NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Pemilik Ruko Mengeluh Besaran Retribusi Sampah Rp 75ribu.

Ilustrasi
BANDARLAMPUNG – Pemilik kontrakan ruko disepanjang Jalan Pangeran Antasari, mengeluhkan besarnya biaya pungutan retribusi sampah yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

Dengan besaran yang mencapai Rp75 ribu setiap bulannya, para pemilik ruko beranggapan hal itu sangat tidak sesuai dengan apa yang dikeluarkan.

Nursasono, salah satu pemilik conter smartphone, mengatakan, bahwa beberapa bulan kebelakang retribusi sampah hanya Rp50 ribu/bulannya dan belum lama ini menjadi naik hampir setengahnya.

“Yah tak sesuailah, sampah kami di ruko ini sedikit hanya beberapa. Tetapi bayarannya sama dengan sampah restoran yang banyak. Seharusnya pemkot bisa membedakan mana sampah yang banyak, mana yang sedikit,"kesal Sono, Rabu (26/7).

Dirinya melanjutkan, untuk ukuran kontrakan yang kecil semua dikenakan beban biaya yang sama oleh Pemkot Bandarlampung.

“Setiap pintu, semuanya Rp75 ribu/bulan. Tidak berbeda. Yah kami sebagai pengusaha kecil pasti mendukung pemerintah, tetapi jangan sampai menyekik kami juga,” harap dia.

Sementara itu, Pedagang Soto di Jalan Gajah Mada, Arif  mengatakan, tarif sampah seharusnya dilihat dari jumlah sampahnya dan jangan dipukul rata.

“Kadang ruko atau kantor lebih mahal tarifnya di banding warung makan yang lebih banyak sampahnya. Sampah adalah masalah bersama jika tarif berbeda- beda tiap kelurahan atau kecamatan dapat menimbulkan masalah,” ucapnya.

Penetapan tarif retribusi sampah berdasarkan surat edaran, yakni, sampah untuk rumah tangga dikenakan retribusi Rp10 ribu hingga Rp25 ribu, ruko dan toko Rp75 ribu hingga Rp125 ribu, bengkel Rp30 ribu hingga Rp500 ribu, perkantoran Rp150 ribu hingga Rp500 ribu, swalayan Rp150 ribu hingga Rp 3 juta, pariwisata Rp750 ribu hingga Rp3 juta, pergudangan Rp.500 ribu hingga Rp1.5 juta, rumah makan Rp100 ribu hingga Rp750 ribu.

Penentuan tarif retribusi sampah termuat dalam surat edaran yang berdasarkan pada peraturan walikota (Perwali) No 21 tahun 2013 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis kebersihan dan Perwali no. 18 tahun 2015 tentang satuan operasional kebersihan lingkungan (SOKLI).

Sedangakan besaran tarif sampah didasarkan pada Perwali No. 112 tahun 2011 tentang tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi pelayan persampahan/ kebersihan.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes