Ilustrasi/Net |
Tak hanya itu saja, Jalan Pramuka juga bernasib sama meskipun berada ditengah Kota. Di jalan ini pun kerap terjadi kecelakaan lalu lintas karena kondisinya cukup parah.
Mengenai status jalan Pramuka merupakan jalan Pemerintah Kota. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung No G/243.a/III.09/HK/2016, tentang penetapan status ruas jalan sebagai jalan provinsi.
Yakni jalan Pramuka kewenangan Walikota Bandar Lampung Herman Hasanusi. Realitas dua cara membangun inilah yang disebut sebagai pembangunan dua muka.
Pasalnya bila ruas jalan yang akan dibangun tidak memiliki nilai secara politis maka Pemerintah Kota cenderung mengabaikan dengan dalih tidak memiliki anggaran.
Kondisi tersebut tidak sama dengan Jalan Layang diruas Jl ZA Pagar Alam - Teuku Umar. Khusus jalan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) memiliki kemauan secara politis (Political Will) membangunnya meski terkesan memaksa.
Kesan memaksakan pembangunan jalan layang tersebut dilihat dari beberapa aspek diantaranya, tidak memiliki anggaran namun terus berupaya melakukan pinjaman dengan berakhir sementara pada disahkannya Perda Pinjaman Daerah oleh DPRD Bandar Lampung.
Tentu hal ini dilakukan karena jalan layang memiliki nilai secara politis dan memiliki anggaran besar dalam pembangunannya.
Menurut Sekretaria Dinas PUPR Provinsi Lampung, Roni Witono, terkait jalan pramuka ditetapkan sebagai jalan pemerintah kota setelah melalui penataan ruas jalan bersama Dinas PU yang membidangi jalan utusan dari kabupaten/kota se-Lampung.
"SK Gubernur sebelumnya yaitu SK Gubernur Lampung No G/433.a/III.09/HK/2011, tentang penetapan statua ruas pada jalan provinsi, termaktub secara jelas bahwa Jalan Pramuka juga tidak termasuk dalam ruas jalan kewenangan Pemprov Lampung. Namun Pemprov bisa saja membantu memperbaiki ruas jalan tersebut melalui program penanganan jalan strategis bila Pemkot Bandar Lampung minta bantuan Pemprov," ujar Roni Witono, Selasa (8/7).
Sementara, Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan Dinas PUPR Provinsi Lampung Tony Ferdinansyah menjelaskan, perencanaan pembangunan dan perbaikan jalan provinsi dianggarkan Rp 556 miliar meliputi Rp 466 miliar dialokasikan membangun jalan dan jembatan sedangkan Rp 90 miliar untuk pemeliharaan jalan dan jembatan.
"proses pembangunan dan perbaikan jalan secara teknis dikerjakan dari pangkal ke ujung dan lokasi ruas jalan yang ramai sebagai prioritas seluruh kabupaten/kota. Hal ini sebagai upaya percepatan pembangunan dan perbaikan jalan, kerana hal itu adalah kebutuhan. Akan tetapi kita juga harus patuh terhadap aturan karena itu keharusan. Jadi proses administrasi juga harus lengkap dulu. Saat ini, untuk titik ruas jalan yang rusak dan belum diperbaiki, itu hanya masalah waktu saja yang belum tercover,” Terang Toni.
Posting Komentar