NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Masyarakat Harus Paham Kewenangan Infrastruktur Jalan.

Ilustrasi Jalan.
BANDARLAMPUNG, KI - Infrastruktur memegang peranan penting sebagai salah satu roda penggerak pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Keberadaan infrastruktur juga merupakan bagian yang sangat penting dalam sistem pelayanan masyarakat.

Begitu juga mengenai masalah jalan berlubang atau rusak, idealnya segera dilakukan perbaikan oleh pemerintah. Namun sayang, di Provinsi Lampung, persoalan kewenangan memperbaiki jalan menjadi terkotak-kotak.

Dalam satu wilayah atau kota, tanggung jawab perawatan dan perbaikan jalan berbeda-beda. Ada yang harus dilakukan oleh pemerintah provinsi setempat, ada juga yang harus pemerintah kota/kabupaten.

Dibalik itu semua, masyarakat Lampung juga harus lebih paham mengenai status kewenangan jalan masing-masing disetiap wilayah.

Sebagai contoh, infrastruktur jalan di Kota Bandar Lampung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Bandar Lampung No.182/III.03/HK/2017, tentang penetapan daftar induk jaringan jalan Kota Bandar Lampung.

Sebanyak 1090 ruas jalan milik kota berjuluk Tapis Berseri ini dan salah satunya Jalan Pramuka atau Jalan Wan Abdurahman.

Untuk jalan yang kewenangannya ada pada Pemprov Lampung, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung No. G/243.a/III.09/HK/2016, tentang penetapan status ruas jalan sebagai jalan provinsi.

Setelah tahun 2011, muncul kewenangan. Ada tiga (3) jalan provinsi di Kota Bandar Lampung diantaranya Jalan Ryacudu, Jalan Martadinata, dan Jalan Ikan Tenggiri. Selebihnya jalan-jalan lain menjadi hak mutlak serta tanggungjawab Pemerintah Kota.

Salah satu Pejabat Pemprov Lampung, menjelaskan, jika publik merasa terganggu atau bahkan menjadi korban kerusakan jalan, warga harus paham siapa yang berwenang mengurus ruas jalan dimaksud.

Apalagi jika ingin melakukan tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 273 Ayat 1, 2, dan 3 UU No. 22 tahun 2009, tentang lalu lntas dan angkutan jalan.

"Penilaian masyarakat yang menyebut jalan provinsi, padahal kewenangan ada di pemerintah kota/kabupaten, mungkin karena menganggap jalan feeder atau jalan penghubung ke jalan nasional. Untuk diketahui saja, pada tahun 2011, Pemprov Lampung sama sekali tidak memiliki tanggung jawab jalan provinsi di dalam lingkup Kota Bandarlampung dan Kota Metro khususnya," paparnya.

Jadi, kembali lagi kepada pemahaman masyarakat dan kinerja pemerintah. Siapa yang memiliki kewenangan untuk perbaikan infrastruktur atau pengembangan sudah masuk pada tupoksinya masing-masing pemerintah. Hal ini sangatlah penting agar tidak ada saling jatuh manjatuhkan saat iklim politik sedang panas.(Wendri Wahyudi).

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes