NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Polres Lampung Timur Mimpi Buruk Bagi Pelaku Kriminal. Kasus Curas Diungkap Polsek Marga Tiga.

Pelaku Pencurian dengan kekerasan diamankan reserse kriminal Polres Lampung Timur.
LAMPUNGTIMUR, KI - Pelaku kejahatan harus berfikir ulang untuk beraksi di Wilayah Hukum Polres Lampung Timur. Bahkan bisa dikatakan jika nekat beraksi akan menemui mimpi buruknya.

Seperti halnya pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan (Curas) yang berhasil diungkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Marga Tiga.

Pelaku berinisial HI serta YF (DPO) mencuri barang milik korban Siti Mariam berdasarkan laporan polisi pada tgl 28 juli 2017.

Penyelidikan kasus ini dipimpin langsung Kapolsek Marga Tiga AKP Kanto Prajoko. Menurut Kapolsek, peristiwa tersebut terjadi di jalan Sukadana Baru Kec Marga Tiga Lampung Timur.

"pelaku utama menghadang korban selanjutnya memukul kepala korban sebanyak 2 kali dan mengambil dompet yg berisi  handphone 2 unit milik korban serta uang tunai sebesar Rp 465.000 total kerugian yg di alami korban diperkirakan sebesar Rp.1.000.000 ( satu juta rupiah)," terang AKP Kamto Prajoko mewakili Kapolres AKBP Yudy Chandra Erlianto, SIK,MH, Jumat (4/8)/2017).

Setelah itu, kata Kapolsek, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku yang menyebut bahwa handphone merk strawberi milik korban berada di tangan sdr Saksi KARTINO.

Kemudian dari hasil pemeriksaan juga diketahui informasi handphone tersebut diperoleh dari HI. Polisi pun menyelidiki lebih lanjut terkait barang bukti sepeda motor milik HI yang juga digunakan untuk melaksanakan aksi kejahatan.

"saat dilakukan penangkapan terhadap HI  di lakukan pemeriksaan dan di peroleh keterangan bahwa benar motor tersebut yamaha mio GT milik nya dan benar di di gunakan sdr MI dan YF (para pelaku) untuk melakukan aksi kejahatan serta sepeda motor yamaha mio GT tersebut di perlihatkan ke korban dan korban membenarkan bahwa tersebut di gunakan para pelaku untuk melaksanakan aksi kejahatannya. Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 buah hanphone strawberi dan 1 unit sepeda motor yamaha mio gt," papar dia.

Polsek Marga Tiga menahan pelaku beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP Pidana.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes