NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

1 Kilometer Jalan di Desa Sukamaju Rusak Berat

05.42
PANARAGAN : Salah satu jembatan yang tepatnya berada di Desa Suka Maju Kampung Panaragan ,kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat ,nampaknya harus jadi  perhatian khusus pejabat pemerintah kabupaten atau propinsi. 

Pasalnya dari beberapa bulan lalu jembatan tersebut mulai rusak serta di tambah ada sekitar satu kilo meter lebih, jalan dari jembatan sudah rusak,hingga kini belum ada perbaikan.

  "Sering kali kami melihat kendaraan roda empat sejenis cerry dan sedan yang melintas di atas jembatan tersebut harus berjalan pelan-pelan serta terkadang sering bagian belakang kendaraan nyangkut di atas jembatan,karena  tiang penyangga jembatan sudah retak sehingga kondisi jembatan mulai sedikit amblas atau menurun"ungkap Sapri(46) warga setempat (31/01/16) kemarin.

Sapri menambahkan, apa lagi pada musim penghujan seperti ini,sudah pasti lubang -lubang tergenang air yang bercampur tanah ibaratkan kubangan kerbau.akibatnya sering kali pakaian anak2 skolah serta warga yang melintas jadi kotor karena terkena cipratan air tersebut yang lebih parahnya banyak pengendara roda dua sering jatuh tergelincir karena banyak lubang-lubang tak terlihat.

  "Bahkan Posisi jembatan serta jalan  yang ada di desa kami merupakan jembatan serta jalan penghubung menuju Desa Tirta dan penumangan baru (red'kecamatan yang sama).

Sementara itu di tempat terpisah ketika wartawan Koran ini menemui rt setempat,Murni (67) mengatakan, mereka atas nama aparatur pemerintah desa sudah sering kali mengadakan rapat beserta kepalo tiyuh,membahas tentang kerusakan jembatan dan jalan yang ada di desa kami,namun sampai saat ini belum ada perbaikan,ya mungkin belum waktunya.

“ Kami berharap kepada instansi terkait untuk segera memperbaikinya,karena kami khawatir bila tidak di perbaiki segera akan menambah buruknya kondisi jembatan dan jalan yang mengakibatkan banyak korban lakalantas." pungkasnya. (r)


Diduga Cabuli Bocah, Basri Terpaksa Dibui

05.39
TANGGAMUS : Basri Libra bin Ginting (52), warga Pekon Landsbaw RT 4 RW 11, Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus, terpaksa mendekam di Mapolsek Talangpadang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. 

Kapolres Tanggamus, AKBP Ahmad Mamora S.I.K melalui Kapolsek Talang Padang, AKP Hendra Saputra mengatakan, tersangka ditangkap setelah adanya pengaduan dari orang tua korban, KA (13) serta AF (18) yang keduanya merupakan warga pekon Gisting Bawah pada 26 Oktober 2015 lalu. 

KA mengaku telah diintimi tersangka. Awalnya, dirinya dengan ditemani AF  menemui tersangka untuk meminta ilmu pengasihan untuk memikat lawan jenis. 

“Tersangka merayu KA, dengan mengatakan bahwa bisa membantunya dalam asmara dan kekayaan. Dengan persyaratannya, agar bersedia berhubungan badan layaknya suami isteri,” ujar AKP Hendra, minggu (31/1).

Berbekal laporan yang telah diterima tersebut, lanjut Kapolsek, petugas kepolisian pada Oktober  2015 saat itu hendak melakukan penangkapan terhadap Basri.  Akan tetapi pada waktu itu tersangka sudah kabur.

"Akhirnya kami mendapat informasi tersangka pulang dan kami ringkus. Kami amankan sejumlah peralatan ritual seperti keris, mangkok serta sesajen," jelas Kapolsek (r)

Pengawas Lapangan di Lamsel Kurang Pahami Detil Pekerjaan

05.34
LAMSEL : DPP LSM Gabungan Lembaga Independet (GALI) Lampung Selatan (Lamsel) Sahidan YK menilai kurangnya kualitas pekerjaan yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu karena tidak adanya ketegasan dalam melakukan pengawasan dilapangan.

Selain itu, selaku pengawas dari dinas setempat kurang profesional dalam mengawasi pekerjaan dilapangan. Sehingga kesalahan atau kecurangan yang terjadi dilapangan tidak ‎diketahui.

"‎Penyebab buruknya suatu kerjaan yang dilakukan itu dikarenakan kurangnya ketegasan dari pihak pengawas lapangan dari dinas setempat," ujar Ketua DPP LSM GALI Lamsel, Sahidan YK kepada Medinas Lampung, belum lama ini.

Sahidan menjelaskan, sebagian pengawas yang diperintahkan untuk mengawasi pekerjaan di lapangan tidak profesional, bahkan sebagian pengawas tidak memahami secara detail suatu pekerjaan yang sedang dikerjakan pihak pemborong.

"Pada waktu itu saya sedang invetigasi dilapangan, ketika bertemu pengawas dari Dinas terkait, dirinya ketika ditanya tidak memahami kerjaan yang sedang diawasi. Maka dalam hal ini terkesan ada unsur menutupi kesalahan yang terjadi," jelasnya.

Selanjutnya kata dia, dalam hal ini pihaknya berasumsi atau menduga adanya unsur kerjasama baik pihak dinas dengan pihak rekanan yang mengakibatkan kurang ketegasan dari pihak pengawas dilapangan yang diperintahkan oleh Pemerintah.

"Kemungkinan ada dugaan kongkalikong yang terjadi, mungkin juga ada kerjasama antar kedua pihak, sehingga tindakan pengawasan tidak berjalan sesuai tupoksi," terangnya.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya berharap kepada  Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dan Dinas-dinas terkait untuk dapat meningkatkan pengawasan terhadap suatu pekerjaan yang sedang dilakukan.

Selain itu, petugas pengawas yang ada diperintahkan harus benar-benar mengetahui pekerjaan yang sedang diawasi, jangan sampai tidak mengetahui jika terjadi kecurangan atau penyimpangan yang dilakukan pemborong.

"Harapan kami, peningkatan terhadap pengawasan dalam pekerjaan harus betul-betul ditegakkan dan harus petugas yang benar-benar menguasai suatu pekerjaan yang akan dilakukan pemborong," harapanya. (r).


KPU Waykanan Beri Award PPK

05.27
WAYKANAN :   Komisi Pemilihan Umum daerah(KPUD) Way Kanan memberikan penghargaan bagi PPK memenuhi nominasi berupa KPU Way Kanan Award 2015, yang terselenggara di kalaman kantor KPU setempat, Sabtu (30/1).

Komisioner KPU Way Kanan Erwan Bustami, S.H., M.H., mengatakan, KPU Waykanan Award diberikan sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas serta kerja keras Penyelenggara dalam mensukseskan Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) Way Kanan tahun 2015.

“KPU Way Kanan Award 2015 memberikan penghargaan kepada penyelenggara pilkada Way Kanan tahun 2015 tingkat PPK, dalam rangka pemberian award ini tentunya KPU sudah melakukan penilaian dari awal tahapan hingga tahapan akhir pilkada. Kita melihat kinerja dari teman-teman PPK meski kita tidak bisa memberikan reward setidaknya kita berikan award," ujar erwan bustami di ruangan.

KPU Way Kanan Award memberikan penghargaan kepada PPK se-Kabupaten Way Kanan dengan 6 kategori yaitu kategori sosialisasi yang diraih oleh PPK Kecamatan Kasui, PPK Kecamatan Banjit, dan PPK kecamatan Negri Besar.

Kategori  rekapitulasi perolehan suara yang diraih oleh PPK Kecamatan Buay Bahuga, PPK Kecamatan Bahuga dan PPK Kecamatan Negara Batin.

Yang meraih kategori pemutakhiran data pemilih adalah PPK Kecamatan Negara Batin, PPK Kecamatan Rebang Tangkas dan PPK Kecamatan Buay Bahuga. Kategori pemasangan alat peraga kampanye diraih oleh PPK Kecamatan Baradatu, PPK Kecamatan Bumi Agung dan PPK Kecamatan Pakuan Ratu.

Selanjutnya kategori pendistribusian logistik diraih oleh PPK Kecamatan Blambangan Umpu, PPK Kecamatan Kasui dan PPK Kecamatan Way Tuba. Dikategori terakhir yaitu kategori Administrasi diraih PPK Kecamatan Kasui, PPK Kecamatan Negri Agung dan PPK Kecamatan Gunung Labuhan.

Keputusan pemenang award berdasarkan SK KPU nomor 02/KPTS/I/2016 tanggal 29 Januari 2016. Selain PPK yang mendapatkan award, KPUD Way Kanan juga memberikan penghargaan kepada Bupati Way Kanan, jajaran Forkopimda, Panwaslu, Stacke holder dan organisasi media yang ada di kabupaten way kanan(PWI dan Pokjawan).(R)

Sujadi Apresiasi Kegiatan Sosial LKM Fajaresuk

05.23
PRINGSEWU : Bupati Pringsewu Sujadi Bupati menghadiri kegiatan sosial Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Fajar Utama, Kelurahan Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu di Aula Kantor Kelurahan setempat, Kamis (28/01).

Asisten Koordinator Kota (Askorkot) CD Mandiri Kabupaten Pringsewu, Muhammad Ridwan mengatakan, kegiatan sosial LKM diikuti sekitar 100 warga dari 19 RT di Kelurahan Fajaresuk yang terdiri dari lansia, janda dan kaum dhuafa.

"Ke 100 warga mendapat bantuan paket sembako dan santunan dari LKM yang bersumber dari laba bersih Unit Pengelola Keuangan (UPK) tahun 2015 sebagai bagian program ekonomi bergulir ex PNPM Mandiri Perkotaan, yang sekarang menjadi Program Penanganan Kawasan Kumuh Perkotaan (P2KKP)," katanya.

Dikatakannya, Kegiatan ini merupakan program tahunan LKM Fajar Utama yang dilaksanakan sejak tahun 2009. Tahun 2015, LKM Fajar Utama memiliki laba bersih hasil perguliran UPK sebesar Rp 28.400.000.

"Dan 40 persen dari laba bersih, atau sekira Rp 11,5 juta ditambah dana sosial Rp 2 juta dialokasikan untuk kegiatan sosial LKM tahun ini," ucapnya.

Bupati Pringsewu, Sujadi dalam acara tersebut berdialog dengan penerima manfaat santunan sosial dan sangat mengapresiasi kegiatan sosial yang dilaksanakan LKM Fajaresuk ini.

“Harapannya, setiap tahun kegiatan ini bisa dilaksanakan, karena sangat bermanfaat bagi warga yang tidak mampu dan lansia, namun, saya akan lebih bangga jika ada warga yang tidak mampu hadir disini, tahun depan tidak lagi menerima bantuan, karena kesejahteraannya telah meningkat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan ‘reward’ oleh UPK Fajaresuk kepada lima Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) terbaik yang selalu tepat waktu melunasi angsuran ekonomi bergulir.

Total dana ekonomi bergulir UPK LKM Fajaresuk adalah Rp. 158.680.914,- dengan rincian modal awal dari PNPM Mandiri Perkotaan Rp. 20 juta, modal tambahan dari Program Peningkatan Pendapatan Masyarakat berbasis Komunitas (PPMK) Rp 95 juta dan dari tambahan laba UPK sebesar Rp 43.680.914.

Selain Bupati Pringsewu H. Sujadi juga dihadiri Camat Pringsewu Nang Abidin, Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Pringsewu Ivan Kurniawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) P2KKP Kabupaten Pringsewu, A. Handri Yusuf, Lurah Fajaresuk serta jajaran Konsultan P2KKP Kabupaten Pringsewu. (r)

Ada Peran Oknum Simpangkan Pupuk Bersubsidi

05.21
GUNUNGSUGIH : Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah (Lamteng), menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Pertanian setempat. Rapat ini membahas, terkait langkahnya pupuk bersubsidi, yang sulit didapatkan para petani di Kabupaten ini.

Anggota Komisi II DPRD Lamteng Anang Hendra Setiawan mengatakan, sulitnya para petani mencari pupuk bersubsidi di wilayah ini, dikarenakan adanya penyimpangan pupuk subsidi yang dilakukan oleh oknum yang sudah menyalah gunakan tata aturan yang berlaku.

"Apabila kita menjalankan aturan sesuai dengan tupoksinya, saya rasa tidak akan ada masalah terkait persoalan pupuk ini."Kata Anang usai rapat digedung dewan setempat, Jum'at (29/1) kemarin.

Kalau untuk para pengecer pupuk, Anang menjelaskan, mereka memang sudah punya tupoksinya sendiri. Jadi ketika mereka melanggar dari tupoksinya, konsuensinya harus mereka ambil.

"Mereka (pengecer pupuk-red) harus punya pertanggung jawaban yang jelas. Berani berbuat dan berani bertanggung jawab, sesuai dengan tupoksinya. Tapi kalau mereka jalan pada rel yang semestinya, saya kira tidak akan ada persoalan."Jelasnya.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, bahwa kebutuhan pupuk bersubsidi untuk para petani yang ada di kabupaten ini, mencapai 93 ribu pupuk yang diperlukan. Sedangkan alokasi pupuk subsidi dari pemerintah setempat, hanya tercukupi 52 ribu pupuk saja. Artinya para petani yang ada di Lamteng ini mendapatkan pupuk bersubsidi hanya 56,3 persen saja. Untuk kekurangannya, mereka harus distribusikan dengan pupuk yang non subsidi.

"Potensi pertanian di Lamteng ini sangatlah besar. Inilah yang kadang-kadang membuat persoalan dibawah tidak sinkron, ketika para petani susah mendapatkan pupuk bersubsidi. Padahal alokasi pupuk subsidi yang dimampu oleh pemerintah hanya 56,3 persen saja. Jadi dalam hal ini, pemerintah setempat harus bisa menyampaikan persoalan ini secara detail kepada para petani yang ada diwilayah ini. Agar apa yang menjadi kebutuhan para petani, dengan apa yang menjadi tanggung jawab pemerintah, bisa bersama-sama bersinergi untuk mengatasi permasalahan ini. Dan kita selaku badan pengawasan juga, ikut serta didalam persoalan ini, agar apa yang dibutuhkan para petani bisa tercukupi. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang lebih besar lagi kedepannya." Imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Lamteng Taruna Bifi koprawi menjelaskan, sulitnya para petani  mendapatkan pupuk bersubsidi, dikarenakan alokasi pupuk subsidi dari pemerintah setempat, tidak mencukupi kebutuhan pupuk yang diperlukan para petani yang ada di kabupaten ini."Alokasi pupuk subsidi nya memang kurang, sehingga para petani agak sulit mencari pupuk subsidi tersebut."Jelas Taruna.

Taruna mengatakan, bahwa pihaknya akan memperketat pengawasannya sampai ketingkat bawah, agar tidak terjadi penyimpangan, terkait alokasi pupuk subsidi tersebut."Akan kita lakukan pengawasan semaksimal mungkin, karena memang pupuk subsidi ini, hak nya para petani, jadi harus sampai ketangan mereka."Katanya.

Ia menerangkan, bahwa ditahun 2016 ini, ada kenaikan 10 persen alokasi pupuk subsidi dari pemerintah setempat."Nah ini yang harus kita jaga, jangan sampai pupuk bersubsidi ini, ada penyimpangan lagi."Terangnya.

Dia menambahkan, untuk mencukupi kebutuhan pupuk yang dibutuhkan para petani diwilayah ini, kiranya dapat dibantu dengan mengunakan pupuk alternatif, seperti pupuk organik dan pupuk kandang.

"Jangan berharap pupuk bersubsidi saja, kebutuhan mereka kan banyak, sedangkan pupuk subsidi dari pemerintah kan tidak mencukupi kebutuhannya, jadi dengan menggunakan pupuk organik dan pupuk kandang ini, setidaknya bisa mengurangi kebutuhan pupuk yang diperlukan para petani diwilayah ini."Tandasnya. (r)

Nurwito Tewas Usai Ditikam di Bagian Leher

05.15

PRINGSEWU : Nurwito (29) warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu tewas diwarung lapok tuak milik Kasbi, warga Pekon Ambarawa Barat kecamatan setempat sekira pukul 00.00 WIB, Sabtu (30/1) dini hari.

Pristiwa terjadi akibat Pengaruh minuman keras, berupa  minum tuak, Gunawan (30) yang tak lain merupakan teman sendiri,  warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu,tega menghabisi Nurwito (29) yang tak lain temannya  sendiri.

Nurwito (29) yang disapa akrab Kerok tewas setelah lehernya ditikam  Gunawan (30) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu menggunakan pisau garpu.

Menurut cerita Gunawan, awalnya minum tuak bersama teman di lapok tuak kecamatan Ambarawa dari pukul 16.00 WIB, Jumat (29/1).


“Saya minum tuak disana tidak sengaja ketemu Nurwito. Sampa jam 8 malam saya diajak lagi minum tuak pindah tempat diwarung Kasbi,”ucapnya.


Lebih Lanjut menurut Gunawan , sekira pukul 22.00 WIB gunawan  pamit kepada Nurwito hendak akan pulang kerumahnya.


“Sebenarnya saya sudah nggak kuat minum lagi mau pulang. Tapi, nggak boleh malah diajak minum lagi sama Nurwito. Alasannya kita  sudah lama nggak ketemu saya,”terang Gunawan menirukan ucapan Nurwito.

Setelah sekira pukul 00.00 WIB Gunawan kembali pamitan kepada Nurwito hendak pulang kerumahnya. “Begitu Saya mau pulang Nurwito malah marah-marah menantang ngajak berkelahi. Saya ladeni ajak keluar ambil pisau di jok motor dan lansung samperin tusuk lehernya Nurwito,”kata Gunawan.

Gunawan usai menusuk menggunakan pisau garpu dilapok tuak itu langsung dikeroyok dipukuli teman-teman Nurwito yang saat itu juga dilokasi. “Bahkan teman yang ikut minum bersama saya juga dipukuli teman-teman Nurwito. Sebenarya saya nyesel bunuh yang jelas karena emosi pengaruh mabuk tuak,”aku pemuda yang baru berkeluarga selama 1 tahun itu.

Sementara itu, Kapolsek Pringsewu Kompol Maimun Karim ,mengatakan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya keributan di warung lapok tuak di Pekon Ambarawa Barat tersebut.
“Sudah kita cek kesana, mereka berawal dari minuman sama-sama mabuk. Korban juga lansung dibawa ke RSUD Pringsewu dan pelaku juga diamankan,”ucap Maimun di Mapolsek Pringsewu, Sabtu (30/1).

Lanjut dia, untuk satu rekan sedang dilakukan pendalaman atas perisitwa kejadian ini. “Tapi, kalau lihat pelaku tunggal. Karena yang ribut mereka berdua. Tadi, korban memang warga Ambarawa sudah pindah ke Kalianda. Dia datang kesana maen ketempat saudaranya. Rupa mereka selama ini sering minum-minum di lapok tuak itu. Karena kurang dari control minuman itu menggangu pikiran mereka mabuk berseteru salah paham hingga terjadi perkelahian,”ujarnya.

Dijelaskan Maimun, perbuatan tersangka Gunawan akan dikenakan dengan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 1 senjata tajam garpu beserta sarung kulit, 2 pistol mainan korek api, 3 sandal eiger, 4 celana jens, 5 jaket levis warna biru dongker yang berlumuran darah dan 6 kaos oblong warna merah.
“Ancaman hukuman penjara pelaku lebih dari sembilan tahun. Untuk jenazah korban juga sudah dipulangkan ke keluarganya di Lampung Selatan, ucapnya.

Ditambahkan Maimun, bahwa korban Nurwito sudah pindah ikut orang tua di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. “Oleh karena itulah, jenazah korban sudah lansung kita bawa pulang antarkan ke keluarganya di Lamsel,”pungkasnya. (Bulloh)


COPTION--Lantaran terpengaruh minuman beralkohol membuat Gunawan (30) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu gelap mata dan tega menghabisi nyawa temannya sendiri. Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(r)      

Utang PDAM Lamsel Capai Rp.8 Miliar

05.12

LAMSEL : Pada tahun 2016, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel)  memiliki hutang yang cukup besar kepada pihak Departemen Keuangan Republik Indonesia sebesar kurang lebih Rp8 milyar.

Kepala Bagian (Kabag) Tehknik PDAM Tirta Jasa Lamsel, Yulianto mewakili Direktur PDAM setempat mengatakan, besarnya hutang tersebut pada awalnya hanya kisaran Rp2,5 milyar, akan tetapi akibat bunga setiap bulanya bertambah hingga kini mencapai Rp8 milyar.

"Hutang tersebut seyongyanya pihak PDAM yang bayar, tetapi kalau pun Pemkab Lamsel yang bayar juga tidak masalah, karena PDAM adalah perusahan milik Pemkab," ungkapnya kepada Media saat ditemui diruang kerjanya pekan lalu. 

Dia menambahkan, untuk saat ini jumlah pelanggan PDAM Lamsel kurang lebih 600 ribu pelangan. Untuk itu pihaknyanya berharap program jangka panjangnya PDAM dapat membangun embung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Lamsel.

Sehingga dengan adanya embung baru tersebut tentunya, selain dapat menambah jumlah pemasukan tentu juga dapat membayar dengan mencicil hutang-hutang yang ada.

"Menciptakan sumber atau pembuatan embung, semua itu untuk mengatasi masalah air bersih dan bisa buat perusahan sehat sehingga hutang tersebut dapat dicicil," imbuhnya.

Selanjutnya kata dia, pembuatan embung itu semua untuk kebutuhan air baku, kalau hanya mengandalkan dengan sumber mata air tidak bisa mencukupi. Adapun untuk pembuatan embung untuk jangka panjang diperkirakan akan membutuhkan lahan yang cukup luas mencapai kisaran 20 hingga 25 hektare. 

"Mudah-mudahan bupati yang baru ini dapat membawa perubahan untuk Lamsel terutama terobosan untuk Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) kedepannya," harapanya. (r)

Sarat Persoalan, Proyek Balai Besar Jauh dari Jangkauan Hukum

01.59
Bandar Lampung : Sejumlah temuan paket proyek diduga bermasalah, milik Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung,sepanjang tahun 2014-2015 silam, tak satupun yang ditindaklanjuti aparat baik Kejati maupun Polda Lampung. Ada apa dengan dua institusi hukum tersebut?

 “Balai besar yang mengurusi urusan2 urgent jgn melakukan hal-hal curang karena dampaknya cukup besar. Dana-dana  pembangunan di Balai ini khan cukup besar, informasinya bahwa balai ini diduga banyak yang back up sehingga dugaan korupsinya tak dapat diungkap,” kata Ketua Presidium Komite Pemantau Kebiakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), Ginda Ansori, Minggu (31/1).

Dikatakan Ginda, persoalan pembangunan di Lampung ini pada dasarnya akan selalu bermasalah mulai dari perencanaan, proses tender, setoran dan kualitas hasil pekerjaan. Karena segala sesuatu diatur sedemikian rupa oleh panitia dan Rekanan.

“ Sementara kebijakan hilir soal penegakan hukum tersendat karena diduga bos panitia dan rekanan kadang punya koneksi, sehingga diduga bagi hasil,” tuding Ginda.

“ Harusnya kita menganut konstruksi yang dibangun sejak zaman belanda, yang hingga hari ini tak rusak2. Persoalan skenario utak-atik nilai ini sudah jadi bagian yang lazim padahal ini merugikan kita,” imbuh Ginda .

Ginda juga mengungkapkan, Balai besar merupakan lembaga yang mengurusi urusan-urusan urgent jangan  melakukan hal-hal curang karena dampaknya cukup besar. Dengan situasi ini KPKAD mengajak semua element gerakan mari kita arahkan pandangan investigasi ke balai karena balai jarang tersntuh oleh hukum.

Dan bukan mustahil balai tidak punya persoalan, yakinlah kita bahwa dimana birokrasi mengelola uang maka disitu diduga ada kongkalikong dan korupsinya. Bangunan-bangunan balai ini biasanya model bendungan dan pembangunan-pembangunan yang menyangkut hajat hidup orang banyak oleh karenanya harus benar-benar  sesuai dengan perencanaan.

Diketahui, Paket pekerjaan rehabiltas jaringan daerah Rawa Mesuji-Tulang Bawang, milik SNVT Balai Besar Way Sekampung Provinsi Lampung diduga tidak sesuai rencana anggaran biaya. KU.03.01/SPPBJ/SNVT.PJPAMS/IRA.III/45 tanggal surat penunjukan : 03 Juni 2015 Pemenang PT. Asmi Hidayat. Jl WR. Supratman Gg. Pegadaian No 12. Bandar Lampung nilai anggaran Rp 12.440.296.000,- No Kontrak HK.02.07/08/SNVT-PJPAMS/IRA-III/VI/2015.
Patut diduga kuat tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis dengan nilai anggaran Rp 12.440.296.000,- yang dilaksanakan oleh PT Asmi Hidayat sebagai berikut.

Temuan di lapangan diantaranya, pekerjaan persiapan dilaksanakan II. rehap saluran primer ( 1.200 m ) pembersihan lapangan luas 24.000 m2 , total tidak dilaksanakan dikarenakan pekerjaan galian langsung dilakukan / ditimbunkan saja tampa pembersihan terlebih dahulu.
Kemudian, pekerjaan perkuat tebing (kayu Pancang gelam) sebanyak 48.000 batang dilaksanakan hanya 18.052 batang saja dikarenakan bagian luar yang tampak terlihat berjarak 15 cm sedangkan bagian dalam yang tertimbun jarak 3,5 m yang seharusnya jarak cerucuk gelam diluar maupun didalam jarak 10 cm. Lantas, pekerjaan perapihan (baby roler) luas 19.200 m2 hanya dilaksanakan 7.600 m2. III.

Rehap saluran skunder ( 3.600 m ). Pekerjaan pembersihan lapangan luas 36.000 m2 total tidak dilksanakan dikarenakan pekerjaan galian langsung dilakukan / ditimbunkan saja tampa pembersihan terlebih dahulu. Dan pekerjaan perapihan (baby roler) luas 28.800 m2 hanya dilaksanakan sebanyak 11.500 m2, IV.

Rehap saluran sekunder ( 35.500 m ) yang mencakup pekerjaan pembersihan lapangan 213.000 m2 total tidak dilksanakan dikarenakan pekerjaan galian langsung dilakukan / ditimbunkan saja tampa pembersihan terlebih dahulu. Seterusnya, pekerjaan perapihan 213.000 m2 hanya dilaksanakan sebanyak 85.000 m2 serta V. Rehap tanggul pengamanan ( 16.600 m ).

Pembersihan Lapangan 332.000 m2 total tidak dilksanakan dikarenakan pekerjaan galian langsung dilakukan / ditimbunkan saja tampa pembersihan terlebih dahulu. Pekerjaan perapihan (baby roler) luas 249 .000 m2 hanya dilaksanakan sebanyak 99.600 m2.

Dengan demikian untuk Pekerjaan yang diduga kuat tidak dilaksanakan antara lain : pembersihan lapangan dengan total 605.000 m2 X 1.350 = Rp 816. 750.000,- pekerjaan perkuat tebing (kayu Pancang gelam) 29.948 batang X 32.000 = Rp 958.336.000 ,- pekerjaan perapihan (baby roler) luas 204.000 m2 X 1450 = Rp 295.850.000,- dengan demikian total kerugian negara Rp 2.070.936.000,- ( dua milyar tujuh puluh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah ). (ebri)

Korem 043 Gatam Amankan Mobil Colt Memuat Kayu Gelonggongan

01.55
Bandar Lampung :  Tim Intel Korem 043/Garuda Hitam telah mengamankan satu unit Mobil Colt Diesel Nopol BE 9841 GK yang bermuatan 22 kayu Gelonggongan jenis Sono Keling, Sabtu (30/1) pukul 23.30 wib.

Kapenrem 043/Gatam Mayor Inf Ch Prabowo mengatakan (31/01/2016), Penangkapan Kayu yang diduga Ilegal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat hutan kawasan register 20 Pematang Kubuota Way Ratai Kec. Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.

Dari pengumpulan data dan informasi yang didapat tersebut pada tanggal 30 Januari 2016 Dandim Intel beserta 3 orang anggota menuju kesasaran, sekitar pukul 23.30 Wib melintas di jalan A.Yani Gading Rejo Kabupaten Pringserwu 1 Unit Truck Colt Diesel Nopol BE 9841 GK yang dikemudiakn oleh Sdr.Winardi dan Kernet Sdr Supri lalu dihentikan dan diperiksa ternyata Truck tersebut membawa Kayu tanpa dokumen yang sah, tambahnya

Lanjut dia , Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut Truck dan Kayu tersebut dibawa dan diamankan sementara di Staf Intel Korem 043/Gatam guna proses lebih lanjut. (ebri)

Sena Akan Optimalkan Pelatprov Pencak Silat

17.04

Bandar Lampung : Ketua Umum terpilih Pengprov Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Sena Adhi Witarta akan berusaha mengoptimalkan pelatihan provinsi (pelatprov) dari dua pesilat Lampung yang lolos ke ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX Jawa Barat 2016.

"Ada dua atlet kita yang lolos ke PON, ini akan jadi pekerjaan rumah saya agar Nadir dan Afif bisa menjalankan latihan maksimal, hingga mencapai target medali yang diusung pengurus IPSI sebelumnya. Selain itu saya juga segera mengadakan rapat konsolidasi guna membahas susunan dan program kerja kepengurusan ke depan, termasuk atlet yang lolos ke PON, " ujarnya saat diwawancarai usai Musprov IPSI di Gedung BPKP Provinsi Lampung, Sabtu (30/1/2016).

Sena menambahkan ke depannya ia juga berencana lebih memperbanyak kompetisi dan pelatihan wasit juri. "Mudah-mudahan setelah kepengurusan terbentuk, nantinya kita berusaha agar bisa mengadakan berbagai kompetisi baik junior maupun senior untuk menjaring pesilat yang mumpuni. Kemudian pelatihan wasit juri baik tingkat daerah, hingga nasional akan kami upayakan demi meningkatnya kualitas IPSI Lampung, "tandasnya.

Dalam gelaran Musprov Pengprov IPSI tersebut hadir pula Sekretaris Jenderal Pengurus Besar (PB) IPSI Erizal Chaniago. Ia mengatakan pencak silat merupakan budaya bangsa yang perlu dilestarikan dan dikembangkan karena olahraga pencak silat sudah ditekuni masyarakat di beberapa negara.

"Pencak Silat ini sudah go international dan sudah ada beberapa perguruan silat ada di mancanegara," ujarnya.

Saat ini persiapan PB IPSI fokus mengantarkan atletnya hingga ke ajang SEA Games 2017 di Malaysia dan Asian Games 2018 di Palembang. "Sementara itu secara nasional para atlet sedang TC di Cilacap, Jawa Barat," ujarnya.

Dia mengharapkan pada kepengurusan baru IPSI Lampung periode 2016-2020, dapat mendorong partisipasi pada ajang tersebut. Mulai dari meningkatkan kemampuan atlet, pelatih hingga kepengurusan yang kompak. 

Untuk Lampung juga menjadi tugas besar jangka panjang untuk bisa partisipasi hingga ajang internasional. Seperti pencak silat saat ini, diupayakan sudah bisa ekshibisi di Olimpiade. Seperti Jepang, Korea Selatan dan Amerika Latin.

Sementara itu, mantan Ketua Pengprov IPSI Lampung Faisal Djausal dalam sambutannya mengatakan untuk ketua IPSI periode 2016-2020 diharapkan mempunyai jiwa yang mau memimpin. "Saya harap ketua terpilih mau, mampu, dan punya jiwa memimpin IPSI empat tahun ke depan. Saya berharap tidak ada lagi pengotak-ngotakan, saling menutupi kelemahan agar ke depan IPSI bisa meraih prestasi terbaik, terutama di PON XIX," ujarnya.

Sena sendiri terpilih sebagai Ketua Umum Pengprov IPSI Lampung secara aklamasi. Majunya Sena sebagai orang nomor satu di ranah silat Lampung juga didukung 15 pengkot/pengkab IPSI, dua perguruan historis, lima perguruan besar, dan dua perguruan lokal dengan total 24 peserta yang memiliki hak suara.(n)

Kejati Diduga Main Mata dalam Kasus Land Clearing?

16.45

Bandar Lampung : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai ada kejanggalan terkait tidak terealisasinya janji Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Suyadi untuk melakukan ekpose perkara land clearing Bandara Raden Intan II Lampung Selatan.
"Kejati harusnya segera melakukan ekpose kasus land clearing bandara sesuai janji Kajati. Pasalnya jika tidak melakukan ekpose artinya dapat dikatakan sebagai pembohongan publik," ujar Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi di kantornya, Sabtu (30/1).
Menurutnya jika memang tidak bisa melakukan ekpose perkara tersebut, semestinya pihak kejati dapat memberikan alasan yang logis terhadap batalnya janji kepala kejaksaan tinggi lampung.
Selain itu, lanjut dia supaya menghindari persepsi buruk publik terhadap kejati yang dianggap tidak transparan dan terkesan main mata maka segera menjelaskan tahapan terakhir mengenai perkembangan perkara itu.(n)

Pakar : Jessica Bisa Terancam Hukuman Mati

16.37

Jakarta--Polda Metro Jaya menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Jessica Kumala Wongso (27), tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Berapa ancaman hukuman pidana bagi Jessica dengan dikenakannya pasal tersebut?
Pakar Hukum Pidana Ganjar Laksamana Bondan mengatakan, ancaman hukuman maksimal untuk pasal 340 KUHP bagi yang dikenakan adalah hukuman mati.
"Kalau maksimalnya sampai hukuman mati, atau seumur hidup," kata Ganjar, Sabtu (30/1/2016).
Adapun dalam KUHP, Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Namun, keputusan soal hukuman itu tergantung apakah hakim pada pengadilan nanti memberikan keringanan hukuman atau tidak.
"Kalau putusan sampai inkrah mati, ya enggak bisa dikurangi," ujar Ganjar.(n)

300 Pol PP Diterjunkan Urai Kemacetan

06.37
BANDAR LAMPUNG -- Guna mengurai kemacetan di Kota Bandar Lampung tahun ini Badan Polisi Pamong Peraja (Banpol PP) menerjunkan 300 personel Polisinya. Hal ini disampaikan Kepala Pol PP Kota Tapis Berseri Cik Raden, Jumat (29/1/2016).

Menurut Cik Raden, diturunkanya Pol PP ini untuk membantu pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk mengurai kemacetan. "Kami menurunkan 300 personil Pol PP yang selalu siap mengatur lalu lintas pagi hingga sore hari," kata dia.

Cik Raden mengatakan 300 personel ini tidak hanya turun ke jalan membantu arus lalu lintas, tapi juga turut menjaga pasar dan sejumlah lahan parkir. Penjagaan dilakukan secara bergantian sehingga 300 personel ini selalu kebagian untuk membantu arus lalu lintas dan menjaga parkir. 

"Harapannya kemacetan di Kota Bandar Lampung dapat teratasi karena yang dilakukan ini merupakan pelayanan ke masyarakat," katanya.

Sejumlah warga pun menyambut baik dengan adanya Pol PP yang turut membantu mengatur lalu lintas. "Saya lihat personel Dishub memang kurang, namun banyak terbantu oleh Pol PP yang sepertinya ditambah personelnya untuk mengatur lalu lintas," kata seorang warga. 

Selain itu, menurut Yudi, warga Kecamatan Kemiling, lalu lintas di Bandar Lampung saat ini sedikit lebih lancar dibanding dengan beberapa waktu lalu. "Kalau bisa personil lebih diperbanyak ditempatkan di setiap belokan karena yang sering terjadi kemacetan sepertinya di setiap ada belokan," katanya.

Yudi mengatakan personel Pol PP memang perlu ditambah supaya kemacetan dapat diurai terutama ketika jam-jam sibuk. "Sebelumnya memang sangat macet terutama wilayah Rajabasa, Kedaton, Tanjungkarang, setiap lampu merah," kata dia.

Sebagai masyarakat, Yudi menilai kinerja Pemerintah memang perlu ditingkatkan terutama untuk mengurai kemacetan mengingat jumlah kendaraan setiap tahun makin meningkat. Semua pasilitas yang rusak harus segera diperbaiki seperti halnya lampu merah sering mati. 

"Penambahan personel bagus, tapi jangan dilupakan juga dong fasilitas diperbaiki juga masak lampu merah sering mati, jembatan penyeberangan orang tidak digunakan untuk apa dibangun," katanya.(n)

Lambatnya Pembebasan Lahan, Proyek Tol Lampung Terancam Molor

06.30
BANDAR LAMPUNG -- Tim percepatan pembangunan Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggibesar yang diketuai Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Adeham mengumpulkan empat BUMN pengembang JTTS di kompleks Waskita Karya Jumat (29/1/2016) Sabahbalau, Tanjungbintang, Lampung Selatan. Rapat ini dilakukan untuk menampung aspirasi pengembang jalan tol, yang nantinya akan disampaikan ke Gubernur dan pemerintah Pusat.

Dalam paparanya, Enggineer Manager PT. Waskita Karya, pengembang tol pada sta 39+400-80+0000 mengeluhkan lambatnya pembebasan lahan tol. Sementara target Menteri BUMN, Rini Soemarno gate to gate sepanjang 10 km harus selesai pada libur Lebaran 2016 ini. “Di Desa Lematang kami butuh dibebaskan lahannya. Untuk mencapai Lebaran Juli 2016 harus diusahakan dengan keras lagi, apalagi ada fasilitas umum dan rumah penduduk,” jelas pria yang akrab disapa Edo dalam paparannya.

Di Desa Lematang sendiri terdapat banyak fasilistas umum seperti masjid, sekolah, kantor desa, makam, pondok pesantren dan pabrik yang belum terbebaskan lahannya. Edo menargetkan pembebasan lahan telah selesai pada 27 Mei 2016. 

“Kalau sudah bebas semua, tol bisa jadi sesuai rencana. Karena kami sudah tidak punya lahan untuk dikerjakan ke arah sidomulyo,” tutup Edo.

Sementara itu anggota Tim pembebasan Lahan di wilayah Lampung Selatan, Wahyono mengungkapkan kendala pembebasan lahan yang akan dibebaskan yaitu bergesernya patok batas lahan di Desa Lematang, Lampung Selatan. 

“Seandainya pemasangan patok tidak sesuai dengan kehendak yang akan dibebaskan akan beresiko kepada panitia tim pembebasan lahan, karena itu uang negara bukan uang pribadi. Uang negara kan nanti diperiksa dengan BPK, itulah yang membuat kita harus lebih berhati-hati lagi,” kata Wahyono seusai mengikuti rapat kemarin.

Pihak BPN Lampung Selatan juga mengaku telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Kementerian PUPR terkait patok batas tersebut namun belum mendapatkan respon. 

“Kebanyakan untuk interchange (daerah perputaran) dipinggir jalan sutami itu, kan banyak pabrik. Dipasang itu (patok) di luar pagar, sementara hanya dikasih tanda panah kedalam 20 meter, 20 meter itu yang mana? Sedangkan yang kita ukur adalah patok batas. Itu sangat menyulitkan kami, baru terakhir kemarin saya paksakan karena kita udah didesak waktu, ya udah ukur aja dulu semuanya, nanti kalau memang ada perbaikan kita ukur 20 meter,” jelas pegawai BPN Lampung Selatan ini.

Mengenai kendala adanya banyak pemilik pada suatu bidang tanah, Wahyono membantahnya sebagai suatu kendala, “Kalau pemiliknya sampai 2-3 orang itu bukan ranah kami, tapi pengadilan. Biar pengadilan yang memutuskan siapa yang paling berhak. Itu bukan kendala, yang merasa keberatan itu pengadilan yang menentukan, Tutup Wahyono.

Disisi lain, Asisten II Bidang Ekobang, Adeham meminta BPN terus membebaskan lahan dan proses pemindahan interchange harus betul-betul dikaji terlebih dahulu. Adeham juga meminta masyarakat dan pengembang bersabar terkait pembebasan lahan karena banyak faktor yang memengaruhi.

“Semua itu tergantung pembebasan lahan, karena keterkaitannya banyak. Tapi proses penyelesaiannya memang panjang dari pengukuran perhitungan dan uangnya. Tetapi inilah dinamika yang harus dihadapi, dan juka dibandingkan daerah lain Lampung Lebih baik,” kata Adeham.

Untuk mempercepat proses pembebasan lahan, Pemrpov juga rencananya akan rutin meggelar rapat evalusi setiap bulannya. “Kita usaha sekuat tenaga, nanti evaluasi setiap bulan, kami nanti akan sampaikan ke pusat dengan BPN soal masalah masalah ini,” tutup Adeham.(n)

Akankan Isu Partai Golkar Indonesia Terwujudkan?

06.14
JAKARTA -- Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar bakal digelar beberapa bulan lagi. Tetapi, di tengah persiapan munaslub yang digelar sebagai upaya penyatuan dua kubu partai berlambang pohon beringin tersebut, justru muncul kabar kurang mengenakan, yakni munculnya partai baru, Partai Golkar Indonesia (PGI).

Tetapi, pengamat politik dari Charta Politika, Yunarto Wijaya berpendapat, tidak mudah membuat partai baru di tengah konflik internal. "Kita tahu tidak mudah membuat partai baru saat Golkar sudah terpecah-pecah semenjak adanya Gerinda, Hanura dan Nasdem saja," katanya, Sabtu (30/1).

PGI kabarnya didirikan seorang kader Golkar, Yamin Luther. Ia mengklaim sejumlah DPD Golkar Munas Jakarta akan mendeklarasikan berdirinya PGI karena kecewa dengan konflik berkepanjangan di partai yang identik dengan warna kuning itu. Tetapi sesepuh Golkar, Jusuf Kalla membantah berdirinya PGI.

Yunarto yakin jika partai baru tersebut benar-benar terbentuk, pasti akan layu. Apalagi penyelesaian pertikaian antara dua kubu, Agung Laksono dan Aburizal Bakrie diyakini bakal selesai pada munaslub mendatang.

"Penegasan (Menkumham) Yasona H Laoly , ini adalah munas yang pengurusan dibuat oleh munas Riau dan bukan Bali," kata dia.

Artinya, ini akan mendukung dalam kepanitian dan proses kedua belah kubu yang bertikai. Munculnya kabar PGI, menurut dia cepat atau lambat akan menghilang.Sebab penyelesaian konflik dengan munaslub, telah disepakati kedua kubu yang bertikai.

Ia optimistis munaslub akan berjalan dan tidak terlalu yakin PGI dapat menjelma menjadi partai baru. "Saya rasa tidak akan (ada kubu) yang merasa kecewa untuk membentuk partai baru," kata dia.(n)

Di Usia Emas, Bank Lampung Bangkit dan Lebih Kompetitif

21.05

Bandar Lampung : Direktur Utama Bank Lampung Mangkoe Sasmito mengatakan, , Bank Lampung ditengah persaingan yang kompetitif, tertatih tatih hingga berusia 50 Tahun telah meraih berbagai penghargaan. 
“Namun Bank Lampung tidak merasa puas, kami akan terus memperbaiki kinerja, meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat/nasabah. Dalam rangka peningkatan dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung,” kata Makngkoe, pada Stakeholder Gathering dalam rangka HUT Bank Lampung ke-50 TAHUN DI Ballroom Hotel Novotel Bandar Lampung, Jumat Malam (29/1).
Sementara Kabag Humas  Pemprov Lampung, Heriyansyah, menambahkan,Stakeholder Gathering merupakan rangkaian peringatan tahun emas ke-50 Bank Lampung pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2016. 
“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung Gubernur, mengapresiasi dan menyambut baik diselenggarakannya Stakeholder Gathering ini. Sebagai momentum untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara Stakeholder dengan Bank Lampung agar kedepan dapat menjadi lebih baik. Semoga diusianya ini, Bank Lampung dapat lebih mengembangkan bisnisnya ditahun-tahun mendatang, dalam rangka mewujudkan Banknya masyarakat Lampung yang kuat, kompetitif dan kontributif bagi pembangunan daerah Lampung.
Acara juga dimeriahkan oleh Penampilan Inka Mamamia dan Perform Denny Darco (Pelukis Pasir) dari Jakarta. Acara diakhiri dengan penyerahan lukisan Gliter kepada Gubernur Lampung dari Denny Darco.(rls)

Reihana Terancam Sembilan Bulan Penjara

07.53

BANDAR LAMPUNG : Kejaksaan Tinggi Lampung batal untuk menjemput paksa Kadinkes Provinsi Lampung, Reihana, terkait dugaan korupsi perkara alat kesehatan. 

Padahal Reihana sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (28/1), untuk dimintai keterangan  sebagai saksi.

Menanggapi tidak hadirnya Reihana itu, Direktur Indonesia Social Control (ISC), Sowan Rolie mengatakan ika mengacu pada Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Sedangkan, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu (Pasal 1 angka 27 KUHAP).

“ Menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut  KUHP,” kata Sofwan, Jum’at (29/1).

Bagaimana dengan ancaman hukuman? bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP  yang berbunyi :Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya.

“ Ancaman dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,” katanya.

Sebelumnya, persidangan dengan perkara pengadaan alat kesehatan puskesmas perawatan program pembinaan Dinas Kesehatan Lampung itu hanya dihadiri 6 saksi yang berasal dari PNS Dinkes Lampung dan vendor pengadaan barang alat kesehatan. Total tim jaksa penuntut telah menghadirkan 16 saksi ke tengah persidangan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung Yadi Rachmat menjelaskan, tim jaksa penuntut telah kembali melakukan pemanggilan terhadap Reihanan untuk ketiga kalinya, tetapi jadwal yang bersangkutan berbenturan dengan kegiatan pekerjaannya. Walaupun demikian, tidak ada perintah dari majlis hakim untuk menjemput paksa Reihana.

"Tidak dilakukan penjemputan paksa, karena yang bersangkutan sedang menjalani tugas negara dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari protokelernya dengan keterangan sedang ada acara seminar di luar kota," kata Yadi.

Hakim memerintahkan, lanjut Yadi, untuk kembali melakukan pemanggilan terhadap Reihana yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan alkes itu.

"Perintah hakim hanya untuk kembali malakukan pemanggilan secara patut kepada saksi-saksi yang belum datang yaitu KPA, Ketua Tim Pemeriksa, dan pihak fendor pengadaan barang alkes," kata dia.

Diketahui perkara pengadaan alkes puskesmas perawatan program pembinaan di Dinkes Provinsi Lampung senilai Rp13,5 miliar itu mendakwa tiga terdakwa yaitu Sudiyono (PNS Dinas Kesehatan Provinsi Lampung), Alvi Hadi Sugondo (Direktur PT. Karya Pratama) dan Buyung Abdul Aziz (Marketing PT. Karya Pratama).


Ketiganya dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat 1 UU RI No.31 tahun 1999 Jo UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(r)

Pasal Dugaan Gratifikasi, FORMALA Desak Bambang Kurniawan Mundur

21.30

Bandar Lampung : Forum Mahasiswa Lampung (FORMALA) Banten mendesak kepada Bupati  Kabupaten Tanggamus , Lampung, ,Bambang Kurniawan mundur dari jabatannya. Hal itu terkait dugaan keterlibatan Bambang Kurniawan dalam kasus gratifikasi kepada sejumlah  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, Lampung, guna melancarkan pengesahan APBD 2016.

“ Kami mendesak kepada Bapak Bambang Kurniawan untuk mundur dari Jabatannya sebagai sebagai Bupati Tanggamus, Lampung,’’ kata Juru Bicara Forum Mahasiswa Lampung  (FORMALA) Banten Icon dalam keterangan persnya, Jum’at (29/01/2016).

Menurutnya,dugaan gratifikasi sejumlah uang yang diberikan oleh Bambang Kurniawan kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Lampung sangat melukai persaaan masyarakat  serta jauh dari etika positif seorang kepala daerah. “Tidak sepantasnya Jika sebagai pejabat publik melakukan praktik praktik Korupsi, kolusi, dan Nepotisme (KKN. ) mereka itu seharusnya bisa dijadikan teladan. Ini menciderai rasa keadilan,’’ tambahnya.

Sementara, Sekretaris Jendral Forum Mahasiswa Lampung (Banten), Rahmat Hidayat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  untuk segera memeriksa Bupati  Tanggamus, Bambang  Kurniawan terkait dugaan kasus gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD. Hal ini sebagai bentuk komitmen KPK  dalam upaya pemberantasan korupsi.  

“Mahasiswa meminta keseriusan KPK dalam pemberantasan Korupsi. Kami ingin daerah kami bersih dari praktik praktik kotor,’’ jelasnya.

Untuk itu, Formala –Banten bersama mahasiswa Tanggamus  yang  berada di berbagai kampus dan daerah  lain akan menggelar konsolidasi guna mengawal dugaan praktik KKN di wilayahnya.  “Kami akan melakukan konsolidasi terkait hal ini,” terangnya.

Mahasiswa juga menyeru kepada mahasiswa asal Tanggamus, Lampung yang saat ini sedang menjalankan studi di luar kota untuk peka dan peduli terhadap kondisi di daerahnya. “Jangan sampai Kabupaten kita, kampung halaman ini ada praktik kotor seperti korupsi, kolusi dan nepotisme,’’ pungkasnya.(r)

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes