Kasipidsus Kejari Bandar Lampung Tedi Nopriadi. |
Penyidik menetapkan Liones sebagai tersangka bersama Ihwani setelah sebelumnya menetapkan Agus Salim dan Edi.
"jadi untuk Liones dan Ihwani kenapa belum ditahan karena kan kami belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Baru penetapan tersangka saja. Nah kalau nanti dinilai tidak kooperatif ya bisa kita tahan," kata Kasipidsus Kejari Bandar Lampung Tedi Nopriadi, Kamis (27/7).
Keduanya menurut penyidik berperan aktif menentukan serta mengatur proses lelang hingga penetapan pemenang tender. Akibatnya dalam perhitungan kerugian negara diketahui sebesar Rp 327juta.
Sementara, dua tersangka dugaan korupsi Proyek Jl Sentot Alybasya Slamet Riyadi Chan atau yang dikenal Ko Slamet juga terancam dipenjara bila selama proses hukum tidak kooperatif. Sayangnya, alibi Ko Slamet untuk tidak ditahan yakni dengan menunjukkan hasil rekam medik dari dokter di Singapura berhasil membuat Jaksa tidak menahannya bersama PPK Dinas PU Kota Bandar Lampung.
Keduanya menurut penyidik berperan aktif menentukan serta mengatur proses lelang hingga penetapan pemenang tender. Akibatnya dalam perhitungan kerugian negara diketahui sebesar Rp 327juta.
Sementara, dua tersangka dugaan korupsi Proyek Jl Sentot Alybasya Slamet Riyadi Chan atau yang dikenal Ko Slamet juga terancam dipenjara bila selama proses hukum tidak kooperatif. Sayangnya, alibi Ko Slamet untuk tidak ditahan yakni dengan menunjukkan hasil rekam medik dari dokter di Singapura berhasil membuat Jaksa tidak menahannya bersama PPK Dinas PU Kota Bandar Lampung.
"ya kalau nanti diperjalanan (Selama proses hukum) mereka (tersangka) tidak kooperatif dan berusaha melawan hukum tidak menutup kemungkinan juga kita tahan," ujar dia.(wen)
Posting Komentar