NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Cegah Hoax Dengan Keterbukaan Informasi

Logo Kopiintitue.com
HADIRrnya media online menjadikan satu "Trend" masyarakat dalam memperoleh informasi sehingga pemberitaan dari media online memiliki tempat tersendiri khususnya pembaca yang butuh informasi cepat dan praktis.

"Trend" mengenai media tersebut tatkala suatu media dalam hal tertentu menjadi "Trendsetter" biasanya akan mendapat tantangan bila terusiknya pihak tertentu yang berkaitan dengan pemberitaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam hal pemberitaan, media berawal dari informasi, data, serta sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan untuk dimuat dalam pemberitaan. 

Oleh sebab itu, harus mengkonfirmasi sebelum dimuat atau dapat dijelaskan diakhir bahwa berita tersebut belum atau sedang dalam tahap konfirmasi.

Berkaitan dengan hal itu, media online, cetak maupun elektronik kerap dihadapkan dengan kata Hoax yakni menurut Wikipedia berarti pemberitaan palsu. Kita pun mesti bijak dalam menyikapi pemberitaan sehingga tidak mudah mengatakan berita Hoax.

Sebab Hoax atau pemberitaan palsu sama dengan menyalahkan perbuatan oranglain, menyalahkan produk jurnalistik media. Oleh sebab itu sebelum memiliki data/informasi pembanding untuk tidak mudah mengatakan Hoax.

Berita Hoax memiliki konsekuensi hukum dan sosial yakni secara hukum dapat dipidana karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No.19 Tahun 2017 perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008.

Disisi lain, berita Hoax tidak akan terjadi jika antara wartawan dan Narasumber memiliki pemahaman yang sama mengenai kebutuhan informasi masyarakat. Kebutuhan informasi juga harus didukung keterbukaan informasi sesuai UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Karena itu, Hoax dapat dicegah dengan keterbukaan informasi. Hal ini penting mengingat terkadang saat wartawan akan mengkonfirmasi mengenai suatu persoalan biasanya terkendala dengan kurang terbukanya narasumber dengan berbagai alasan.

Selain itu, dengan alasan berdampak pada proses penegakan hukum dan alasan efek pemberitaan dapat membuat suasana gaduh juga harus kita hilangkan sehingga antara narasumber dan wartawan tercipta hubungan kerja yang baik, harmonis dan profesional.

Jangan sampai wartawan selalu menjadi objek yang dapat dengan mudah tersudutkan dengan kalimat Hoax. Kedepan, guna meminimalisir serta mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama terkait dengan pemberitaan, Hoax dan kriminalisasi pers, supaya dalam penulisan sampai menjadi berita agar berhati-hati dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Para narasumber juga diharapkan dapat lebih terbuka, jujur menyampaikan informasi kepada wartawan sehingga dengan kerjasama yang baik dapat mencegah Hoax.

(Contoh: Proyek Pengadaan Batu Dinas PU Kab Mesuji saat diselidiki Kejati Lampung diketahui wartawan prosesnya, pemeriksaannya sampai data-datanya. Namun, saat diselidiki Kepolisian tentunya wartawan harus mengkonfirmasi ulang ke pihak Kepolisian supaya mencegah pemberitaan Hoax. Polisi pun diharapkan dapat terbuka dan proaktif terhadap wartawan saat konfirmasi berita terkait dugaan korupsi). Ini hanya contoh, namun sejauh ini Polisi cukup baik dan terbuka kepada wartawan. 

Salam Kopiinstitue.com "Untuk Masyarakat Cerdas".
Penulis: Wendri Wahyudi, SAN.MH.



Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes