperti program biling, jika baik yah diteruskan tapi jika dinilai tidak kondusif artinya yah tidak dilaksanakan. Ini kembali lagi kepada kebijakan provinsi sebagai pemegang kendali pendidikan menengah pada saat ini," urai dia.
Pembagian kewenangan menurutnya sudah sangat tepat sehingga beban APBD untuk mendukung pendidikan tidak terlalu berat dilevel Pemerintah Kota.
"Kan ini bagus juga buat pemkot, karena sudah dibantu pemprov," imbuhnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab serta membuat terang atas pernyataan Walikota Bandar Lampung Herman HN pada satu kesempatan yang menyebut penuh harap bahwa kewenangan akan kembali ke Pemerintah Kota.
"Kabarnya MK memenangkan tuntutan kita.Tapi, kita masih menunggu nomor putusan MK itu, karena kita juga termasuk yang melakukan tuntutan itu," Kata bapak yang pernah mengatakan wartawan tolol ini karena tidak dapat menjawab pertanyaan wartawan terkait dasar hukum penarikan retribusi daerah beberapa waktu lalu usai Paripurna DPRD Bandar Lampung.(wen)
Posting Komentar