NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

NASIONAL

Fun & Fashion

International

Latest Updates

Tampilkan postingan dengan label nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label nasional. Tampilkan semua postingan

Terdakwa Kejahatan Seksual Anak Dibebaskan. Komnas Anak Desak Eksaminasi Putusan Majelis Hakim PN Lubuk Pakam. KY Diminta Periksa Tiga Hakim Perempuan.

07.54
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Jakarta - Keputusan Pengadilan Negeti (PN) Lubukpakam membebaskan Abdi Duranta Ginting (25) terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap FG (14) warga Desa Bekukul, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang kembali mencederai hukum.

Demikian disampaikan Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait, Jumat (25/8/2017). Menurut Arist, putusan itu juga merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan khusus martabat anak di Indonesia.

"Masyarakat Siantar Simalungun masih tidak lupa atas kontrovesi putusan bebas PN Siantar juga diberikan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak di kota Pematang Siantar beberapa bulan lalu yang diduga dilakukan tokoh pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Siantar," ujar dia.

Kasus kejahatan seksual yang tergolong sadis dan diluar akal sehat kemanusiaan yang menimpa FG diyakini secara penuh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui bukti-bukti hukum yang disampai penyidik Polri.

Juga melalui fakta-fakta hukum selama persidangan, urai Arist, sehingga JPU menuntut terdakwa Abdi Suranta Ginting dengan ancaman hukuman 13 tahun.

Menurut JPU Rahmaniar Tarigan diyakini bahwa saat terdakwa melakukan perbuatan bejatnya dengan cara memaksa korban dengan ancaman kekerasan diserrai intimidasi untuk melakukan hubungan seksual terhadap anak.

Hal itu membuat korban menanggung rasa malu akibatnya korban mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri dengan cara minum racun rumput dirumahnya sebelum korban mendengar putusan hakim yang dibacakan Majelis hakim Rabu 23/08/17.

Oleh karena fakta hukum itulah JPU berkeyakinan menuntut terdakwa dengan pasal 81 junto pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara, namun majelis hakim justru mengabaikan fakta-fakta hukum yang sudah diyakini JPU sebagai  bukti-bukti hukum yang lengkap.

Untuk menegakkan hukum dan demi kepentingan terbaik anak serta untuk memutus mata rantai kejahatan seksual yethafap anak.

Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendesak dan mendukung Kejaksaan Negeri Lubukpakam untuk segera melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Selanjutnya membuktikan bahwa terdakwa Abdi Suranta Ginting adalah sungguh-sungguh pelakunya dan menguji pertimbangan hakim yang mendasari putusannya adalah keliru dan mencerai hukum dengan memperkuat fakta-fakta yuridis guna meyakinkan hakim agung.

Dorongan Kasasi ini sebagai bentuk menegakkan hukum yang berkeadilan bagi korban dan tidak ada kata kompromisi bagi predator dan monster kejahatan seksual terhadap anak di Indonesisia.

Arist Merdeka Sirait putra Siantar ini menegaskan dan menyesalkan bahwa keputusan Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala tuduhan.

Sikap menyesalkan putusan tersebut menurutnya mencederai ketentuan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) No. 01 tahun 2016 tetang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UU RI No. 35 Tahun 2014 dan Intruksi Presiden No. 05 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA) serta Peraturan Mahkanah Agung (Perma) yang menjadi rujukan dalam penanganan perkara-perkara kekerasan terhadap anak.

"Seharusnyalah Majelis Hakim bertindak untuk menegakkan hukum. Bukan justru membebaskan para predator-predator kejahatan seksual hanya karena dengan aladan tidak cukup saksi. Pertanyaan kita semua khususnya kepada hakim, adakah terjadikah perkosaan jika ada saksi yang melihat atau yang menonton?," tegasnya

Disatu sisi pertimbangan majelis hakim yang menyebutkan bahwa selain tidak ditemukan Legal justice dan social justice dalam memeriksa perkara kejahatan seksual ini, Majelis hakim justru lebih mempertimbangkan keterangan terdakwa yang menyebutkan bahwa korbanlah yang sering menggoda terdakwa dan korban pulalah yang sering dalam kondisi mabuk padahal terdakwalah yang mempunyai tabiat mabuk-mabukan.

Majelis hakim, masih kata Arist, seharusnya mempertimbangkan hukum bahwa melakukan hubungan seksual terhadap anak tidak dikenal kata suka sama suka. Dengan demikian jika terjadi hubungan seksual terhadap anak dengan bujuk rayu dan tipu muslihat maka pelaku oleh hukum telah dikategorikan melakukan perbuatan tercela dan merupakan tindak pidana.

"Adalah ironis Majelis Hakim yang terdiri dari 3 orang hakim perempuan justru tidak sensitif terhadap hak anak dan perempuan dalam menjatukan vonis bebas terhadap terdakwa," papar dia

Atas keyakinanan, panggilan dan sensitif terhadap derita anak korban perkosaan justru bisa dilakukan sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkara kejahatan seksual khususnya terhadap anak.

Melihat kejanggalan atas putusan majelis hakim ini, Komnas anak selain mendukung upaya Kasasi Kejari Lubukpakam ke MA, Komnas Perlindungan Anak segera meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa 3 orang majelis hakim yang membebaskan terdakwa Abdi Suranta, dan dalam waktu dekat akan bertemu dengan Ketua Pengadilan Lubukpakam sebelum memberikan laporan kepada Ketua Mahkamah Agung.

"Cara-cara dan pertimbangan hakim yang memeriksa perkara kejahatan seksual terhadap anak dan tidak sensitif dan tidak mempunyai pespektif terhadap masa depan anak anak tidak bisa dibiarkan," tutup Arist.

Komnas Anak Minta Hakim Vonis Mati Terdakwa Ronal Waggaimu dan Lewi Gagoba

18.30
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Jakarta, KI - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Edi Sulistio Utomo, SH terhadap dua terdakwa pembunuhan sadis disertai kekerasan seksual, yang dilakukan Ronald Wanggainu dan Lewi Gogoba terhadap KM bocah udia 5 tahun di Kota Sorong Februari lalu dengan mendakwa pelaku dengan ketentuan pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan ayat 4 UU No. 17 Tahun 2916 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 76 UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup sudah sangat tepat dan berkeadilan bagi korban dan keluarganya.

"Mengingat perbuatan Ronald Waggaimu dan Lewi Gogoba tergolong perbuatan sadis, kejam dan tidak berperikemanusiaan, oleh karenanya tidaklah berlebihan jika JPU berdasarkan ketentuan hukun menuntut terdakwa dengan hukum seumur hidup dan dengan tambahan hukum pemberatan," ujar Arist

Ronald Wanggaimu didakwa hukuman mati, lanjutnya, merupakan pelaku utama yang sengaja   mengambil korban KM (5) dari rumahnya untuk dibawah menuju hutan bakau.

Diujung landasan pacu Bandara Domine Edwar Osok, Sorong lalu melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Kemudiaan untuk menghilangkan jejak perbuatan sadisnya, pelaku menghabisi nyawa korban dengan membenamkan korban didasar air hutan bakau.

Sementara Lewi Gogoba dituntut hukuman penjara seumur hidup ditambah dengan hukuman pemberatan berupa pengungkapan identitas pelaku kepada publik melalui media masa.

"Pertimbangan JPU memberikan hukuman seumur hidup kepafa Lewi Gogoba karena pelaku melakukan pembunuhan disertai dengan  kekerasan seksual sangat sadis," ungapnya

Atas tuntutan Jaksa tersebut, Komisi Nasional Perlindungan Anak dengan sebutan lain Komnas Anak adalah lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang bergerak dalam pelayanan advokasi, promosi dan perlindungan Anak di Indonesia memberikan apreasi setinggi-tingginya kepada Jaksa Penuntut Umum.

Pasalnya, penerapan UU RI No. 17 Tahun 2016 untuk para predator kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Sorong Papua Barat adalah penerapan dakwaan yang pertama di Indonesia setelah PP No. 01 Tahun 2916 diundangkan menjadi UU No. 17 Tahun 2016. Penerapan UU No. 01 Tahun junto UU RI No. 35 Tahun 2914 tentang Perlindungan Anak.

"Ini merupakan langkah dan terobosan baru yang diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para predator dan atau monster anak. Kemudian demi keadilan bagi korban dan keluarganya, Komnas Anak berharap Majelis Hakim tidak mengubah tuntutan jaksa," tegas dia

Komnas Perlindungan Anak berupaya dan segera menugaskan dan menurunkan Quick Investigator Voluntary Komnas Anak Tim Papua dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Papua Barat, tambah Arist peduli generasi Papua.

Komnas Perlindungan Anak Apresiasi Gubernur Lampung. Arist Merdeka Sirait: Azahra Adelia Punya Hak Hidup.

07.18
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
NASIONAL, KI - Menyelamatkan jiwa Azhara Adelia (5) dari ancaman penyakit Hidrosefalus yang sudah lima tahun dialaminya merupakan sikap yang harus serta sesuai Undang-undang.

Penyakit tersebut akibat kekurangan gizi. Karena itu Azhara berhak mendapat hak atas kesehatan dasar, tetapi Azhara juga mempunyai hak untuk bertahan hidup  sebagaimana dijamin oleh undang-undang.

Atas nama Dewan Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) saya mengapreasi dan mengucapkan terima kasih atas bantuan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo atas perhatian dan bantuannya.

"Pemimpin yang amanah adalah pemimpin yang peduli derita masyarakatnya khusus derita dan sengsara anak-anak seoerti aoa yang dirasakan Azhara Adelia," kata Arist Merdeka Sirait, Sabtu (19/8).

Sebab, sambung Arist, anak-anak adalah amanah dan titipan Tuhan yang harus diselamatkan. Selain itu, secara asasi anak menpunyai hak hidup dan harus diperlakukan secara manusiawi agar anak dapat bertumbuh dan berkembang dengan baik.

Untuk memantau keberlangsungan kesehatan Azhara Adelia pasca operasi, Komnas Perlindungan Anak bersana Quick Investigator Voluntary Komnas Anak  bersama Lembaga perlindungan Anak (LPA) Lampung akan terus memantau dan meminta kepada Dinas Kesehatan Kampung untuk melakukan pengawasan kesehatan Azhara selama perawatan di rumah secara berkala.

"Komnas Anak sekali lagi mengucapkan terima kasih untuk reaksi cepat Gubernur Lampung atas keberlangsungan hidup Azhara," tutup Arist Merdeka Sirait.

"Saya sangat kecewa pernyataan pejabat bahwa karena terima subsidi maka melanggar hukum dan merugikan negara karena menjual lebih mahal,"

20.18
Ilustrasi/foto Internet.
JAKARTA -- Ketua Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) 2008-2013 Said Didu menegaskan ada lima pengertian yang harus diluruskan. Salah satunya yakni status subsidi dan harga yang ditetapkan pemerintah.

Pengertian ini penting diluruskan agar penegak hukum tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan petani serta tidak mematikan dunia usaha. 

Said melalui akun twitter nya @saididu mengatakan, ada dua bentuk subsidi di pertanian yaitu subsidi input dan subsidi output.

"Pada beras atau padi terdapat dua jenis tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, subsidi input berupa subsidi pupuk, sementara bantuan sarana seperti traktor bukan subsidi tapi bantuan pemerintah. 

Sementara subsidi output adalah subsidi beras bagi rakyat miskin yang dulu dikenal dengan nama raskin dan kini diubah menjadi rastra.

Subsidi input sendiri, kata dia, ditujukan untuk menekan biaya produksi petani agar mereka bisa sejahtera, bukan untuk menekan harga jual produk petani. 

Ada kebijakan lain yang ditetapkan pemerintah untuk mendorong kesejahteraan petani yakni adanya Harga Patokan Pemerintah (HPP) gabah maupun beras.

HPP adalah harga pembelian terendah gabah/beras Bulog kelas medium produk petani. 

"Ingat ini harga terendah!!!" tegasnya.

Karena yang diatur adalah harga terendah, maka penegak hukum tidak berwenang melarang petani jika menjual gabah atau beras mereka melebihi HPP. 

"Adalah lucu mengaitkan harga jual petani dengan alasan mendapatkan subsidi sehingga harus jual murah. Ini tidak ada aturannya," tambah Said.

Penerapan HPP minimum bertujuan untuk melindungi petani bukan untuk menekan harga petani.Menurutnya, prinsip pemahaman bahwa tiap yang mendapatkan subsidi akan diatur harganya adalah otoriter. Bahkan lebih otoriter dari negara komunis.

Ia melanjutkan, khusus untuk beras harga produk yang dikendalikan adalah Harga Pembelian Minimum (HPP) Bulog dan harga jual beras raskin/rastra.  

Harga pembelian minimum Bulog terhadap produk petani tidak lain adalah untuk melindungi petani, bukan melarang petani menjualnya lebih mahal.

"Saya sangat kecewa pernyataan pejabat bahwa karena terima subsidi maka melanggar hukum dan merugikan negara karena menjual lebih mahal," kata dia.(Sumber Republika.co.id)

Kemenhan Verifikasi Pemindahan Tiga BUMN Industri Pertahanan ke Lampung. Gubernur Ridho Sambut Baik Langkah Kemenhan.

05.12
PT. PINDAD (PERSERO).
JAKARTA, KI - Tim Aset dan Data Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang bertugas memverifikasi pemindahan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Provinsi Lampung, mulai bekerja.

Ketiga BUMN yang akan dipindahkan ke Lampung tersebut yakni PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, dan PT PAL Indonesia.

Melalui surat nomor B/1011/VII/2017/DJPOT tertanggal 17 Juli 2017, Kemenhan menginformasikan kepada Direktur Utama ketiga BUMN tersebut membantu Tim Aset dan Data memverifikasi rencana pemindahan tersebut ke Lampung.

Surat tersebut menerangkan dasar kerja Tim Aset dan Data Kemenhan yakni rencana relokasi pabrik/industri BUMN ke Lampung. Lalu, disposisi Menteri Pertahanan kepada Dirjen Pothan untuk mengkaji kemungkinan permindahan ketiga BUMN tersebut ke Lampung.

PT Pindad merupakan perusahaan industri dan manufaktur yang bergerak dalam pembuatan produk militer berpusat di Bandung, Jawa Barat dan Malang, Jawa Timur.

Kemudian, PT Dirgantara Indonesia (DI) industri pesawat terbang yang pertama dan satu-satunya di Indonesia dan di Asia Tenggara, berpusat di Bandung, sedangkan PT PAL memproduksi kapal perang dan kapal niaga, jasa perbaikan, pemeliharaan kapal, dan rekayasa yang berpusat di Surabaya, Jawa Timur.

Pada surat yang ditekan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan (Pothan), Brigjen TNI Sunaryo itu, juga disebutkan Tim Aset dan Data memverifikasi data kondisi aset perusahaan, sumber daya manusia, dan infrastruktur pendukung.

Masukan tersebut diperlukan sebagai self assesmen terkait analisa keuntungan dan kerugian (advantage/disadventage) terkait rencana relokasi tersebut ke Lampung.

Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo menyambut baik langkah Kemenhan tersebut. Menurut Ridho, Pemerintah Provinsi Lampung sejak awal melobi pusat untuk memanfaat potensi maritim Lampung sebagai rekokasi industri pertahanan.

"Banyak lokasi yang kita tawarkan. Salah satunya Kawasan Industri Maritim (KIM) Tanggamus," kata Gubernur.

Menurut Gubernur, KIM merupakan perwujudan kekuatan maritim Lampung. Untuk itu, Gubernur Ridho ingin mewujudkan KIM secepat mungkin.

"Target ini sudah lama menjadi wacana dan secepat mungkin diwujudkan. Saat ini Tanggamus masuk perencanaan tiga kawasan industri marintim dalam agenda pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan ekonomi Indonesia khususnya Provinsi Lampung," terang Gubernur Ridho. (***)

Alasan Perintah "World Bank", Kementerian Desa disinyalir ganti nama peserta lulus. Batalkan pengumuman hanya via WhatsApp, BPMPD Lampung kaget dengar ini.

00.38
Isl/net - Logo Kementerian Desa Pembangunan Daerah dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa).
KOPIINSTITUE.COM - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia ditengarai merubah nama peserta hasil rekrutmen Pendamping Desa tahun 2017 yang dinyatakan lulus pendamping wilayah P3MD dan PID Lampung tahun 2017.

Meluasnya kabar tak sedap serta dugaan ini, berawal dari pembatalan pengumuman peserta yang dinyatakan lulus untuk selanjutnya berangkat ke Jakarta guna penandatanganan kontrak. 

Namun ironis,  pemberitahuan pembatalan hanya melalui pesan WhatsApp, hal itu pun terjadi kurang dari 24 jam pasca dinyatakan lulus belum lama ini.

"TA Madya MIS PID : Ibnu Walidin, TA Madya Pelayanan Sosial Dasar : Khoirul Anwar,  TA Madya Pengelolaan SDM : Abdul Hakim,  TA Madya Pengembangan Kapasitas PID : Edy Sudrajat,  TA Madya Pengelolaan Pengetahuan Program PID : Reka Putra. Jadi lima nama itu yang dibatalkan, padahal mereka lulus wawancara dan harusnya langsung ke Katanya," ujar Sumber yang minta dirahasiakan identitas dengan alasan keamanan.

Menurut sumber ini, alasan pembatalan atas perintah World Bank (Bank Dunia). Surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Direktoral Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Pejabat Pembuat Komitmen II Satuan Kerja Ditjen PPMD Tanggal 11 Juli 2017 Nomor: 141.C/PPK/DPPMD.6/VII/2017 Hal Penetapan dan Pengisian Tenaga Ahli Program Provinsi (TAPP) Tahun 2017 Hasil Seleksi terbuka yang di tanda tangani oleh Ridwan Soleman, ST  di cancel atau di batalkan.

Berkenaan dengan hal itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Lampung Yuda Setiawan, melalui Kabid Usaha Pengembangan Perekonomian Masyarakat Sulasih mengaku kaget.

"kami tidak tahu mengenai hal ini karena semua itu dari Pusat (Kementerian), disini hanya menerima tembusan saja jadi kaget juga dengar info ini dan baru ini saya tahu. Nah cuma sewaktu saya rapat di Jakarta memang sih ada beberapa nama yang lulus, kemudian ada pembatalan cuma nama-nama itu kami tidak tahu dan terkait apa maupun bagaimana persoalan ini kami tidak tahu, bukan" no comment" ya tapi memang bener-bener tidak tahu karena semua ada di Kementerian Desa," terang Sulasih diruang kerjanya, Senin (17/7/2017).

Berita ini berasal dari beberapa narasumber yang menginformasikan ke redaksi untuk diminta informasi seterang-terangnya supaya tidak ada kesalahan maupun kesalahpahaman, terlebih tidak ada prosedur dan mekanisme yang dilanggar sehingga diharapkan tidak ada perbuatan melawan hukum.

Kemudian juga, berita ini pun masih dalam tahap konfirmasi ke Kementerian Desa Republik Indonesia dan akan diinformasikan kembali secepatnya.(KOPIINSTITUE.COM)

BABE PATUT DIHUKUM TAMBAHAN KEBIRI

05.15

Komnas Perlindungan Anak Indonesia.


Jakarta - Perilaku bejat Zul alias Babe kakek berusia 60 tahun warga Peninggaran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang melakukan tindak pidana kejahatan seksual terhadap 12 orang anak tetangganya berusia 5 hingga 8 tahun,  berdasarkan ketentuan UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua  UU. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak patut mendapat hukuman fisik minimal 10 tahun penjara dan wajib mendapat hukuman tambahan dengan Kebiri melalui suntik kimia.

Hal itu disampaikan Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Komnas Perlindungan Anak senantiasa memberikan pelayanan pendampingan dan perlindungan terhadap anak Indonesia. Dalam hal ini mengapreasi kerja cepat Polres Jakarta Selatan.

Pihaknya juga mendorong Polres Jakarta Selatan dan aparatur penegak hukum lainnya menempatkan kasus kejahatan seksual yang diderita 12 anak merupakan kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan secara luar biasa pula.

"Polisi bisa menjerat pelaku dengan ketentuan UU No. 17 Tahun 2016 dan UU No. 35  tahun 2014 tentang Perlindunga Anak. Mengingat maraknya kasus-kasus kejahatan seksual tethadap anak baik dilakukan perorangan atau bergerombol (geng rape) saat ini terus saja meningkat di Indonesia khususnya diwilayah DKI Jakarta," ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Kamis (13/7).

Arist menilai tidak berlebihan jika DKI Jakarta sedang berada pada situasi darurat kekerasan seksual, maka untuk memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak di DKI Jakarta.

Komnas Perlindungan Anak pun mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera mencanangkan Gerakan Perlindungan Anak Se Kelurahan di Wilayah DKI Jakarta.

Gerakan tersebut merupakan gerakan partisipasi masyarakat untuk saling menjaga dan melindungi anak di masing-masing rumah dan kelurahan.

"Jika peran dan partisipasi masyarakat di wilayah Peninggaran untuk menjaga dan melindungi anak berjalan,  kasus Babe tidak akan terjadi," tegas Arist Merdeka Sirait.

Untuk memberikan pendampingan psikologis bagi 12 orang terduga korban kejahatan seksual, Komnas Perlindungan Anak akan menurunkan Quick Investigator Komnas Anak Tim Jakarta  untuk berkoordinasi dengan penyidik Polri yakni UNIT PPA Polres Jakarta Selatan guna  memberikan layananan  dan bantuan psikososial terapi, tambah Arist.(rls)

ANAK BERHADAPAN HUKUM TERUS MENINGKAT

19.36

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
BALI, KI - Denpasar 11 Juli 2017, Komnas Anak ; Anak sebagai pelaku tindak pidana penbunuhan sadis  dengan cara menggorok leher yang sebelumnya diduga melakukan kejahatan seksual terhadap dua anak usia 7 dan 11 tahun anak tetangganya di Tasikmalaya Kota? Jawa Barat Jumat 30 Juni 2017, yang dilakukan seorang anak berinisial AW (15),  Peristiwa yang hampir sama dan melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana terulang lagi di Denpasar Bali.

Prada Januar Setiawan (20) anggota TNI yang sedang menjalani pendidikan Militer di Pulaki, Buleleng Bali terpaksa meregang nyawa setelah ditusuk DKDA (16) bersama 3 orang temannya masing terduga CI (17), RA (19) FC (22) dengan sebilah pisau sejenis sangkur  Minggu dini hari 09 Juli 2017 di Jln Ngurah Raih, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung Bali..

Satu jam setelah peristiwa penusukan anggota TNI yang sedang berlibur dinas pendidikan di Denpadar, atas kerja cepat aparat Polresta Denpasar telah memeriksa 11 terduga pelaku dan menetapkan DKDA (16) siswa SMA di Denpasar sebagai pelaku utama.

Demi ketentraman masyarakat Bali dan tidak terjadi mis-komunikasi atas peristiwa penusukan anggota TNI,  Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga pelaksana dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang sejak 1998 memberikan pelayanan dan pembelaan serta perlindungan terhadap anak di Indonesia mengapreasi dan mengucapkan terima kasih kepada bapak Mayjen Komarudin Simanjuntak selaku Pangdam Udayana yang telah memberikan respon  dan pernyataan yang menyejukkan atas peristiwa penusukan anggota TNI itu dan memerintahkan kepada prajurit dan jajaran pimpinan TNI di pulau Dewata ini   untuk mencari tahu latarbelakang pelaku dan untuk tidak terpancing terhadap isu yang tidak sesuai dengan fakta.

Mari kita jaga ketentraman, demikian disampaikan Mayjen TNI  Komaruddin Simanjuntak kepada Media di Bali.

Mengingat peristiwa penusukan ini melibatkan 2 orang usia anak, dan sesuai pula dengan ketentuan UU No. 11 Tahun 2912 tetang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak,  Komnas Perlindungan Anak telah menerjunkan Quick Investigator Komnas Anak Tim Bali untuk membangun kerjasama investigasi dan  pendampingan  terhadap terduga pelaku anak baik ditingkat penyidik Polri unit PPA dan mengapreasi peran dan gerak cepat P2TP2A Bali.

Mengingat pelakunya masih usia anak dan dengan  tidak mengurangi rasa keadilan bagi keluarga korban meninggal dan korban luka,   Komnas Perlindungan Anak berharap pihak Kepolisian Polresta Denpasar dan aparatur penegak hukum lainna dalam penanganan proses penegakan hukum bertindak mengedepankan prinsip-prinsip  dari UU SPPA da UU Perlindungann Anak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Peristiwa yang tidak kita inginkan dan meningkatnya keterlibatan ana  sebagai pelaku tindak pidana di Indonesia haruslah menjadi perhatian dan refleksi bagi orangtua dan keluarga Indonesia,  guna memberikan ekstra perhatian bagi perkembangan prilaku anak dan menjadi intropeksi diri terhadap peran orangtua sebagai imam dan contoh bagi anak untuk menerima nilai-nilai kebaikan dalam lingkup sosial dan rumah. Mari kita coptakan rumah dan keluatga yang Ramah anak..

"Sekali lagi melalui media ini Komnas Perlindungan Anak mengapreasi sikap dan peranan Pangdam Udaya dan jajarannya, Polresta Denpasar dan Quick Investigator Komnas Anak Tim Bali serta P2TP2A Bali  atas kerjasamanya," tambah Arist Merdeka Sirait. (KOMNAS Perlindungan ANAK selalu ADA untuk  ANAK Indonesia)

KONDISI ID KORBAN PEMBUNUHAN SADIS DI TASIKMALAYA MEMBAIK

22.52
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
JAKARTA, KI - Kondisi kesehatan ID (11) salah seorang dari dua korban pembunuhan sadis dengan menggorok leher korban oleh AW (15) sudah membaik setelah mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tasikmalaya.

"Syukur Alhamdulillah kondisi ID sudah membaik termasuk luka menganga dileher akibat sabetan golok sudah mengering dan sudah bisa diajak berkomunikasi dan bercanda. Pada kesempatan itu juga ID sempat titip pesan minta dibelikan ayam goreng kesenangannya," demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak seusai bertemu korban selamat di RSUD Tasikmalaya bersama Dewan Komisioner Komnas Anak DR. Imaculata Umiyati, MPsi, Jolanda E Kalonta, SE dan  Quick Investigator Komnas Anak Jawa Barat saat berkunjung ke RSUD Tasikmalaya, (6/7/2017)


Arist berharap dalam waktu tujuh hari kedepan korban sudah sembuh secara fisik dan sudah dapat melakukan aktivitas sebagai anak termasuk melanjutkan sekolahnya.

Biaya perawatan dan pemulihan korban selama di Rumah Sakit seluruhnya ditanggung Pemerintah Kota Tasikmalaya demikian disampaikan dr. Warsito Hidayat Direktur RSUD Tasikmalaya saat mendampingi Arist Merdeka Dirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak saat mengunjungi korban di ruang perawatan VIP RSUD Tasikmalaya.

"Yang terpenting setelah perawatan adalah pemulihan trauma korban atas tragedi sadis itu melalui pemberian bantuan psikososial therapy bagi korban. Komnas Perlindungan Anak bekerjasama dengan P2ATP2A Tasikmalaya dan Quick Investigator Komnas Anak Jawa Barat segera akan mengagendakan memberikan semacam trauma healing bagi korban dan keluarganya," tambah Dr. Imaculata Umiyati salah seorang Komisioner Komnas Perlindungan Anak.

Sementara AW (15) pelaku pembunuhan sadis terhadap dua anak dengan cata menggorok leher korban saat ditemui  di Polresta Tasikmalaya dalam keadaan labil.

Keterangan AW yang diberikan kepada Quick Investigator Komnas Anak Jawa Barat dan Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak Jolanda E Kalonta dan Dr. Imaculata Umiyati guna mendalami motivasi pembunuhan masih berubah-ubah dan tidak konsisten.

Ketika AW diperlihatkan gambar korban pembunuhan, AW mengakui perbuatannya namun pada gambar yang lain dengan pertanyaan menyusul berikutnya apakah AW melakukan kejahatan seksual sebelum membunuh secara sadis korban AW membantahnya.

Dengan keterangan berubah-ubah inilah diperlukan pendalaman dan pendekatan intensif kepada AW guna memastikan latarbelakang dan motivasi pelaku melakukan perbuatan sadis ini terhadap dua anakj tetangganya itu demikian kesimpulan Quick Investigator Komnas Ana.

"Segera Komnas Perlindungan Anak mengagendakan untuk mendalami keterangan AW agar kasus ini mendapat penyelesaian yang berkeadilan bagi korban.

Peristiwa pembunuhan sadis yang dilakukan anak ini harus menjadi pelajaran untuk orangtua dan keluarga Indonesia secara keseluruhan, sambung Jolanda E Kalonta Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak di Tasikmalaya seusai bertemu pelaku AW.

Dari peristiwa pembunuhan sadis ini, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat dibidang pembelaan,  pendampingan dan perlindungan anak di Indonesia mendorong pemerintah Kabupaten dan kota Tasikmalaya untuk segera mencanangkan gerakan partisipasi masyarakat untuk membangun gerakan perlindungan anak sekampung.

Dengan peristiwa ini sudah saatnya masing-masing kampung di Tasikmalaya saling menjaga dan melindungi anaknya. Keterlibatan masyarakat di tingkat desa, kampung, banjar dan kelurahan sangat diperlukan. Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait pria berjenggot sahabat anak Indonesia.(Sumber:Komnas Perlindungan Anak)

Bermula Cicitan Profesor, ICW Bantah Aliran Dana Hibah.

09.05
Ilustrasi Logo ICW (gambar/internet)
JAKARTA, KI - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempersilakan Pansus Hak Angket KPK untuk menelusuri dugaan adanya aliran dana hibah dari lembaga antirasywah ke ICW. Selain ICW, pansus pun dikabarkan bakal melakukan hal serupa ke sejumlah lembaga swadaya masyarakat lainnya.

Dilansir dari Media Indonesia, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, mengaku siap apabila pansus angket nantinya melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit. Namun, ia sangsi jika BPK bakal memenuhi permintaan para wakil rakyat.

"Ya, silakan saja dikorek-korek, orang (dana hibah) enggak ada. Tapi, BPK pasti enggak mau karena kita tidak terima uang APBN atau APBD. BPK bisanya, kan yang kategorinya keuangan negara," ujar Adnan ketika dihubungi Media Indonesia, Sabtu (1/7).

Sebelumnya, permintaan penyelidikan terkait dana bantuan kepada sejumlah LSM pegiat antikorupsi, termasuk ICW bermula dari cicitan guru besar Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita. Romli meminta pansus mengaudit aliran dana yang disinyalir melanggar UU Hibah.

Mengenai informasi tersebut, Adnan pun menjawab diplomatis. Ia menilai Romli hanya mengambil kesimpulan sepihak dan tanpa lebih dulu meminta konsultasi dengan ahli keuangan.

"Duit dari mana? Dari KPK? Itu, kan data dari Prof Romli dan itu salah. Prof Romli itu ahli hukum dan dia bukan akuntan. Jadi, kalau mau baca laporan audit, ya harus konsultasi dengan mereka yang background-nya auditor." Terangnya

Adnan menjelaskan, munculnya wacana untuk mengaudit aliran dana tersebut diduga berpangkal dari gerakan masyarakat yang mengatasnamakan Koin KPK. Maklum, pada 2012 KPK berniat membangun gedung baru, namun kandas lantaran anggaran pembanguan tidak kunjung disetujui DPR.

"Dulu waktu KPK mau bangun gedung baru, kan ditolak DPR. Akhirnya ada reaksi masyarakat dengan bikin koin buat KPK untuk bikin gedung baru. Nah, itu konteksnya duit masyarakat buat KPK dan bukan KPK kasih duit ke orang-orang," pungkasnya.(OL-3/Kopiinstitue.com)

"Bhinneka Tunggal Ika," kata Obama.

05.05
Foto/internet : Barack Hussein Obama
Jakarta - Barack Hussein Obama berbicara soal kehidupan manusia dan rasa toleransi di tengah masyarakat. Apa kata Obama?

Presiden Amerika Serikat (AS) ke-44 tersebut mengatakan Indonesia merupakan negara dengan jumlah muslim terbesar yang memiliki rasa toleransi yang tinggi. Obama yakin akan hal itu dan punya contohnya.

"Kalau Anda lihat Borobudur, candinya umat Buddha, Candi Prambanan umat Hindu, dia ada di negara mayoritas muslim," kata Obama dalam bahasa Inggris dalam Kongres Diaspora Indonesia keempat dilansir dari Detik.com, Sabtu (1/7/2017).

Menurut Obama, kerukunan antar umat beragama dapat eksis terawat hingga saat ini karena satu hal, yaitu toleransi.

"Semangatnya toleransi. Ini terabadikan dalam konstitusinya. Saling menghargai dalam semangat harmoni," tutur Obama.

Obama menyebut semangat toleransi Indonesia harus terus dijaga supaya dapat menjadi contoh bagi negara muslim lainnya. selain itu juga anak-anak muda harus berani melawan intoleransi.

"Generasi muda harus melawan intoleransi!" ucap Obama, yang disambut tepuk tangan peserta kongres.

"Bhinneka Tunggal Ika," ucap Obama.

Generasi Milenial Terancam Pengangguran.

00.58
ilustrasi pencari kerja.
Jakarta - Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran sarjana meningkat dari 5,34 persen pada Februari 2015 menjadi 6,22 persen pada Februari 2016. Itu terjadi karena keahlian yang ditekuni generasi milenial di bangku perkuliahan tidak sesuai dengan kebutuhan di pasar kerja.

Fenomena yang terjadi di lapangan ini merupakan cermin dari generasi millennial Indonesia, yang cenderung idealis dalam mencari pekerjaan. Saat ini semakin banyak lahan-lahan pekerjaan baru yang membutuhkan skil khusus nonformal akademis.

"Mereka (generasi milenial) identik dengan generasi yang lekat dengan penggunaan sosial media, baik jejaring pertemanan maupun pengunaan aplikasi tanda eksistensi diri. Sebagai generasi penerus di era yang penuh terpaan media, mereka dituntut untuk selalu menyesuaikan diri dengan cepat dan berprestasi akibat ketatnya persaingan," ujar Untung Subroto Dharmawan, Psikolog Klinis dari Universitas Tarumanagara, dikutip dari Kompas.com pada jumpa pers 'GIV Speak Your Mind!' di Jakarta, Senin (15/5/2017).

Untung mengatakan, generasi milennial dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama ada di usia 21-37 tahun, yaitu yang telah mendapatkan achievement akan dirinya, mulai menentukan tujuan hidup dan berumah tangga. 
Kelompok kedua adalah remaja akhir berusia 17-21 tahun. Mereka masih bergantung pada orang tua.

"Cenderung lebih ingin bebas dan sangat mudah dipengaruhi oleh role model," ujar Untung.\
Untuk itulah, timpal Stella Eidelina, Product Manager GIV Body Wash, pelaksanaan GIV Speak Your Mind! digelar dalam bentuk roadshow dari kampus ke kampus untuk mengajak generasi muda di Indonesia menyuarakan eksistensinya.

"Agar mereka aktif dan percaya diri, juga berprestasi," .
Dilaksanakan di 8 perguruan tinggi di lima kota besar Indonesia, kegiatan tersebut ditujukan untuk mencari anak muda dengan talenta di bidang public speaking dalam mewujudkan mimpi mereka menjadi calon presenter masa depan.

"Kami menyasar target generasi milenial yang dinamis dan ekspresif. Kami ingin menginspirasi mereka berani menyuarakan suaranya, menunjukkan potensi bakatnya, dan tentunya berprestasi," kata Stella.

Dia menambahkan, fenomena remaja masa kini membutuhkan role model dan sangat dekat dengan dunia digital. Karena itulah, lanjut dia, para remaja memerlukan dukungan dan peran serta dari orang tua, pendidik, serta industri untuk mengarahkan bakat dan potensinya.

Rencananya GIV Speak Your Mind! dilaksanakan selama Mei-Oktober di 8 universitas di Indonesia, yaitu Atma Jaya Jakarta, Universitas Multimedia Nusantara Tangerang, Telkom University Bandung, Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Airlangga Surabaya, dan Universitas Sumatera Utara Medan.
Kegiatannya meliputi public speaking workshop, interview tips class, fragrance workshop, anchor hunt (pencarian presenter berita televisi), dan lainnya. 

Enam Pejabat Terjaring OTT di DPRD.

00.29
Ilustrasi KPK Geledah Ruangan.
JAKARTA -  Enam orang pejabat di lingkungan pemerintahan Provinsi Jawa Timur, tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, pada sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (6/6). Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Surabaya, Jawa Timur.

Dari pantauan Republika.co.id, keenam orang tersebut terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan. Empat laki-laki terlihat mengenakan celana yang berwarna khas seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) sambil membawa sebuah tas.

Sedangkan satu perempuan tampak mengenakan busana muslim dengan corak warna oranye pada jilbab, putih kekuningan pada baju dan coklat kemerahan pada setelan bawahnya. Dia pun terlihat masih menjinjing tas.
Satu orang lain, yakni pria berkacamata yang mengenakan koas berkerah berwarna putih dan setelah bawah berwarna biru dongker. 

Dia pun tiba di KPK sambil menjinjing tas hitam. Sebelumnya, enam orang pejabat di pemerintahan Provinsi Jawa Timur kena OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dilansir dari Republikoa.co.id Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan enam pejabat tersebut akan menjalani pemeriksaan intensif di KPK sebelum penetapan tersangka di kantor lembaga antirasuah tersebut. Enam orang itu terdiri anggota DPRD dan pejabat dinas.

"Ada unsur yang terdiri dari penyelenggara negara, DPRD dan dinas," ujar dia.
Keenam orang itu diberangkatkan langsung dari Jatim ke kantor KPK, Jakarta, pada Selasa (6/6) pagi ini. KPK belum memberikan keterangan resmi terkait kasus apa OTT di Pemprov Jatim tersebut.

Namun, tim KPK telah menggeledah ruang rapat dan kerja ketua Komisi B DPRD Jatim yakni Mochammad Basuki. Ruangan ini langsung disegel KPK. Rumah Basuki di Jalan Putat Gede Baru III, Surabaya, juga menjadi tempat yang digeledah tim KPK.

Gubernur Lampung raih penghargaan TOP BUMD Award sebagai pembina terbaik.

23.15



JAKARTA, KI - 2000an BUMD di Indonesia diseleksi dalam TOP BUMD 2017 sebagai penganugerahan BUMD terbaik. Dari seluruh yang masuk seleksi hanya 140 BUMD terbaik dapat bersaing mendapatkan penganugrahan TOP BUMD 2017 yang diselenggarakan di Rafflesia Grand Ballroom - Balai Kartini Jakarta, rabu (24/5)

Diantaranya, BUMD Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU) mendapat tiga penghargaan sekaligus yaitu pada Kategori Usaha BUMD PT. LJU mendapatkan Penghargaan di Bidang Aneka Usaha karena dinilai mampu mengembangkan Bisnis di Berbagai Usaha tak Kurang dari dua tahun setelah di lakukan Perombakan Direksi & Management oleh Gubernur Lampung M. RIDHO FICARDO pada pertengahan Thn 2015 yg lalu.

BUMD PT. LJU pun kini mulai menggeliat sejak di Pimpin Oleh Andi Jauhari yusuf sebagai Direktur Utama dengan membuat perubahan sesuai Corporate Plan 2016 - 2019.

Dewan juri program tersebut berhasil dilihat upaya pembenahan pelayanan moda transportasi publik seperti BUS & TAXI dengan Icon TRANS LAMPUNG yang saat ini di kelola oleh anak usaha PT. TRANS LAMPUNG UTAMA.

 "saat ini manfaatnya dapat dirasakan masyarkat secara langsung karena telah membangun Konektivitas moda transportasi di Provinsi Lampung yang menghubungkan semua kab / kota. Dan menghubungkan Bandara, Pelabuhan serta Stasiun Kereta Api di Provinsi dalam rangka mendukung program pengembangan Pariwisata di Provinsi Lampung sesuai program Gubernur Lampung The Treasure of Sumatera," kata Husni Thamrin & Adhi Auliantara selaku Direktur & Komisaris Utama PT. TRANS LAMPUNG UTAMA saat ditemui di Balai Kartini Jakarta.

Kemudian penganugrahan TOP CEO BUMD 2017 diberikan kepada Andi Jauhari Yusuf yang dinilai mampu mengembangkan Insipirasi bisnis di BUMD Provinsi Lampung.

Penganugerahan TOP Pembina BUMD 2017 diberikan kepada Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo. Gubernur dinilai mampu memberikan komitmen serta konsistensi untuk pembenahan dan pengembangan BUMD Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama. 

Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Drs.Adeham,MPd mewakili Gubernur Lampung pada acara Penganugrahan TOP Pembina BUMD 2017 mengapresiasi BUMD Lampung mampu bersaing dengan 2000 BUMD se indonesia.

Tidak hanya mampu bersaing namun berhasil mendapatkan 3 kategori Award, ini kali pertama BUMD provinsi mendapatkan Penghargaan 3 sekaligus.

"semoga ini dapat menjadi motivasi sehingga BUMD LJU dapat semakin berkembang pesat karena peran BUMD sangat penting dalam pembangunan Provinsi Lampung yang saat ini sangat cepat terutama di bidang Infrastruktur Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Infrstruktur Pariwisata & Transportasi, Kawasan Industri, dimana BUMD ini harus mengambil peran dalam pengembangan tersebut," terang dia.
Dalam acara itu, dihadiri sekitar 560 undangan yang terdiri dari 47 Kepala Daerah (Gubernur, Walikota, dan Bupati), Pimpinan DPRD, serta ratusan Direksi/ Komisaris, Manajer/Kadiv dan Staf BUMD dari seluruh Indonesia.

Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, menyatakan apresiasi dan kekagumannya terhadap kegiatan TOP BUMD.

"pemberian penghargaan BUMD yang paling komprehensif dan kredibel di Indonesia. Oleh karenanya, setiap Manajemen BUMD dan Kepala Daerah, harus terpacu untuk meningkatkan kinerja dan layanan BUMD. Juga melalui kegiatan ini, kita dapat berharap terciptanya percepatan dan pemerataan pembangunan ekonomi daerah di seluruh Indonesia," ujar Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang.

DPD RI sangat mendukung upaya-upaya peningkatan ekonomi dan kesejahateraan masyarakat daerah. Hal itu dibuktikan dengan inisiasi Rancangan Undang-Undang tentang BUMD.

 “Saya mengharapkan perbaikan BUMD dari berbagai aspek. Itu dari segi kultur, sistem, target, kecepatan, dan lain-lain,” kata dia. 

Sedangkan, Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa BUMD penting untuk penguatan ekonomi daerah, serta potensial mengurangi kesenjangan di Indonesia. 

“BUMD bisa melahirkan wirausahawan-wirausahanan baru, Sehingga tercapailah keseimbangan antara daerah dengan pusat,” ungkap Zulkifli.

Kegiatan TOP BUMD ini diselenggarakan oleh majalah BusinessNews Indonesia, bekerjasama dengan Asia Business Research Center, serta beberapa lembaga Tim Penilai seperti SGL Management, PPM Manajemen, PT Sinergi Daya Prima, Dwika Consulting, Melani K Harriman & Associate, PAKEM, Intellectual Business Community, dan Alvara Strategi Indonesia.

TOP BUMD merupakan kegiatan award sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan tertinggi yang diberikan kepada BUMD, CEO BUMD, dan Pembina BUMD (Kepala Daerah), yang dinilai berprestasi dan memiliki kinerja yang baik serta berkontribusi tinggi dalam pembangunan, terutama di daerah.

“Fokus penilaian yang dilakukan oleh Dewan Juri, terdiri dari 2 aspek, yakni Achievement(prestasi) dan Improvement (peningkatan) yang telah dilakukan oleh BUMD dalam 1-2 tahun terakhir,"  jelas Prof. Dr. Laode M. Kamaluddin,MSc.MEng sebagai Ketua Dewan Juri TOP BUMD 2017.(wendri)

LMND Selenggarakan Kongres Kedelapan di Desa Gunung Anten.

00.01

Ketua LMND Raden Deden Fajarullah
Kopiinstitue.com - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) atau yang sering disebut dengan aksen elemende menyelenggarakan kongres ke-8 di Desa Gunung Anten, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Kongres mengusung tema “Membangun Organisasi yang mengabdi pada Buruh dan Tani untuk wujudkan Belajar, Mengorganisir, Bersatu dan Berjuang”. Dipilihnya Desa Gunung anten merupakan implementatif dari tema yang diangkat pada kongres 8 LMND yakni menegaskan bahwa mahasiswa sebagai kelas pendorong perubahan harus belajar bersama rakyat, mengorganisir rakyat tidak meninggalkan rakyat tidak berada jauh dengan rakyat, harus bersatu dengan rakyat, dan Berjuang Bersama rakyat.

Pada pembukaan kongres nasional LMND ke 8 di Banten pada 11 mei 2017,  dihadiri oleh berbagai organisasi pergerakan mahasiswa, buruh, tani, antara lain Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Aliansi Mahasiswa Banten (AMB), Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU),  Konferdarasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfedarasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI), Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Pergerakan Petani Banten (P2B).

Ketua Umum terpilih, Raden Deden Fajarullah Mengatakan, LMND sebagai organisasi yang berbasiskan mahasiswa harus turut aktif mendorong terjadinya persatuan gerakan rakyat untuk melawan Imprealisme yang selama ini telah membuat sebagain besar rakyat menderita.

“LMND harus terlibat aktif dalam mendorong persatuan lintas sector untuk melawan imprealis-feodalis. Sistem ini adalah dalang dari kesengsaraan yang dialami rakyat. Jika kita ingin sejahtera maka, tidak ada pilihan lain selain melawan sistem yang menghegemoni ini, ungkap Raden saat memimpin aksi massa untuk mendeklarasikan hasil kongres di lebak-banten. (15/5)

Raden juga menyampaikan, krisis kapitalis internasional yang sedang terjadi akan semakin membuat penetrasi modal semakin agresif.

Hal ini akan semakin membuat rakyat terasingkan dari kehidupan sosialnya. Pemodal akan semakin memassifkan produksinya namun akan semakin menekan pendapatan pekerjanya demi mendapatkan keuntungan. Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 adalah salah satu bentuk pendukungnya.

Ia menambahkan, semakin massifnya konflik agraria adalah juga bentuk dari akibat penetrasi modal. Karena para pemodal akan masuk disemua sector, termasuk penguasaan lahan. Ini akan mendorong masyarakat di desa-desa menuju ke kota, sehingga pengangguran akan semakin menumpuk.

Maka tidak ada pilihan lain bagi kita selain terus berjuang dan mendorong lintas sentok untuk bersatu dan membuat kekuatan alternative, tutupnya.
Ketua Umum LMND
Raden Deden Fajarullah
(0812-1373-0919)

BURUH DENGAN SEGALA MALAPETAKANYA

10.08

ANSHORI, SH. MH.

OPINI
Oleh: ANSHORI, SH.MH
Setiap tahun diawal bulan Mei tepatnya tanggal 1 Mei diperingati Hari Buruh Internasional. Fenomena ini menunjukkan bahwa dunia sadar salah satu yang menjadi komponen utama dalam setiap bangsa adalah kaum buruh.

Di Indonesia setiap tanggal itu dipastikan buruh akan turun kejalan dengan jumlah yang beragam di tiap daerahnya dan banyak membawa isu atau persoalan-persoalan terhambatnya nasib baik bagi buruh.

Pada dasarnya saat bicara buruh maka kita akan membuka kembali dasar hukum pentingnya kaum proletar ini untuk diurusi oleh negaranya. Di dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang sudah terlanjur di autopsi dan diamputasi ada pengaturan soal hak seseorang untuk bekerja.

Tidak dijelaskan bekerja halus atau kasar, bekerja digaji pemerintah atau swasta, tidak pula jelas diatur bekerja di dalam atau diluar negeri tetapi UUD 1945 menempakan hak asasi manusia untuk hidup layak di dalam Pasal 27 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa “ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Selain di Pasal ini, di Bab soal HAK ASASI MANUSIA Pasal 28A dijelaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” . untuk hidupini tentunya dengan bekerja oleh karenanya di dalam Pasal 28D Ayat (2) dijelaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.

Buruh sebagaimana pengertian yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 1 Angka (3) bahwa “Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”.

Dengan mengacu dari pengertian ini maka semua orang yang bekerja tidak perduli pada lembaga atau usaha manapun maka dapat dimaknai sebagai buruh/pekerja.

Dengan demikian jika mengacu pada pengertian ini maka Presiden, Menteri, Pegawai Negeri Sipil, Polisi, Jaksa, Hakim, Dosen dan Guru serta lain sebagainya adalah Buruh, tetapi secara sosiologis politis bahwa lembaga-lembaga ini ada Regulasi Khusus (undang-undang tersendiri) maka tidak tunduk dengan Undang-Undang tenaga Kerja sehingga mereka tidak dapat disebut sebagai buruh.

Isu atau persoalan sentral adalah tolak Outsourcing (Alih Daya) yang dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.

Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing. Outsourcing seolah menjadi isu utama disamping isu-isu lain yakni Tolak Upah Murah, Jaminan Sosial dan Jaminan Pensiun.

Di dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan dikenal Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu  (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Di dalam Pasal 58 UU No. 13/2003 Ayat (1) menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja dan Dalam hal diisyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang diisyaratkan batal demi hukum (Ayat (2)).

Menurut Pasal 59 UU No. 13/2003, perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun, c. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru,. Atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Dengan demikian Outsourcing (Alih Daya) akan sulit dihilangkan dalam Undang-Undang karena berkaitan dengan pekerjaan sebagaimana yang ada di dalam Pasal 59 Ayat (1) UU No. 13/2003, tetapi ada perusahaan yang bersifat tetap namun mempergunakan sistem Outsourcing di dalamnya, sehingga apabila ada perusahaan yang bersifat tetap tetapi menggunakan sistem Outsourcing  maka bertentangan dengan Pasal 59 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003.

Untuk menghindari agar buruh jangan menjadi korban sistem Outsourcing maka pada saat pertama kali bekerja saat disodorkan Kontrak kerja harus dipelajari secara jelas apakah Perusahaan tersebut bersifat tetap atau kemudian perusahaan tersebut hanya memperkerjakan buruh secara musiman.

Di dalam sistem hukum perburuhan di Indonesia bukan hanya sipang siur soal Outsourcing tetapi juga soal Upah Murah. Buruh terkadang diperas keringatnya bekerja hingga puluhan jam, tetapi upahnya dibayar rendah.

Di Bandar Lampung untuk Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2017 telah ditetapkan Rp 2.054.365 (Dua Juta Lima Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) dan Upah Minimum  Provinsi Lampung (UMP) adalah Rp1.908.447 (Satu Juta Sembilan Ratus Delapan Ribu Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah).

Rendahnya Upah buruh karena dipersepsikan banyaknya beban pengeluaran yang dikeluarkan oleh pengusaha baik yang resmi maupun yang melalui lorong gelap yang namanya korupsi kebijakan.

Kesimpulannya adalah atas apapun persoalan buruh, hendaknya siapapun baik pengusaha, penguasa dan kelompok serikat buruh harus menggeser perilaku “homo homini Lupus” (Manusia serigala bagi manusia lainnya) agar senantiasa dapat memberikan perlindungan akan hak buruh sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat yang disisipkan Tuhan bagi setiap hamba-NYA.

Perwira asal Lampung dan Prestasi Tangkap 18 Kg Sabu.

22.31

Wakapolres Aceh Tamiang Kompol Wahyudi Sabara (pakai masker)
ACEH, KI - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 18 Kilogram pada kamis, (6/4/2017)

Pemusnahan narkotika golongan 1 sejumlah 18 paket tersebut dilakukan secara transparan dengan pengujian tes keasliannya. 

Turut hadir dihadiri Bupati Hamdan Sati, ST, Kepala BNN Kabupaten Aceh Tamiang AKBP. Rinaldi, SH, Wakapolres Aceh Tamiang Kompol Wahyudi Sabara, unsur Forkopimda, Dinkes Aceh Tamiang, para Kapolsek dan jajaran pejabat Polres Aceh Tamiang.

Sebelum dimusnahkan, seluruh paket sabu-sabu dicek dan dites keaslianya oleh tim gabungan dari perwakilan BPOM Banda Aceh, Dinkes Aceh Tamiang dan Polres setempat mengunakan metode cairan khusus, air mineral dan tespek. 

Setelah beberapa detik, sampel sabu yang dites berubah warna biru membuktikan bahwa barang tersebut benar methamfitamin/sabu-sabu.

Wakapolres Aceh Tamiang Kompol Wahyudi Sabara mewakili Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo, SIK usai acara pemusnahan narkoba kepada media mengatakan, untuk kesekian kalinya Polres Aceh Tamiang melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu dan sebanyak 18 kg sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan yang terbanyak.

Pihaknya juga menangkap empat orang tersangka yang bertindak sebagai kurir. 

“Ini menandakan dari barang bukti yang telah kita musnahkan bahwa permasalahan kasus narkoba masih relatif tinggi di Aceh Tamiang,” tegas Kompol Wahyudi Sabara.

Wahyudi melanjutkan, sejak tiga tahun terakhir peredaran narkoba semakin meningkat di Aceh Tamiang. Hal itu ditandai dengan penanganan kasus narkoba sangat singnifikan setiap tahunnya. 

“Terbukti penangan di 2015 ada 99 kasus, 2016 ada 125 kasus dan untuk 2017 sampai dengan bulan Maret yang sudah kita tangani tercatat sebanyak 30 kasus,” paparnya.

Menurutnya, penanganan narkoba yang sudah ditangani pihaknya sebagian besar berasal dari luar negeri. Hal itu disebabkan letak Aceh Tamiang berbatasan langsung dengan perairan Selat Malaka. 

Berdasarkan keterngan dari keempat pelaku yang telah diamankan, mereka mendapatkan sabu-sabu dari Negara Jiran Malaysia. Kemudian diseludupkan ke Aceh Tamiang melalui jalur laut Selat Malaka.
asi peredaran narkoba dilingkungan kita sendiri. 

“Sesuai Nawacita Bapak Presiden Jokowi ingin memberantas peredaran narkoba di Indonesia, maka kita yang berada diperbatasan laut Selat Malaka menjadi prioritas utama. Proaktif dan peran serta dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengambil tindakan Kepolisian minimal dapat memberi informasi peredaran narkoba dilingkungan kita sendiri. Sekecil apapun informasi sangat membantu tugas Kepolisian,” harap Perwira asal Lampung itu.

Wakapolres menyebutkan, dalam menanggulangi bahaya narkoba tidak bisa ditangani Polisi sendirian. Pihak terkait termasuk Pemda harus bisa memberi edukasi kepada masyarakat dan pelajar untuk bersinergi dengan Aparat penegak hukum terus digulirkan agar peredaran narkoba dapat berkurang dan bisa ditekan.

“Bila ada informasi narkoba disekitar kita segera disampaikan kepada pihak keamanan. Karena bahaya narkoba tidak kenal umur dan pendidikan korbannya. Untuk menanggulanginya harus dengan sinergisitas,” imbau dia

Kompol Wahyudi Sabara mengungkapkan 18 kg sabu-sabu yang telah dimusnakan tersebut setara dengan nilai Rp 18 miliar. Sementara ke empat pelaku penyelundupan barang haram ini dijerat Pasal 114 dan 115 KUHP dengan hukuman pidana 20 tahun hingga maksimal seumur hidup.(WW)

Mapala UMY Taklukkan Puncak Kilimanjaro

00.12
Mapala UMY di Puncak Gunung Kilimanjaro

YOGYAKARTA, KI -Tim Pendaki Mount Kilimanjaro Expedition Mapala UMY menaklukkan puncak Kilimanjaro, Tanzania tepat pukul 07.30 waktu Tanzania atau pukul 11.30 WIB pada Rabu (29/3). 
Humas Mount Kilimanjaro Ekxpedition Mapala UMY, Saigunsi Bonita Arimi menceritakan segenap tim sudah kembali turun melalui Mweka Camp dan langsung menuju kota Moshi pada jumat (31/3).
Saigunsi menerangkan, empat dari lima atlet yang mencapai puncak dalam kondisi sehat.  Namun satu atlet sakit sehingga tidak dapat melanjutkan pendakian. 
"Mereka berada selama 20 menit di puncak. Untuk kondisi Atlet, 4 orang dari 5 orang yang dapat sampai ke puncak, diantaranya Ihsanul Hakim, Nauval Hakim, Muh. Badrudin, Aji Wahyudi. 
Sedangkan Moh. Fadli, ia tidak dapat melanjutkan pendakian ketika di ketinggian 5600 MDPL dikarenakan sakit. Setelah summit attack, semua tim telah turun dan langsung menuju kota Moshi,”ujarnya.
Selain berhasil sampai di puncak Kilimanjaro, tim Ekspedisi Mapala UMY juga memecahkan rekor MURI untuk pementasan wayang tertinggi di dunia. 
“Di puncak sendiri mereka melakukan pementasan wayang, yang menjadi rekor MURI untuk pementasan wayang tertinggi di dunia. Mereka juga melakukan beberapa pengambilan gambar dengan bendera sponsor dan pihak-pihak yang telah bekerjasama untuk kesuksesan kegiatan kami,”lanjut Saigunsi.
Selanjutnya tim dijadwalkan kembali dari Tanzania menuju Indonesia pada 2 April mendatang dan akan berada di Jakarta selama satu hari terlebih dahulu sebelum menuju Yogyakarta. 
“Saat ini mereka sedang melewati recovery day, atau satu hari untuk beristirahat total setelah pendakian. Mereka akan kembali ke Indonesia pada 2 April dan akan berada di Jakarta pada 3 April sebelum menuju Yogyakarta,” urai dia
Rangkaian kegiatan Ekspedisi Kilimanjaro belum selesai sampai disini. Sesampainya di Yogyakarta, Mapala UMY akan menyelenggarakan pameran hasil kegiatan Ekspedisi Kilimanjaro dan Talkshow pada 21-22 April mendatang. 
Pameran dan talkshow akan menampilkan hasil kegiatan pendakian dan juga penelitian tentang suku Chagga. Seperti diketahui sebelumnya, selain melakukan pendakian Kilimanjaro, Tim ekspedisi juga melakukan penelitian tentang suku Chagga yang tinggal di kaki gunung Kilimanjaro.
Mt. Kilimanjaro Expedition adalah ekspedisi ketiga yang dilaksanakan oleh Mapala UMY untuk menaklukkan tujuh puncak tertinggi di dunia atau 7 summits series. 
Sebelumnya Mapala UMY telah menaklukkan Puncak Cartenz pada tahun 1999 dan Puncak Elbrus pada tahun 2014. Para atlet telah melewati proses seleksi dan pelatihan sebelum melakukan pendakian ke Kilimanjaro.(rls)

Pusat Perjuangan Rakyat Lampung Tuntut Presiden Jokowi Cabut Izin PT Semen Indonesia

18.57
Ilustrasi

BANDARLAMPUNG, KI - Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) akan menggelar aksi solidaritas menuntut Presiden Joko Widodo mencabut izin PT Semen Indonesia pada kamis (23/3/2017) pukul 15.00 wib sore ini.

Aksi yang digelar di Tugu Adipura tersebut sebagai bentuk solidaritas atas perjuangan masyarakat Kendeng yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK).

Reynaldo Sitanggang mengatakan tuntutan kepada Presiden Jokowi mendesak disuarakan untuk menyelamatkan pegunungan kendeng.

"menuntut Presiden Joko Widodo mencabut izin PT Semen Indonesia dan memastikan tidak ada pabrik atau tambang semen di Pegunungan Kendeng," ujar Alumni Fakultas Hukum UBL itu

Aksi gabungan mahasiswa, pemuda dan rakyat Lampung juga mengkampanyekan membangun persatuan rakyat serta menolak segala bentuk penjajahan gaya baru neoliberalisme.

"di Pegunungan tersebut juga terdapat 112 mata air yang menjadi penghidupan bagi ribuan warga dan ribuan hektar sawah," kata dia

PPRL terdiri dari LMND, SMI, KPOP, SP, OSD, FPBI, FSBKU-KSN menyerukan menolak pembangunan dan pengoperasian PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng serta mematuhi putusan MA no 99 PK/PTUN tentang pencabutan izin lingkungan dan pengoperasian PT Semen Indonesia.

" mendesak supaya mencabut SK Gubernur Jawa Tengah no 660.1/30/2016 tentang izin kegiatan penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian PT Semen Indonesia," tegasnya

Aksi nantinya menyuarakan supaya mewujudkan reforma agraria dan membangun gerakan rakyat sebagai pusat kekuatan alternatif politik Indonesia.

Untuk diketahui Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) sejak 14 maret 2017 menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta. Aksi para petani Kendeng tersebut dengan cara meng-cor kaki mereka dengan semen sebagai bentuk perlawanan terhadap PT Semen Indonesia.

Aksi tersebut sudah memakan korban namun sampai hari ini belum digubris pihak istana, utamanya Presiden RI Joko
Widodo.(Wendri Wahyudi)

Kemenhub: Tarif Atas-Bawah Taksi Online Lindungi Penumpang-Sopir

07.03
Ilustrasi
Jakarta - Aturan taksi online dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 32/2016 mengatur tarif atas-bawah serta kuota taksi online. Pengaturan tarif melindungi penumpang dan sopir.  Hal ini ditegaskan kembali Kemenhub dalam akun Twitter resminya @kemenhub151 merespons cuitan seorang warga Twitter berakun @nerolla. 

"Pak Dirjen Hubdar. Bangsa Indonesia tdk boleh anti teknologi, kita harus ikut arus globalisasi.Cc @jokowi @KSPgoid @BudiKaryaS @kemenhub151," demikian cuit @nerolla seperti dilansir Detik.com

Merespons komentar 'anti teknologi', Kemenhub memberikan penjelasan. 

"Kemenhub anti teknologi? Kalau Kemenhub anti teknologi anda tidak bisa berkomunikasi dengan Kemenhub melalui twitter Kemenhub151 ini. Kemenhub anti teknologi? Di Kemenhub sdh ada perizinan online, sertifikasi online baik di sektor transportasi darat, laut maupun udara," cuit Kemenhub. 

"Kemenhub anti teknologi? Kalau anti teknologi, Kemenhub pasti tidak mendukung kereta api dan penerbangan pake sistem online. Kemenhub anti teknologi? Kemenhub saat ini sdg mendorong agar operator bus AKAP & operator kapal menggunakan sistem ticketing online," urai Kemenhub. 

Kemenhub menjelaskan revisi PM 32/2016 ini merupakan hasil kajian tim yang terdiri dari pemerintah, akademisi, komunitas, LSM, dan stakeholder terkait. Telah dilakukan 2 kali uji publik terhadap revisi PM 32 Tahun 2016 ini yaitu di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2017 dan di Makassar pada tanggal 10 Maret 2017.

"Pengaturan tarif batas atas dilakukan untuk melindungi konsumen agar tdk ada penaikan tarif seenaknya saat waktu-waktu tertentu. Waktu-waktu tertentu tersebut yaitu saat jam-jam sibuk dan saat permintaan tinggi," cuit Kemenhub.

Sedangkan pengaturan tarif batas bawah dilakukan agar terjadi persaingan usaha yang sehat dan ada keseimbangan atau kesetaraan dalam usaha angkutan. Seperti halnya di penerbangan yang juga ada tarif batas bawahnya, di usaha angkutan sewa khusus ini juga dibolehkan adanya discount.

Kemenhub juga mendorong taksi reguler untuk terus berbenah. "Bukan sekedar untuk bersaing dengan kompetitor tapi juga untuk tingkatkan pelayanan kepada masyarakat," cuit Kemenhub. 
 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes