Ilustrasi |
Penolakan dari warga tersebut terjadi adanya informasi yang menyebut Pemerintah Kota Bandar Lampung akan menggusur daerah itu namun mengenai waktunya belum diketahui warga.
"Kami belum tahu wacana itu. Kalaupun benar ada pasti kami semua menolak," kata Ketua RT 09, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Somad, Selasa (1/8).
Menurut warga, alasan penolakan karena sudah tinggal dirumahnya sejak adanya pemukiman disana. Selain itu, warga menganggap sudah memiliki kehidupan yang legal.
Sebab pernah mengajukan permohonan untuk membuat sertifikat atas tanah dan bangunan tapi sampai sekarang tidak dikabulkan. Meski begitu, warga mengaku tetap diwajibkan membayar pajak setiap tahunnya.
" Dulu kami pernah diundang oleh BPN. Dari hasil pertemuan itu, akhirnya Pemkot Bandar Lampung batal menggusur kami," katanya.(AJ)
Posting Komentar