Ilustrasi |
LBH Cinta Kasih Kantor Hukum Ghinda Anshori Wayka dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.
"Kami siap membantu warga untuk mengambil yang telah menjadi Haknya, namun sebelum itu kami terlebih dahulu mengkaji permasalahn itu," ucap Ketua LBH Bandarlampung, Alian Setiadi, Jumat (27/7).
Senada, Ghinda Anshori Wayka, juga menyatakan kesiapannya membantu warga Jalan Cik Dik Tiro guna merebut yang telah menjadi haknya.
"Kami selalu siap untuk membantu masyakat guna mengambil yang telah menjadi hak warga menggunakan jalur hukum," tegas Anshori.
Dijelaskan dia tanah-tanah milik warga yang terpakai oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, telah terbukti keabsahannya dan legalitasnya.
"Surat-surat telah lengkap, sertifikat segala macem sudah ada, telah terbukti itu milik warga, jadi kalau warga menuntu haknya iya sudah wajar-wajar saja," terangnya.(Aj)
Posting Komentar