Komnas Perlindungan Anak Indonesia. |
Jakarta - Perilaku bejat Zul alias Babe kakek berusia 60 tahun warga Peninggaran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang melakukan tindak pidana kejahatan seksual terhadap 12 orang anak tetangganya berusia 5 hingga 8 tahun, berdasarkan ketentuan UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak patut mendapat hukuman fisik minimal 10 tahun penjara dan wajib mendapat hukuman tambahan dengan Kebiri melalui suntik kimia.
Hal itu disampaikan Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. |
Pihaknya juga mendorong Polres Jakarta Selatan dan aparatur penegak hukum lainnya menempatkan kasus kejahatan seksual yang diderita 12 anak merupakan kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan secara luar biasa pula.
"Polisi bisa menjerat pelaku dengan ketentuan UU No. 17 Tahun 2016 dan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindunga Anak. Mengingat maraknya kasus-kasus kejahatan seksual tethadap anak baik dilakukan perorangan atau bergerombol (geng rape) saat ini terus saja meningkat di Indonesia khususnya diwilayah DKI Jakarta," ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Kamis (13/7).
Arist menilai tidak berlebihan jika DKI Jakarta sedang berada pada situasi darurat kekerasan seksual, maka untuk memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak di DKI Jakarta.
Komnas Perlindungan Anak pun mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera mencanangkan Gerakan Perlindungan Anak Se Kelurahan di Wilayah DKI Jakarta.
Gerakan tersebut merupakan gerakan partisipasi masyarakat untuk saling menjaga dan melindungi anak di masing-masing rumah dan kelurahan.
"Jika peran dan partisipasi masyarakat di wilayah Peninggaran untuk menjaga dan melindungi anak berjalan, kasus Babe tidak akan terjadi," tegas Arist Merdeka Sirait.
Untuk memberikan pendampingan psikologis bagi 12 orang terduga korban kejahatan seksual, Komnas Perlindungan Anak akan menurunkan Quick Investigator Komnas Anak Tim Jakarta untuk berkoordinasi dengan penyidik Polri yakni UNIT PPA Polres Jakarta Selatan guna memberikan layananan dan bantuan psikososial terapi, tambah Arist.(rls)
Posting Komentar